pengujian-kendaraan-bermotor
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2013 No.2/TLD No.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan keselamatan
secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di
jalan, menjaga kelestarian lingkungan dari pencemaran
akibat penggunaan kendaraan bermotor di jalan, dan
memberikan pelayanan umum kepada masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka
setiap kendaraan bermotor wajib dilakukan pengujian
berkala;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Pengujian Berkala
Kendaraan Bermotor;
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Rebuplik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3258), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Nomor 7 Tahun 1989;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun
2008;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten
Temanggung Tahun 2008 Nomor 15) sebagaimana telah
beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah pengujian
berkala kendaraan bermotor wajib uji.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2013.
- Uji berkala yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini
masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu uj i berkala
kendaraan yang bersangkutan dan untuk pelaksanaan uji berkala selanjutnya
wajib menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
- 19 hlm beserta Penjelasan
|