Peraturan ini mengatur upaya menjaga dan memelihara kelestarian bahasa, sastra, dan aksara Jawa melalui upaya penelitian, pengembangan, pembinaan, dan pengajaran, upaya untuk meningkatkan mutu penggunaan bahasa, sastra, dan aksara Jawa melalui pembelajaran di lingkungan pendidikan formal, nonformal, keluarga, dan masyarakat, upaya menyelaraskan pemakaian bahasa, sastra, dan aksara Jawa agar sejalan dengan pembinaan bahasa Indonesia.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat