Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2022

SISTEM INFORMASI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ELEKTRONIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan rekam medis elektronik rawat jalan Puskesmas dan sistem informasi Puskesmas di Daerah. Ruang lingkup Peraturan Bupati meliputi pelaksanaan pencatatan rekam medis rawat jalan dan sistem pelaporan secara elektronik melalui aplikasi Simpustronik pada Puskesmas di Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2022 tentang SISTEM INFORMASI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ELEKTRONIK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blitar
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kanigoro
Tanggal Penetapan
07 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2022
Tanggal Berlaku
07 Januari 2022
Sumber
BD Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 3/E
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 773 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan