Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Larangan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa untuk pelaksanaan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol di Kabupaten Jepara agar dapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a diubah dan Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol diubah.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hari Dan Jam Kerja Efektif Serta Pelaksanaan Apel Dan Presensi Sidik Jari Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan disiplin guna memberikan pelayanan kepada masyarakat secara prima, perlu ditetapkan hari dan jam kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara; bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan di
lingkungan pemerintah Kabupaten Jepara, diperlukan data dukung berupa laporan kehadiran dan pelaksanaan apel; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Hari dan Jam Kerja Efektif serta Pelaksanaan Apel dan Presensi Sidik Jari di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010; Keputusan Menteri Negara Nomor 08 Negara Pendayagunaan Pendayagunaan Aparatur 1996; Peraturan Bupati Jepara Nomor 44 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Hari Kerja
Bab III Jam Kerja
Bab IV Apel Pagi dan Apel Siang
Bab V Presensi Sidik Jari
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 43 Tahun 2009 tentarg Pengaturan Hari dan Jam Kerja Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jepara dicabut.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Strategis Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
a. bahwa interaksi dari berbagai stakeholders dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan laut di Provinsi Sulawesi Barat semakin intensif dan berpotensi menimbulkan konflik pemanfaatan yang mengancam kelestarian ekosistem, maka guna menjamin terlaksananya pemanfaatan wilayah pesisir terpadu dan mengatasi konflik pemanfaatan sumberdaya pesisir, perlu membuat Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Barat.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 17 Tahun 1985; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2001; PP No. 36 Tahun 2002; PP No. 62 Tahun 2010; Perpres No. 78 Tahun 2005; Peraturan MenteriKelautan Dan Perikanan No. 16 Tahun 2008; Peraturan MenteriKelautan Dan Perikanan No. 17 Tahun 2008; Peraturan MenteriKelautan Dan Perikanan No. 20 Tahun 2008; Peraturan MenteriKelautan Dan Perikanan No. 8 Tahun 2009; Peraturan MenteriKelautan Dan Perikanan No. 30 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulbar No. 6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulbar No. 5 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Barat dan Sistematika Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2013.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 02 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelindungan, Pembinaan, Dan Pengembangan Bahasa, Sastra,
Dan Aksara Jawa
ABSTRAK:
a. Bahwa bahasa, sastra, dan aksara Jawa adalah unsur
budaya Jawa yang merupakan bagian dari
keanekaragaman budaya di Indonesia;
b. bahwa bahasa, sastra, dan aksara Jawa memiliki nilainilai
kemanusiaan, estetika, moral, dan spiritual yang
penggunaannya perlu dikembangkan ;
c. bahwa penggunaan bahasa, sastra dan aksara Jawa di
Kabupaten Karanganyar semakin menurun, oleh
karena itu Pemerintah Daerah perlu melakukan upaya
agar penggunaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa
lebih meningkat ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pelindungan,
Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan
Aksara Jawa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4
Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur upaya menjaga dan memelihara
kelestarian bahasa, sastra, dan aksara Jawa melalui
upaya penelitian, pengembangan, pembinaan, dan
pengajaran, upaya untuk meningkatkan mutu
penggunaan bahasa, sastra, dan aksara Jawa melalui
pembelajaran di lingkungan pendidikan formal,
nonformal, keluarga, dan masyarakat, upaya menyelaraskan
pemakaian bahasa, sastra, dan aksara Jawa agar
sejalan dengan pembinaan bahasa Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2013.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2013 No.2/TLD No.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan keselamatan
secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di
jalan, menjaga kelestarian lingkungan dari pencemaran
akibat penggunaan kendaraan bermotor di jalan, dan
memberikan pelayanan umum kepada masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka
setiap kendaraan bermotor wajib dilakukan pengujian
berkala;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Pengujian Berkala
Kendaraan Bermotor;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Rebuplik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3258), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Nomor 7 Tahun 1989;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun
2008;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten
Temanggung Tahun 2008 Nomor 15) sebagaimana telah
beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah pengujian
berkala kendaraan bermotor wajib uji.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2013.
Uji berkala yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini
masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu uj i berkala
kendaraan yang bersangkutan dan untuk pelaksanaan uji berkala selanjutnya
wajib menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
19 hlm beserta Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 2 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Muna Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Aturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
ABSTRAK:
a. bahwa berhubung Peraturan Bupati Muna Nomor 30 Tahun 2013 tentang Aturan Petaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan terdapat kekeliruan da!am penetapannya sehingga pertu ditinjau kembaii;
b. bahwa peninjauan kembaii sebagaimana dimaksud huruf a disebabkan karena adanya keberatan beberapa pengguna jasa kendaraan roda 2 (dua) yang meminta keringanan tarif retribusi masuk pada Petabuhan Rakyat , sehingga pungutan retribusi padaPelabuhan Rakyat tersebut berjalan dengan baik ;
c. bahwa berdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksudpada huruf a dan b, maka pertu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Muna
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat t! di Sutawesi (Lembaran Negara Republik tndonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 1981 Nomor 38 , Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 3209);
3. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 , Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4437) sebagaimana tetah diubah beberapa kati terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undnang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik tndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Repubtik indonesia Nomor 4844 ,
4. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2004 Nomor 126 , Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4438);
5. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Petayaran
(Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2008 Nomor 64 ,
Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4849);
6. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah( Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2009 Nomor 130 , Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 5049); 7. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 teniang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2011 Nomor 82 , Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4389);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelotaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyetenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4593),
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2007 Nomor 82 , Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4737 ) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan insentif Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik tndonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 51561);
12. Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah ;
13 Peraturan Menteri Da!am Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
14. Peraturan Daerah KabupatenMunaNomor 22 Tahun 2002 tentangPenyidikPegawaiNegeriSipit (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 2 2 );
15. Peraturan Daerah KabupatenMunaNomor 09 Tahgun 2011 tentangRetribusiPetayananKepetabuhanan (Lembaran Daerah KabupatenMunaTahun 2011 Nomor 09, TambahanLembaran Daerah KabupatenMunaNomor 0 9).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II DAERAH LINGKUNGAN KERJA PELABUHAN
BAB III KETENTUAN OPERASIONAL
BAB IV PELAYANAN JASA KEPELABUHANAN
BAB V GANTI RUGI
BAB VI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1823);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah Beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3395), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4628);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2004 Nomor 4);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011 Nomor 1);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011 Nomor 3);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB V
PEMUNGUTAN
BAB VI
MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG
BAB VII
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
BAB VIII
PENETAPAN
BAB IX
TATA CARA PEMBAYARAN
BAB X
TATA CARA PENAGIHAN
BAB XI
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
BAB XII
KEBERATAN DAN BANDING
BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XIV
KEDALUWARSA
BAB XV
PEMANFAATAN
BAB XVI
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
BAB XVII
INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVIII
KETENTUAN KHUSUS
BAB XIX
PENYIDIKAN
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Dicabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan
-
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/No.2, TLD No.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Dareah Air Minum Kabupaten Barru
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum di Kabupaten Barru dalam pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien, perlu dilakukan penataan kembali sistem pengelolaan dan organisasi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barru;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9
Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Barru sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan pembangunan dewasa ini, sehingga perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan
Daerah Air Minum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dipandang perlu membentuk kembali Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barru.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor
10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2387);
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250);
5. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang- undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
12. Peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah Dilingkungan Pemerintah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang
Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air minum (PDAM);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM);
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang
Kepengurusan Badan Usaha milik Daerah (BUMD).
19. Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM);
20. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor
24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru No 1);
21. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 208 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 6);
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BARRU
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dengan Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Barru.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Barru.
3. Bupati adalah Bupati Barru.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan DPRD
adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Barru.
5. Perusahaan Daerah adalah Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barru yang didirikan dengan modal seluruhnya merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
6. Direksi adalah Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barru yang merupakan unsur pimpinan Perusahaan.
7. Dewan Pengawas adalah Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barru yang terdiri dari unsur pejabat pemerintah daerah, profesional dan/atau masyarakat konsumen.
8. Jasa Produksi adalah laba bersih setelah dikurangi dengan penyusutan, cadangan tujuan dan pengurangan yang wajar dalam perusahaan.
9. Kerja Sama adalah suatu rangkaian kegiatan yang terjadi karena ikatan antara Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga untuk bersama-sama melakukan suatu kegiatan usaha guna mencapai suatu tujuan tertentu.
10. Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman pengelolaan dan pengendalian agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna.
11. Pengawasan adalah Seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan Daerah dengan tujuan agar fungsinya dapat terlaksana dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
12. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah selanjutnya disingkat dengan APBD adalah Rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten Barru yang tertuang dalam angka-angka, disisi lainnya memuat rencana pembelanjaan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran.
BAB II
SEJARAH DAN LANDASAN HUKUM PDAM Pasal 2
(1) Sejarah pelayanan air minum di kabupaten Barru dimulai sejak tahun 1983 dengan nama Badan Pengelola Air Minum (BPAM) sesuai SK Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 139/KPTS/CK/1983 tanggal 20 Agustus 1983, selanjutnya Badan Pengelola Air Minum (BPAM) Kabupaten Dati II Barru kemudian dialihkan statusnya menjadi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barru Nomor: 9 Tahun
1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah
Tingkat II Barru tanggal 16 Desember 1991.
(2) Untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat dengan mengutamakan pemerataan pelayanan dan persyaratan kesehatan, membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, serta sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) didirikan PDAM.
BAB III
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 3
(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Waesai
Kabupaten Barru disingkat dengan PDAM Tirta Waesai Kabupaten Barru.
(2) Perusahaan Daerah ini berkedudukan dan berkantor di Ibu Kota Kabupaten
Barru.
BAB 1V
JANGKA WAKTU BERDIRINYA Pasal 4
Perusahaan Daerah ini didirikan dalam jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
BAB V
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA Pasal 5
Maksud Perusahaan Daerah ialah menjalankan usaha dalam bidang pelayanan air minum kepada masyarakat dengan memperhatikan aspek sosial dan ekonomi yang diselenggarakan berdasarakan asas ekonomi perusahaan.
Pasal 6
Tujuan Perusahaan Daerah turut serta melaksanakan pembangunan Daerah khususnya dan pembangunan ekonomi pada umumnya dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan rakyat.
Pasal 7
(1) Perusahaan Daerah sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten melaksanakan kegiatan usaha bidang penyediaan air minum yang berkualitas dan sesuai syarat-syarat kesehatan serta usaha lain yang ada hubungannya dengan air minum.
(2) Perusahaan Daerah dapat membuka unit kecamatan.
(3) Perusahaan Daerah adalah suatu perusahaan jasa produksi yang bersifat:
a. memberi jasa;
b. menyelenggarakan kemanfaatan umum; dan c. meningkatkan pendapatan.
BAB VI MODAL Pasal 8
(1) Neraca permulaan Perusahaan Daerah terdiri atas aktiva dan passiva dari
Perusahaan Daerah yang ada pada saat dibentuk.
(2) Modal Perusahaan Daerah seluruhnya berasal dari penyertaan modal daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan.
(3) Setiap penyertaan, modal daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Pasal 9
Modal dasar Perusahaan Daerah yang seluruhnya berasal dari penyisihan kekayaan daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Bupati setelah mendapat persetujuan DPRD.
Pasal 10
Selain modal sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8 dan pasal 9, Perusahaan Daerah dapat memperoleh dana dari kredit-kredit dalam negeri dan luar negeri atau dari obligasi dan sumber-sumber dana lain yang sah dan dilakasanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PENGURUS DAN SUSUNAN ORGANISASI Pasal 11
(1) Pengurus Perusahaan Daerah terdiri dari: a. Kepala Daerah selaku pemilik modal. b. Dewan Pengawas.
c. Direksi.
(2) Direksi Perusahaan Daerah disebut juga sebagai Direktur.
(3) Direktur sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh 2 (dua)
bagian terdiri dari:
a. Bagian Administrasi dan keuangan. b. Bagian Teknik.
(4) Bagian administrasi dan keuangan sebagaimna dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri dari:
a. Sub bagian umum dan kepegawaian b. Sub bagian langganan
c. Sub bagian pembukuan
d. Sub bagian kas dan administrasi keuangan e. Sub bagian penagihan
(5) Bagian tekhnik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri dari:
a. Sub bagian produksi dan transmisi.
b. Sub bagian perencanaan dan peralatan c. Sub bagian distribusi
d. Sub bagian pemeliharaan
e. Sub bagian logistik dan gudang
(6) Unit Perusahaan.
(7) Skema susunan organisasi Perusahaan Daerah sebagaimna terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
(8) Unit Perusahaan Daerah, Uraian tugas pokok, fungsi dan tata kerja
Perusahaan Daerah lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati.
BABVIII DIREKSI Pasal 12
(1) Perusahaan daerah diurus dan dipimpin oleh 1(satu) orang direksi.
(2) Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati yang ditetapkan dengan keputusan Bupati atas usul dewan pengawas.
(3) Untuk dapat diangkat sebagai calon direksi harus memenuhi persyaratan- persyaratan sebagai berikut :
a. Sehat jasmani dan rohani;
b. Usia minimal 30 tahun;
c. Batas usia Direksi yang berasal dari luar PDAM pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;
d. Batas usia Direksi yang berasal dari PDAM pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
e. Jabatan Direksi berakhir pada saat yang bersangkutan berumur paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
f. Mempunyai pendidikan Sarjana Strata 1(Satu);
g. Mempunyai pengalaman kerja 10 tahun bagi yang berasal dari PDAM atau mempunyai pengalaman kerja minimal 15 tahun mengelola perusahaan bagi yang bukan berasal dari PDAM yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik;
h. Membuat dan menyajikan proposal mengenai visi, misi dan strategi PDAM;
i. Bersedia bekerja penuh waktu;
j. Mempunyai integritas tinggi;
k. Tidak terikat hubungan keluarga dengan Bupati/Wakil Bupati atau dewan pengawas sampai derajat ke 3(tiga) menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar;
l. Lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh tim ahli yang ditunjuk oleh Bupati;
m. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan daerah/keuangan negara; dan
n. Lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dibuktikan dengan sertifikat atau ijazah.
Pasal 13
(1) Jabatan direktur selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Pengangkatan kembali sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila direktur terbukti mampu meningkatkan kinerja PDAM dan pelayanan kebutuhan air minum kepada masyarakat setiap tahun.
Pasal 14
(1) Direksi dilarang memangku jabatan rangkap yakni :
a. Jabatan Struktural atau Fungsional pada instansi/lembaga pemerintah
Pusat dan Daerah.
b. Anggota direksi pada BUMD lainnya, BUMN dan BUMS.
c. Jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan pada PDAM.
d. Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi secara langsung atau
tidak langsung yang menimbulkan benturan kepentingan pada PDAM.
Pasal 15
Direksi dalam mengelola Perusahaan Daerah mempunyai tugas :
a. menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PDAM;
b. membina pegawai;
c. mengurus dan mengelola kekayaan PDAM;
d. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
e. menyusun rencana strategis bisnis 5 Tahunan yang disahkan oleh Bupati melalui usul Dewan Pengawas;
f. menyusun dan menyampaikan rencana bisnis dan anggaran tahunan PDAM yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana strategis bisnis kepada Bupati melalui Dewan Pengawas; dan
g. menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan PDAM.
Pasal 16
Direksi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai wewenang:
a. Mengangkat dan memberhentikan pegawai PDAM berdasarkan Peraturan kepegawaian PDAM;
b. Menetapkan uraian tugas, fungsi dan tata kerja PDAM dengan persetujuan
Dewan Pengawas;
c. Mengangkat pegawai untuk menduduki jabatan dibawah direksi;
d. Mewakili PDAM didalam dan diluar pengadilan;
e. Menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan hukum mewakili PDAM;
f. Menandatangani laporan triwulan dan laporan Tahunan;
g. Menjual, menjaminkan atau melepaskan aset milik PDAM berdasarkan persetujuan Bupati atas pertimbangan Dewan Pengawas; dan
h. Melakukan pinjaman, mengikatkan diri dalam perjanjian dan melakukan kerja sama dengan pihak lain dengan persetujuan kepada Bupati atas pertimbangan
Dewan pengawas dengan menjaminkan aset PDAM.
(1) Penghasilan direksi terdiri dari :
a. Gaji.
b. Tunjangan.
Pasal 17
(2) Jenis dan besarnya tunjangan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) huruf b atas usul Dewan Pengawas sesuai kemampuan keuangan perusahaan daerah.
(3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. tunjangan perawatan/kesehatan yang layak termasuk istri/suami dan anak; dan
b. tunjangan lainnya.
(4) Dalam hal PDAM memperoleh keuntungan, Direksi memperoleh bagian dari jasa produksi.
(5) Besarnya gaji, tunjangan, dan bagian dan jasa produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah memperhatikan pendapat Dewan Pengawas dan kemampuan PDAM.
(6) Jumlah seluruh biaya untuk penghasilan Direksi, penghasilan Dewan Pengawas, penghasilan pegawai dan biaya tenaga kerja lainnya tidak boleh melebihi 40% (empat puluh per seratus) dari total biaya berdasarkan realisasi Anggaran Perusahaan Tabun Anggaran yang lalu.
Pasal 18
(1) Direksi setiap akhir masa jabatan dapat diberikan uang jasa pengabdian yang besarnya ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan usul Dewan Pengawas dan kemampuan PDAM.
(2) Direksi yang diberhentikan dengan hormat sebelum masa jabatannya berakhir dapat diberikan uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan syarat telah menjalankan tugasnya paling sedikit 1 (satu) tahun.
(3) Besarnya uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan atas perhitungan lamanya bertugas dibagi masa jabatan dikalikan penghasilan bulan terakhir.
Pasal 19
(1) Direksi memperoleh hak cuti meliputi :
a. Cuti Tahunan. b. Cuti Besar.
c. Cuti sakit.
d. Cuti karena alasan penting atau cuti untuk menunaikan ibadah haji. e. Cuti nikah.
f. Cuti bersalin.
g. Cuti diluar tanggungan PDAM.
(2) Direksi yang menjalankan cuti sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan penghasilan penuh kecuali cuti diluar tanggungan PDAM.
(3) Pelaksanaan cuti sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati dengan berpedoman pada peraturan perundang-
undangan.
(1) Direksi berhenti karena :
a. Masa jabatannya berakhir. b. Meninggal dunia.
(2) Direksi diberhentikan karena :
a. Permintaan sendiri. b. Reorganisasi.
Pasal 20
c. Melakukan tindakan yang merugikan PDAM.
d. Melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan
Daerah/Negara.
e. Tidak dapat melaksanakan tugasnya.
(3) Pemberhentian direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Bupati.
Pasal 21
(1) Direksi yang diduga melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c dan huruf d diberhentikan sementara oleh Bupati atas usul Dewan Pengawas untuk jangka waktu paling lama 1(satu) bulan.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati disertai dengan alasan dan diberitahukan kepada yang bersangkutan.
Pasal 22
(1) Apabila sampai berakhirnya jabatan direksi pengangkatan direksi baru dalam proses penyelesaian, bupati dapat menunjuk/mengangkat direksi yang lama atau seorang pejabat struktural PDAM sebagai pejabat sementara.
(2) Pengangkatan pejabat sementara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan keputusan Bupati.
(3) Keputusan Bupati sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
(4) Pejabat sementara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.
Pasal 23
(1) Paling lambat 1(satu) bulan sejak pemberhentian sementara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 20 Dewan Pengawas melakukan sidang yang dihadiri oleh direksi untuk menetapkan yang bersangkutan diberhentikan atau direhabilitasi.
(2) Dewan Pengawas melaporkan kepada Bupati hasil sidang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) untuk bahan Bupati memberhentikan atau merehabilitasi.
(3) Apabila dalam persidangan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) direksi tidak hadir tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dianggap menerima hasil sidang Dewan Pengawas.
(4) Apabila perbuatan yang dilakukan oleh direksi merupakan tindak pidana dengan putusan bersalah dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat.
BAB IX DEWAN PENGAWAS Pasal 24
(1) Dewan Pengawas berasal dari unsur pejabat pemerintah Daerah, profesional dan/atau masyarakat konsumen yang diangkat oleh Bupati.
(2) Usia Dewan Pengawas paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun.
Pasal 25
(1) Calon anggota Dewan Pengawas memenuhi syarat-syarat berikut:
a. Menguasai manajemen PDAM.
b. Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
c. Tidak terikat hubungan keluarga dengan Bupati, Wakil Bupati atau Dewan Pengawas yang lain atau Direksi sampai derajat ke 3 (tiga) baik menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar.
(2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati.
Pasal 26
(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas sebanyak 3 (tiga) orang.
(2) Penentuan jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas pengambilan keputusan.
(3) Anggota Dewan Pengawas secara exefisio unsur pemerintah sebagai ketua merangkap anggota dan seorang diantaranya dipilih menjadi sekretaris merangkap anggota.
(4) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan keputusan Bupati.
Pasal 27
(1) Masa jabatan anggota Dewan Pengawas paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1(satu) kali masa jabatan.
(2) Pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas dilakukan apabila terbukti mampu melakukan tugasnya dengan baik dan mampu memberikan saran kepada Direksi untuk kemajuan Perusahaan Daerah agar mampu bersaing
dan meningkatkan kinerjanya.
Dewan Pengawas mempunyai tugas:
Pasal 28
a. melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM.
b. memberikan pertimbangan dan saran kepada Bupati diminta atau tidak diminta guna perbaikan dan pengembangan PDAM antara lain pengangkatan Direksi, program kerja yang diajukan Direksi, rencana perubahan status kekayaan PDAM, rencana pinjaman dan ikatan hukum dengan pihak lain, serta menerima, memeriksa dan/atau menandatangani laporan triwulan dan laporan tahunan.
c. memeriksa dan menyampaikan rencana strategis bisnis 5 (lima) tahunan dan rencana bisnis anggaran tahunan PDAM yang dibuat Direksi kepada Bupati untuk mendapatkan pengesahan.
Pasal 29
Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28, mempunyai wewenang :
a. menilai kinerja Direksi dalam mengelola PDAM;
b. menilai laporan Triwulan dan laporan Tahuan yang disampaikan Direksi untuk mendapat pengesahan Bupati;
c. meminta keterangan Direksi mengenai pengelolaan dan pengembangan PDAM;
dan
d. mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi dan pemberhentian tetap Direksi kepada Bupati.
Pasal 30
(1) Untuk membantu kelancaran tugas Dewan Pengawas dapat dibentuk sekretariat Dewan Pengawas dengan keputusan ketua Dewan Pengawas.
(2) Sekretariat Dewan Pengawas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) beranggotakan paling banyak 3 (tiga) orang dan dibebankan pada anggaran PDAM.
(3) Pembentukan sekretariat Dewan Pengawas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) memperhatikan efisiensi pembiayaan PDAM.
Pasal 31
(1) Dewan Pengawas diberikan penghasilan berupa uang jasa.
(2) Ketua Dewan Pengawas merangkap anggota menerima uang jasa paling banyak 45% (empat puluh lima persen) dari gaji Direktur.
(3) Sekretaris Dewan Pengawas merangkap anggota menerima uang jasa paling banyak 40% (empat puluh persen) dari gaji Direktur.
(4) Anggota Dewan Pengawas menerima uang jasa paling banyak 35% (tiga puluh lima persen) dari gaji Direktur.
Pasal 32
Dalam hal PDAM memperoleh keuntungan, Dewan Pengawas dapat memperoleh bagian dari jasa produksi secara proporsional dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 31.
Pasal 33
Besarnya uang jasa dan bagian dari jasa produksi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 ditetapkan oleh Bupati dengan memperhatikan kemampuan PDAM.
Pasal 34
(1) Dewan Pengawas mendapat uang jasa pengabdian yang besarnya ditetapkan oleh Bupati dengan memperhatikan kemampuan PDAM.
(2) Dewan Pengawas yang diberhentikan dengan hormat sebelum masa jabatannya berakhir mendapat uang jasa pengabdian dengan syarat telah menjalankan tugasnya paling sedikit 1(satu) Tahun.
(3) Besarnya uang jasa pengabdian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) didasarkan atas perhitungan lamanya bertugas dibagi masa jabatan dikali uang jasa bulan terakhir.
Pasal 35
(1) Anggota Dewan Pengawas berhenti karena :
a. Masa jabatannya berakhir. b. Meninggal dunia.
(2) Anggota Dewan Pengawas diberhentikan karena :
a. Permintaan sendiri. b. Reorganisasi.
c. Kedudukan sebagai pejabat daerah telah berakhir. d. Tidak dapat melaksanakan tugas.
e. Melakukan tindakan yang merugikan PDAM.
f. Melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan
Daerah atau Negara.
(3) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati.
Pasal 36
(1) Anggota Dewan Pengawas yang melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf e dan huruf f diberhentikan sementara oleh Bupati.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan keputusan Bupati.
Pasal 37
(1) Paling lambat 1(satu) bulan sejak pemberhentian sementara Bupati melaksanakan rapat yang dihadiri oleh anggota Dewan Pengawas untuk menetapkan yang bersangkutan diberhentikan atau direhabilitasi.
(2) Apabila dalam waktu 1(satu) bulan Bupati belum melakukan rapat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pemberhentian sementara batal demi hukum.
(3) Apabila dalam persidangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) anggota Dewan Pengawas tidak hadir tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dianggap menerima hasil rapat.
(4) Apabila perbuatan yang dilakukan oleh anggota Dewan Pengawas merupakan tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat
BAB X KEPEGAWAIAN
Bagian Kesatu Pengangkatan Pasal 38
(1) Pengangkatan pegawai PDAM harus memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. berkelakuan baik dan belum pernah dihukum;
c. mempunyai pendidikan, kecakapan dan keahlian yang diperlukan;
d. dinyatakan sehat oleh rumah sakit umum yang ditunjuk oleh Direksi;
e. usia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun; dan f. lulus seleksi.
(2) Pengangkatan pegawai dilakukan setelah melalui masa percobaan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dengan ketentuan memenuhi daftar penilaian kerja setiap unsur paling sedikit bernilal baik.
(3) Selama masa percobaan sebagaimana dimasud pada ayat (2) dilakukan penilaian meliputi:
a. loyalitas;
b. kecakapan; c. kesehatan; d. kerjasama; e. kerajinan;
f. prestasi kerja; dan g. kejujuran.
(4) Apabila pada akhir masa percobaan calon pegawai tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). dapat diberhentikan tanpa mendapat uang pesangon.
Pasal 39
(1) Direksi dapat mengangkat tenaga honorer atau tenaga kontrak dengan pemberian honorarium yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Direksi yang berpedoman pada Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota.
(2) Tenaga honorer atau tenaga kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperbolehkan menduduki jabatan.
Pasal 40
(1) Batas usia pensiun pegawai PDAM 56 (lima puluh enam) tahun.
(2) Pegawai yang memasuki masa pensiun dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi dari pangkatnya dengan ketentuan paling sedikit telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
Bagian Kedua Penghasilan dan Cuti Pasal 41
(1) Pegawai PDAM berhak atas gaji, tunjangan dan penghasilan lainnya yang sah sesuai dengan pangkat, jenis pekerjaan dan tanggung jawabnya.
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada.ayat (1) meliputi :
a. tunjangan pangan;
b. tunjangan kesehatan; dan c. tunjangan lainnya.
(3) Tunjangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada pegawai beserta keluarganya yang menjadi tanggungan.
(4) Tunjangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengobatan dan/atau perawatan di rumah sakit. klinik dan lain-lain yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
(5) Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan PDAM.
Pasal 42
(1) Penyusunan skala gaji pegawai PDAM dapat mengacu pada prinsip-prinsip skala gaji Pegawai Negeri Sipil yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan PDAM.
(2) Ketentuan gaji pegawai PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diretapkan dengan Keputusan Direksi.
Pasal 43
(1) Pegawai yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami paling tinggi
10% (sepuluh per seratus) dari gaji pokok.
(2) Pegawai yang mempunyai anak berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun belum mempunyai penghasilan sendiri dan belum atau tidak menikah diberikan tunjangan anak sebesar 5% (lima per seratus) dari gaji pokok untuk setiap anak.
(3) Tunjangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang sampai umur 25 (dua puluh lima) tahun, dalam hal anak masih bersekolah/kuliah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi.
(4) Tunjangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling banyak untuk 2 (dua) orang anak.
Pasal 44
(1) Pegawai berhak atas jaminan hari tua yang dananya dihimpun dari usaha
PDAM atau luran pegawai PDAM yang ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
(2) Besarnya tunjangan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan atas perhitungan gaji.
Pasal 45
Dalam hal PDAM memperoleh keuntungan, pegawai PDAM diberikan bagian dari jasa produksi sesuai dengan kemampuan keuangan PDAM.
Pasal 46
(1) Pegawai yang memiliki nilai rata-rata baik dalam Daftar Penilaian Kerja Pegawai diberikan kenaikan gaji berkala.
(2) Apabila yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kenaikan gaji berkala ditunda paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 47
(1) Pegawai memperoleh hak cuti meliputi:
a. cuti tahunan;
b. cuti besar;
c. cuti sakit;
d. cuti karena alasan panting atau cuti untuk menunaikan lbadah haji;
e. cuti nikah;
f. cuti bersalin; dan
g. cuti di luar tanggungan PDAM.
(2) Pegawai yang menjalankan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan penghasilan penuh, kecuali cuti di luar tanggungan PDAM.
(3) Pelaksanaan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh
Kepala Daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Penghargaan dan Tanda Jasa Pasal 48
(1) Direksi memberikan penghargaan kepada pegawai yang mempunyai masa kerja secara terus menerus selama 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan PDAM.
(2) Direksi memberikan tanda jasa kepada pegawai yang telah menunjukkan prestasi luar biasa dalam pengembangan PDAM.
(3) Pemberian penghargaan dan tanda jasa kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
Setiap pegawai wajib:
Bagian Keempat Kewajiban dan Larangan Pasal 49
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan melaksanakan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tabun 1945;
b. mendahulukan kepentingan PDAM di atas kepentingan lainnya;
c. mematuhi dan mentaati segala kewajiban dan larangan; dan d. memegang teguh rahasia PDAM dan rahasia jabatan.
Pegawai dilarang:
Pasal 50
a. melakukan kegiatan yang merugikan PDAM, Daerah dan/atau Negara;
b. menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan bagi diri sendiri dan/atau orang lain yang merugikan PDAM; dan
c. mencemarkan nama baik PDAM, Daerah dan/atau Negara.
Pelanggaran dan Pemberhentian
Pasal 51
(1) Pegawai PDAM dapat dikenakan hukuman.
(2) Jenis hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penundaan kenaikan gaji berkala;
d. penundaan kenaikan pangkat:
e. penurunan pangkat;
f. pembebasan jabatan;
g. pemberhentian sementara;
h. pemberhentian dengan hormat; dan
i. pemberhentian dengan tidak hormat.
(3) Pelaksanaan penjatuhan hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
Pasal 52
(1) Pegawai PDAM diberhentikan sementara apabila diduga telah melakukan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan/atau tindak pidana.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
atas dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Pasal 53
(1) Pegawai PDAM yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, mulai bulan berikutnya diberikan 50% (lima puluh per seratus) dari gaji.
(2) Dalam hal pegawai yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terbukti bersalah, pegawai yang bersangkutan harus dipekerjakan kembali dalam jabatan yang sama dan berhak menerima sisa penghasilan yang belum diterima.
(3) Dalam hal pegawai yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti bersalah. Direksi memberhentikan dengan tidak hormat.
Pasal 54
(1) Pegawai diberhentikan dengan hormat, karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. tidak dapat melaksanakan tugas;
d. tidak sehat yang dibuktikan dengan surat ketcrangan dokter;
e. telah mencapai usia pensiun; dan/atau f. reorganisasi.
(2) Pegawai yang diberhentikan dengan hormat diberikan pesangon yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
(3) Pegawai yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pelaksanaannya berlaku pada akhir bulan berikutnya.
Pasal 55
Pegawai diberhentikan dengan tidak hormat, karena:
a. melanggar sumpah pegawai dan/atau sumpah Jabatan;
b. dihukum berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara pidana yang telah memperoieh kekuatan hukum tetap; dan/atau
c. merugikan keuangan PDAM.
Pasal 56
(1) Direksi dan Pegawai PDAM wajib diikutsertakan pada program pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
(2) Penyelenggara program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan atas pertimbangan optimalisasi dan kepastian manfaat bagi Direksi dan pegawai PDAM sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Atas pertimbangan efektifitas dan efisiensi penyelenggara program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan dana pensiun pemberi kerja yang diselenggarakan oleh gabungan PDAM.
DANA PENSIUN Pasal 57
(1) Direksi dan Pegawai PDAM wajib diikutsertakan pada program pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
(2) Penyelenggara program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas pertimbangan optimalisasi dan kepastian manfaat bagi Direksi dan pegawai PDAM sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Atas pertimbangan efektifitas dan efisiensi penyelenggara program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan dana pensiun pemberi kerja yang diselenggarakan oleh gabungan PDAM.
BAB XI
KERJA SAMA PIHAK LAIN Pasal 58
Untuk meningkatkan efisiensi, produktifitas dan efektifitas dalam mengembangkan usaha Perusahaan Daerah dapat bekerja sama dengan pihak lain.
Pasal 59
Kerja sama sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 58 dapat dilakukan dengan cara :
a. mengembangkan usaha yang sudah ada atau sedang berjalan.
b. membentuk usaha baru atas dasar pertimbangan mempunyai prospek yang baik dan saling menguntungkan.
Pasal 60
Pelaksanaan kerja sama dengan pihak lain dilakukan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan prinsip dari Bupati serta memberikan laporan ke DPRD.
Pasal 61
Bentuk dan tata cara kerja sama dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan- ketentuan yang mengatur kerja sama antara perusahaan daerah dengan pihak lain.
BAB XII
ANGGARAN PERUSAHAAN DAERAH DAN LAPORAN KEUANGAN
Pasal 62
(1) Bupati mengesahkan Rencana Anggaran Perusahaan (RAP) yang diajukan oleh Direksi selambat-lambatnya sebelum Tahun buku baru berjalan dan pengesahan laporan keuangan Tahunan (Neraca dan Perhitungan Rugi/Laba) setelah Tahun buku berakhir.
(2) Tahun anggaran Perusahaan Daerah adalah Tahun Takwin.
Pasal 63
(1) Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum Tahun buku mulai berlaku, Rencana Anggaran Perusahaan (RAP) sudah harus disampaikan oleh Direksi kepada Bupati untuk mendapatkan pengesahan.
(2) Perubahan atau tambahan anggaran Perusahaan yang terjadi dalam Tahun Anggaran yang sedang berjalan harus disampaikan oleh Direksi kepada Bupati untuk mendapatkan pengesahan.
(3) Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Tahun buku berakhir, Laporan Keuangan Tahunan (Neraca dan Perhitungan Rugi/Laba) disampaikan oleh Direksi kepada Bupati untuk mendapatkan pengesahan.
(4) Pengesahan Anggaran Perusahaan, perubahan tambahan anggaran Perusahaan dan Laporan Keuangan Tahunan (Neraca dan Perhitungan Rugi/Laba), diberikan oleh Bupati setelah mendengar pendapat/pertimbangan Dewan Pengawas.
Pasal 64
(1) Laporan keuangan Tahunan (Neraca dan Perhitungan Rugi/Laba) Perusahaan Daerah dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan akuntan Negara dan/atau akuntan publik.
(2) Seluruh pengelolaan Perusahaan Daerah dilakukan oleh Direksi dengan sistem akuntan.
Pasal 65
Bupati menyampaikan anggaran Perusahaan Daerah dan laporan Keuangan Tahunan (Neraca dan Perhitungan Rugi/Laba) yang telah disahkan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 64 dan Pasal 65 kepada DPRD selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Pengesahan.
BAB XIII
HASIL USAHA BERKALA DAN KEGIATAN PERUSAHAAN DAERAH Pasal 66
(1) Direksi berkewajiban menyampaikan Laporan hasil usaha berkala dan kegiatan usaha kepada Bupati dengan tembusan kepada Dewan Pengawas, sekali dalam 3(tiga) bulan atau sewaktu-waktu bila dipandang perlu.
(2) Laporan-laporan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) disampaikan tepat pada waktunya dengan bentuk laporan akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
Pasal 67
(1) Bagian dari laba bersih dari Perusahaan Daerah yang menjadi hak Pemerintah Daerah yang diperoleh selama Tahun anggaran Perusahaan setelah disahkan oleh Bupati dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan di storkan ke Kas Daerah paling lambat pada bulan terakhir Tahun Anggaran berjalan.
(2) Bagian dari Laba hasil usaha yang menjadi hak Perusahaan Daerah yang diperoleh selama Tahun Anggaran Perusahaan dibukukan sesuai prinsip akutansi yang berlaku dan selanjutnya dialokasikan sesuai dengan anggaran pendapatan dan belanja Perusahaan yang telah disahkan oleh Bupati.
BAB XIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN DAERAH
Pasal 68
(1) Pembinaan umum dan pengawasan dilakukan oleh Bupati dan DPRD.
(2) Pengawasan khusus Perusahaan Daerah dilakukan oleh Badan Pengawas.
BAB XV
PEMBUBARAN PERUSAHAAN DAERAH Pasal 69
(1) Pembubaran Perusahaan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Apabila tidak ditetapkan lain dalam Peraturan Daerah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) sisa hasil likuidasi atau pembubaran Perusahaan Daerah disetor langsung ke Kas Daerah.
(3) Dalam melakukan tindakan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), kepentingan pemegang saham dan Karyawan Perusahaan Daerah harus tetap diperhatikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 70
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku Direksi dan Dewan Pengawas PDAM tetap melaksanakan tugas sampai berakhir masa jabatannya.
BAB XVII PENUTUP Pasal 71
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
Pasal 72
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten/Daerah Tingkat II Barru dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Barru Nomor 10/V/1993 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten/Daerah Tingkat II Barru dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 73
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah Kabupaten Barru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2013.
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 2 Tahun 2013
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN TORAJA UTARA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2013/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT LAYANAN PENGADAAN
BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK
KABUPATEN TORAJA UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka perlu adanya pelayanan untuk pengadaan barang/jasa secara elektronik ;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan
pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Toraja Utara tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik Kabupaten Toraja Utara.
Mengingat l.Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4843);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
�·.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah;
10.Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2003 tentang Tim
Koordinasi Telemeatikan Indonesia;
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
12.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 7 Tahun 2010
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 7).
PERATURAN BUPATI TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN TORAJA UTARA.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah adalah Bupati dan Perangkat Daerah
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Bupati adalah Bupati Toraja Utara.
.
'
5. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Toraja
Utara.
6. Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat yang selanjutnya disebut Asisten Ekbang dan Kesra adalah Asisten
Ekbang dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Toraja Utara.
7. Bagian Pembangunan adalah Bagian Pembangunan Sekretariat
Daerah Kabupaten Toraja Utara.
8. Kepala Bagian adalah Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat
Daerah Kabupaten Toraja Utara.
9. Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik adalah proses
pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik dengan berbasis pada web/internet dengan memanfaatkan fasilitas tehnologi komunikasi dan informasi yang meliputi pelelangan umum secara elektronik.
10. Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut
LPSE adalah pusat layanan proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.
11. Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut Unit LPSE adalah unit pelayanan tehnis yang melayani pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
BAB II PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Organisasi Unit Layanan
Pengadaan Secara Elektronik.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN ORGANISASI
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 3
( 1) Organisasi Unit LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan lernbaga non struktural yang menyelenggarakan pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
(2) Organisasi Unit LPSE sebagaimana dimaksud ayat (1) berada
dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Aisten Ekonomi. Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat.
(3) Organisasi Unit LPSE dalam menyelenggarakan layanan
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berkoordinasi dengan
Bagi.an Pembangunan.
(4) Organisasi Unit LPSE dalam menyelenggarakan layanan
sebagaimana dimaksud ayat (3) dipimpin oleh Ketua Unit
Tehnis/Pelaksana.
Bagian Kedua
Togas
Pasal4
Organisasi Unit LPSE sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat ( 1) mempunyai tugas menyelenggarakan layanan proses pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah.
Bagian Ketiga
Fungsi
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Organisasi Unit LPSE mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan ketatausahaan ( administrasi) Unit LPSE;
b. pelaksanaan pelatihan penggunaan LPSE ( training l;
c. pelaksanaan pelayanan informasi ( help desk ) ;
d. pelaksanaan verifikasi proses LPSE ( verifikator ) ; dan e. pelaksanaan admnistrasi aplikasi ( admin PPE ).
BAB Ill
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal6
(1) Organisasi Unit LPSE terdiri dari:
a. Pembina/ Pengarah terdiri dari:
1. Bupati;
2. Sekretaris Daerah selaku Penanggung Jawab;
3. Asisten Ekonomi. Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat
selaku Ketua Tim Pengendali Kegiatan;
4. Kabag Pembangunan selaku Sekretaris Tim Pengendali
Kegiatan;
5.Anggota;
b. Ketua Unit Teknis / Pelaksana;
c. Sekretariat;
d. Sub Unit Pelatihan dan Sosialisasi;
e. Sub Unit Registrasi dan Verifikasi; f. Sub Unit Pelayanan Informasi; dan g. Sub Unit Administrasi Aplikasi.
(2) Sekretariat dan Sub Unit sebagaimana dimaksud pada ayat ( l}
huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dipimpin oleh
Koordinator.
(3) Bagan susunan organisasi Unit LPSE sebagaimana dimaksud
ayat ( 1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB IV
URAIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Pembina/Pengarah
Pasal 7
Pembina/Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf a mempunyai tugas :
a. membina dan mengarahkan program kerja Unit LPSE;
b. memberikan arah kebijakan untuk pelaksanaan kegiatan Unit
LPSE;
c. bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan kegiatan Unit
LPSE;
d. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Unit LPSE;
dan
e. menganalisa laporan Unit Tehnis Pelaksana sebagai bahan evaluasi.
Bagian Kedua
Kepala Unit Tehnis Pelaksana
Pasal 8
Ketua Unit Teknis/Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a. mernimpin operasional harian Unit LPSE;
b. mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas-tugas Unit LPSE;
c. menyusun program operasional Unit LPSE;
d. rnemberikan arahan tehnis terhadap pelaksanaan kegiatan Unit
LPSE;
e. menyusun konsep kebijakan dan peraturan dalam rangka
pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah;
f. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Unit LPSE secara berkala kepada Ketua Tim Pengendali Kegiatan.
Bagian Ketiga
Sekretariat
Pasal 9
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c mempunyai tugas :
a. melaksanakan pengelolaan ketatausahaan/adminsitrasi umum;
b. menyelenggarakan hubungan kerja dibidang ketatausahaan Unit
LPSE dengan unit kerja/lembaga terkait;
c. melaksanakan pendokumentasian, pemeliharaan dan
pengamanan data dasar serta sistem aplikasi;
d. menyiapkan bahan laporan secara periodik maupun akhir
tahun; dan
e. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Unit
Tehnis Pelaksana sesuai tugas dan fungsinya.
,•
Bagian Keempat
Sub Unit Pelatihan dan Sosialisasi
Pasal 10
Sub Unit Pelatihan dan Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat ( 1) huruf d mempunyai tugas :
a. memberikan pelatihan, sosialisasi dan bimbingan tehnis kepada pengguna mengenai tata cara dan mekanisme pengadaan barang/jasa secara elektronik sera pengoperasian sistem
aplikasi; dan
b. memberikan penjelasan terhadap berbagai pertanyaan terkait dengan fungsi sistem aplikasi perangkat tehnis dan proses sistem aplikasi.
Bagian Kelima
Sub Unit Registrasi dan Verifikasi
Pasal 11
Sub Unit Registrasi dan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat ( 1) huruf e mempunyai tugas :
a. melakukan verifikasi seluruh infonnasi, dokumen dan persyaratan pendaftaran;
b. memberikan persetujuan atau penolakan pendaftaran berdasarkan hasil verifikasi;
c. mengelola arsip dan dokumentasi lelang;
d. melakukan konfirmasi persetujuan dan penolakan kepada pendaftar; dan
e. menyampaikan informasi tentang kesalahan ataupun kekurangan informasi/dokumen kepada pendaftar yang ditolak atas dasar basil verifikasi.
Bagian Keenam
Sub Unit Pelayanan Informasi
Pasal 12
Sub Unit Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat ( 1) huruf f mernpunyai tugas :
a. memberikan layananan konsultasi mengenai proses pengadaan sec�a elektronik baik melalui telepon maupun hadir langsung di Umt LPSE;
b. me�bantu proses pendaftaran penyedia barang/jasa;
c. rnenjawab pertany�an-pertan!aan terkait kebijakan tentang pengadaan barang/Jasa pemenntah secara elektronik
d. menjawab pertanyaan tentang fasilitas dan fitur aplikasi LPSE·
dan '
e. �emberikan pelayanan yang maksimal kepada penyedia barang/
jasa.
.'
Bagian Ketujuh
Sub Unit Administrasi Aplikasi
Pasa.113
Sub Unit Administrasi Aplikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat ( 1) huruf g mempunyai tugas :
a. menyiapkan (set up) perangkat teknis (hardware);
b. memelihara server dan perangkat komputer lainya;,
c. mengenali dan menyelesaikan permasalahan teknis yang terjadi
( trouble resolution); dan
d. memberikan informasi dan masukan kepada administrator LPSE Nasional dan LPSE Provinsi tentang kendala-kendala terkait
dengan fungsi sistem aplikasi dan perangkat tehnis,
BABV
TATA KERJA Pasal 14
(1) Ketua Unit Teknis/Pelaksana, Koordinator Sekretariat dan Koordinaror masing-masing Sub Unit dalam melaksanakan tugasnya wajib menetapkan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi dan singkronisasi, baik secara vertikal maupun horizontal.
(2) Ketua Unit Teknis/Pelaksana, Koordinator Sekretariat dan
Koordinaror masing-masing Sub Unit bertanggung jawab
terhadap kelancaran pelaksanaan tugasnya masing-masing.
(3) Ketua Unit Teknis/Pelaksana, Koordinataror Sekretariat dan
Koordinator masing-masing Sub Unit bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya, serta
(4) memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas
bawahan.
(5) Ketua Unit Teknis/Pelaksana, Koordinator Sekretariat dan
Koordinaror masing-masing Sub Unit dalam melaksanakan tugasnya wajib menyampaikan laporan secara berjenjang.
BAB VI
KEPEGAWAIAN Pasal 15
Personil Unit LPSE harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki integritas moral yang baik, disiplin dan bertanggung
jawab dalam pelaksanaan tugas;
b. memahami keseluruhan pekerjaan yang menjadi tanggung
jwabnya ; dan
c. memahami prosedur sistem pengadaan secara elektronik
( e-Procurement ).
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN Pasal 16
(1) Ketua Unit Teknis/Pelaksana, Koordinator Sekretariat dan Koordinator Sub Unit serta personil LPSE didalarnnya diangkat dan diberhentikan oleh Bupati berdasarkan usul dari Ketua Tim Pengendali Kegiatan.
(2) Ketua Unit Teknis/Pelaksana, Koordinator Sekretariat dan Koordinator Sub Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
BAB VIII PEMBIAYAAN
Pasal 17
Pernbiayaan atas pembentukan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi Organisasi Unit LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP Pasal 18
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan mengundangkan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalarn Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat