Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2021

Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Asas, Maksud, dan Tujuan, Ruang Lingkup, Hak dan Kewajiban, Kelompok dan Jenis Penyakit, Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, Sumber Daya, Larangan, Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangandaran
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Parigi
Tanggal Penetapan
16 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2021
Tanggal Berlaku
16 Februari 2021
Sumber
LD.2021/No.3
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangandaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 1631 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan