Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2013

Pelindungan, Pembinaan, Dan Pengembangan Bahasa, Sastra, Dan Aksara Jawa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur upaya menjaga dan memelihara kelestarian bahasa, sastra, dan aksara Jawa melalui upaya penelitian, pengembangan, pembinaan, dan pengajaran, upaya untuk meningkatkan mutu penggunaan bahasa, sastra, dan aksara Jawa melalui pembelajaran di lingkungan pendidikan formal, nonformal, keluarga, dan masyarakat, upaya menyelaraskan pemakaian bahasa, sastra, dan aksara Jawa agar sejalan dengan pembinaan bahasa Indonesia.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelindungan, Pembinaan, Dan Pengembangan Bahasa, Sastra, Dan Aksara Jawa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
06 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2013
Tanggal Berlaku
06 Februari 2013
Sumber
LD.2013/No.2
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
HUKUM ADAT
Halaman ini telah diakses 71 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan