PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BARRU BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dengan Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Barru. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Barru. 3. Bupati adalah Bupati Barru. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Barru. 5. Perusahaan Daerah adalah Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barru yang didirikan dengan modal seluruhnya merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan. 6. Direksi adalah Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barru yang merupakan unsur pimpinan Perusahaan. 7. Dewan Pengawas adalah Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barru yang terdiri dari unsur pejabat pemerintah daerah, profesional dan/atau masyarakat konsumen. 8. Jasa Produksi adalah laba bersih setelah dikurangi dengan penyusutan, cadangan tujuan dan pengurangan yang wajar dalam perusahaan. 9. Kerja Sama adalah suatu rangkaian kegiatan yang terjadi karena ikatan antara Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga untuk bersama-sama melakukan suatu kegiatan usaha guna mencapai suatu tujuan tertentu. 10. Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman pengelolaan dan pengendalian agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna. 11. Pengawasan adalah Seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan Daerah dengan tujuan agar fungsinya dapat terlaksana dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan. 12. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah selanjutnya disingkat dengan APBD adalah Rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten Barru yang tertuang dalam angka-angka, disisi lainnya memuat rencana pembelanjaan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran. BAB II SEJARAH DAN LANDASAN HUKUM PDAM Pasal 2 (1) Sejarah pelayanan air minum di kabupaten Barru dimulai sejak tahun 1983 dengan nama Badan Pengelola Air Minum (BPAM) sesuai SK Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 139/KPTS/CK/1983 tanggal 20 Agustus 1983, selanjutnya Badan Pengelola Air Minum (BPAM) Kabupaten Dati II Barru kemudian dialihkan statusnya menjadi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barru Nomor: 9 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Barru tanggal 16 Desember 1991. (2) Untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat dengan mengutamakan pemerataan pelayanan dan persyaratan kesehatan, membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, serta sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) didirikan PDAM. BAB III NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 3 (1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Waesai Kabupaten Barru disingkat dengan PDAM Tirta Waesai Kabupaten Barru. (2) Perusahaan Daerah ini berkedudukan dan berkantor di Ibu Kota Kabupaten Barru. BAB 1V JANGKA WAKTU BERDIRINYA Pasal 4 Perusahaan Daerah ini didirikan dalam jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya. BAB V MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA Pasal 5 Maksud Perusahaan Daerah ialah menjalankan usaha dalam bidang pelayanan air minum kepada masyarakat dengan memperhatikan aspek sosial dan ekonomi yang diselenggarakan berdasarakan asas ekonomi perusahaan. Pasal 6 Tujuan Perusahaan Daerah turut serta melaksanakan pembangunan Daerah khususnya dan pembangunan ekonomi pada umumnya dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan rakyat. Pasal 7 (1) Perusahaan Daerah sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten melaksanakan kegiatan usaha bidang penyediaan air minum yang berkualitas dan sesuai syarat-syarat kesehatan serta usaha lain yang ada hubungannya dengan air minum. (2) Perusahaan Daerah dapat membuka unit kecamatan. (3) Perusahaan Daerah adalah suatu perusahaan jasa produksi yang bersifat: a. memberi jasa; b. menyelenggarakan kemanfaatan umum; dan c. meningkatkan pendapatan. BAB VI MODAL Pasal 8 (1) Neraca permulaan Perusahaan Daerah terdiri atas aktiva dan passiva dari Perusahaan Daerah yang ada pada saat dibentuk. (2) Modal Perusahaan Daerah seluruhnya berasal dari penyertaan modal daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan. (3) Setiap penyertaan, modal daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Pasal 9 Modal dasar Perusahaan Daerah yang seluruhnya berasal dari penyisihan kekayaan daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Bupati setelah mendapat persetujuan DPRD. Pasal 10 Selain modal sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8 dan pasal 9, Perusahaan Daerah dapat memperoleh dana dari kredit-kredit dalam negeri dan luar negeri atau dari obligasi dan sumber-sumber dana lain yang sah dan dilakasanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VII PENGURUS DAN SUSUNAN ORGANISASI Pasal 11 (1) Pengurus Perusahaan Daerah terdiri dari: a. Kepala Daerah selaku pemilik modal. b. Dewan Pengawas. c. Direksi. (2) Direksi Perusahaan Daerah disebut juga sebagai Direktur. (3) Direktur sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh 2 (dua) bagian terdiri dari: a. Bagian Administrasi dan keuangan. b. Bagian Teknik. (4) Bagian administrasi dan keuangan sebagaimna dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri dari: a. Sub bagian umum dan kepegawaian b. Sub bagian langganan c. Sub bagian pembukuan d. Sub bagian kas dan administrasi keuangan e. Sub bagian penagihan (5) Bagian tekhnik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri dari: a. Sub bagian produksi dan transmisi. b. Sub bagian perencanaan dan peralatan c. Sub bagian distribusi d. Sub bagian pemeliharaan e. Sub bagian logistik dan gudang (6) Unit Perusahaan. (7) Skema susunan organisasi Perusahaan Daerah sebagaimna terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini. (8) Unit Perusahaan Daerah, Uraian tugas pokok, fungsi dan tata kerja Perusahaan Daerah lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati. BABVIII DIREKSI Pasal 12 (1) Perusahaan daerah diurus dan dipimpin oleh 1(satu) orang direksi. (2) Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati yang ditetapkan dengan keputusan Bupati atas usul dewan pengawas. (3) Untuk dapat diangkat sebagai calon direksi harus memenuhi persyaratan- persyaratan sebagai berikut : a. Sehat jasmani dan rohani; b. Usia minimal 30 tahun; c. Batas usia Direksi yang berasal dari luar PDAM pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; d. Batas usia Direksi yang berasal dari PDAM pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; e. Jabatan Direksi berakhir pada saat yang bersangkutan berumur paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; f. Mempunyai pendidikan Sarjana Strata 1(Satu); g. Mempunyai pengalaman kerja 10 tahun bagi yang berasal dari PDAM atau mempunyai pengalaman kerja minimal 15 tahun mengelola perusahaan bagi yang bukan berasal dari PDAM yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik; h. Membuat dan menyajikan proposal mengenai visi, misi dan strategi PDAM; i. Bersedia bekerja penuh waktu; j. Mempunyai integritas tinggi; k. Tidak terikat hubungan keluarga dengan Bupati/Wakil Bupati atau dewan pengawas sampai derajat ke 3(tiga) menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar; l. Lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh tim ahli yang ditunjuk oleh Bupati; m. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan daerah/keuangan negara; dan n. Lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dibuktikan dengan sertifikat atau ijazah. Pasal 13 (1) Jabatan direktur selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Pengangkatan kembali sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila direktur terbukti mampu meningkatkan kinerja PDAM dan pelayanan kebutuhan air minum kepada masyarakat setiap tahun. Pasal 14 (1) Direksi dilarang memangku jabatan rangkap yakni : a. Jabatan Struktural atau Fungsional pada instansi/lembaga pemerintah Pusat dan Daerah. b. Anggota direksi pada BUMD lainnya, BUMN dan BUMS. c. Jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan pada PDAM. d. Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi secara langsung atau tidak langsung yang menimbulkan benturan kepentingan pada PDAM. Pasal 15 Direksi dalam mengelola Perusahaan Daerah mempunyai tugas : a. menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PDAM; b. membina pegawai; c. mengurus dan mengelola kekayaan PDAM; d. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan; e. menyusun rencana strategis bisnis 5 Tahunan yang disahkan oleh Bupati melalui usul Dewan Pengawas; f. menyusun dan menyampaikan rencana bisnis dan anggaran tahunan PDAM yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana strategis bisnis kepada Bupati melalui Dewan Pengawas; dan g. menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan PDAM. Pasal 16 Direksi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai wewenang: a. Mengangkat dan memberhentikan pegawai PDAM berdasarkan Peraturan kepegawaian PDAM; b. Menetapkan uraian tugas, fungsi dan tata kerja PDAM dengan persetujuan Dewan Pengawas; c. Mengangkat pegawai untuk menduduki jabatan dibawah direksi; d. Mewakili PDAM didalam dan diluar pengadilan; e. Menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan hukum mewakili PDAM; f. Menandatangani laporan triwulan dan laporan Tahunan; g. Menjual, menjaminkan atau melepaskan aset milik PDAM berdasarkan persetujuan Bupati atas pertimbangan Dewan Pengawas; dan h. Melakukan pinjaman, mengikatkan diri dalam perjanjian dan melakukan kerja sama dengan pihak lain dengan persetujuan kepada Bupati atas pertimbangan Dewan pengawas dengan menjaminkan aset PDAM. (1) Penghasilan direksi terdiri dari : a. Gaji. b. Tunjangan. Pasal 17 (2) Jenis dan besarnya tunjangan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) huruf b atas usul Dewan Pengawas sesuai kemampuan keuangan perusahaan daerah. (3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari: a. tunjangan perawatan/kesehatan yang layak termasuk istri/suami dan anak; dan b. tunjangan lainnya. (4) Dalam hal PDAM memperoleh keuntungan, Direksi memperoleh bagian dari jasa produksi. (5) Besarnya gaji, tunjangan, dan bagian dan jasa produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah memperhatikan pendapat Dewan Pengawas dan kemampuan PDAM. (6) Jumlah seluruh biaya untuk penghasilan Direksi, penghasilan Dewan Pengawas, penghasilan pegawai dan biaya tenaga kerja lainnya tidak boleh melebihi 40% (empat puluh per seratus) dari total biaya berdasarkan realisasi Anggaran Perusahaan Tabun Anggaran yang lalu. Pasal 18 (1) Direksi setiap akhir masa jabatan dapat diberikan uang jasa pengabdian yang besarnya ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan usul Dewan Pengawas dan kemampuan PDAM. (2) Direksi yang diberhentikan dengan hormat sebelum masa jabatannya berakhir dapat diberikan uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan syarat telah menjalankan tugasnya paling sedikit 1 (satu) tahun. (3) Besarnya uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan atas perhitungan lamanya bertugas dibagi masa jabatan dikalikan penghasilan bulan terakhir. Pasal 19 (1) Direksi memperoleh hak cuti meliputi : a. Cuti Tahunan. b. Cuti Besar. c. Cuti sakit. d. Cuti karena alasan penting atau cuti untuk menunaikan ibadah haji. e. Cuti nikah. f. Cuti bersalin. g. Cuti diluar tanggungan PDAM. (2) Direksi yang menjalankan cuti sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan penghasilan penuh kecuali cuti diluar tanggungan PDAM. (3) Pelaksanaan cuti sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati dengan berpedoman pada peraturan perundang- undangan. (1) Direksi berhenti karena : a. Masa jabatannya berakhir. b. Meninggal dunia. (2) Direksi diberhentikan karena : a. Permintaan sendiri. b. Reorganisasi. Pasal 20 c. Melakukan tindakan yang merugikan PDAM. d. Melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan Daerah/Negara. e. Tidak dapat melaksanakan tugasnya. (3) Pemberhentian direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati. Pasal 21 (1) Direksi yang diduga melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c dan huruf d diberhentikan sementara oleh Bupati atas usul Dewan Pengawas untuk jangka waktu paling lama 1(satu) bulan. (2) Pemberhentian sementara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati disertai dengan alasan dan diberitahukan kepada yang bersangkutan. Pasal 22 (1) Apabila sampai berakhirnya jabatan direksi pengangkatan direksi baru dalam proses penyelesaian, bupati dapat menunjuk/mengangkat direksi yang lama atau seorang pejabat struktural PDAM sebagai pejabat sementara. (2) Pengangkatan pejabat sementara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati. (3) Keputusan Bupati sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 6 (enam) bulan. (4) Pejabat sementara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan. Pasal 23 (1) Paling lambat 1(satu) bulan sejak pemberhentian sementara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 20 Dewan Pengawas melakukan sidang yang dihadiri oleh direksi untuk menetapkan yang bersangkutan diberhentikan atau direhabilitasi. (2) Dewan Pengawas melaporkan kepada Bupati hasil sidang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) untuk bahan Bupati memberhentikan atau merehabilitasi. (3) Apabila dalam persidangan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) direksi tidak hadir tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dianggap menerima hasil sidang Dewan Pengawas. (4) Apabila perbuatan yang dilakukan oleh direksi merupakan tindak pidana dengan putusan bersalah dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat. BAB IX DEWAN PENGAWAS Pasal 24 (1) Dewan Pengawas berasal dari unsur pejabat pemerintah Daerah, profesional dan/atau masyarakat konsumen yang diangkat oleh Bupati. (2) Usia Dewan Pengawas paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun. Pasal 25 (1) Calon anggota Dewan Pengawas memenuhi syarat-syarat berikut: a. Menguasai manajemen PDAM. b. Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. c. Tidak terikat hubungan keluarga dengan Bupati, Wakil Bupati atau Dewan Pengawas yang lain atau Direksi sampai derajat ke 3 (tiga) baik menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar. (2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati. Pasal 26 (1) Jumlah anggota Dewan Pengawas sebanyak 3 (tiga) orang. (2) Penentuan jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas pengambilan keputusan. (3) Anggota Dewan Pengawas secara exefisio unsur pemerintah sebagai ketua merangkap anggota dan seorang diantaranya dipilih menjadi sekretaris merangkap anggota. (4) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati. Pasal 27 (1) Masa jabatan anggota Dewan Pengawas paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1(satu) kali masa jabatan. (2) Pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas dilakukan apabila terbukti mampu melakukan tugasnya dengan baik dan mampu memberikan saran kepada Direksi untuk kemajuan Perusahaan Daerah agar mampu bersaing dan meningkatkan kinerjanya. Dewan Pengawas mempunyai tugas: Pasal 28 a. melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM. b. memberikan pertimbangan dan saran kepada Bupati diminta atau tidak diminta guna perbaikan dan pengembangan PDAM antara lain pengangkatan Direksi, program kerja yang diajukan Direksi, rencana perubahan status kekayaan PDAM, rencana pinjaman dan ikatan hukum dengan pihak lain, serta menerima, memeriksa dan/atau menandatangani laporan triwulan dan laporan tahunan. c. memeriksa dan menyampaikan rencana strategis bisnis 5 (lima) tahunan dan rencana bisnis anggaran tahunan PDAM yang dibuat Direksi kepada Bupati untuk mendapatkan pengesahan. Pasal 29 Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28, mempunyai wewenang : a. menilai kinerja Direksi dalam mengelola PDAM; b. menilai laporan Triwulan dan laporan Tahuan yang disampaikan Direksi untuk mendapat pengesahan Bupati; c. meminta keterangan Direksi mengenai pengelolaan dan pengembangan PDAM; dan d. mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi dan pemberhentian tetap Direksi kepada Bupati. Pasal 30 (1) Untuk membantu kelancaran tugas Dewan Pengawas dapat dibentuk sekretariat Dewan Pengawas dengan keputusan ketua Dewan Pengawas. (2) Sekretariat Dewan Pengawas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) beranggotakan paling banyak 3 (tiga) orang dan dibebankan pada anggaran PDAM. (3) Pembentukan sekretariat Dewan Pengawas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) memperhatikan efisiensi pembiayaan PDAM. Pasal 31 (1) Dewan Pengawas diberikan penghasilan berupa uang jasa. (2) Ketua Dewan Pengawas merangkap anggota menerima uang jasa paling banyak 45% (empat puluh lima persen) dari gaji Direktur. (3) Sekretaris Dewan Pengawas merangkap anggota menerima uang jasa paling banyak 40% (empat puluh persen) dari gaji Direktur. (4) Anggota Dewan Pengawas menerima uang jasa paling banyak 35% (tiga puluh lima persen) dari gaji Direktur. Pasal 32 Dalam hal PDAM memperoleh keuntungan, Dewan Pengawas dapat memperoleh bagian dari jasa produksi secara proporsional dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 31. Pasal 33 Besarnya uang jasa dan bagian dari jasa produksi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 ditetapkan oleh Bupati dengan memperhatikan kemampuan PDAM. Pasal 34 (1) Dewan Pengawas mendapat uang jasa pengabdian yang besarnya ditetapkan oleh Bupati dengan memperhatikan kemampuan PDAM. (2) Dewan Pengawas yang diberhentikan dengan hormat sebelum masa jabatannya berakhir mendapat uang jasa pengabdian dengan syarat telah menjalankan tugasnya paling sedikit 1(satu) Tahun. (3) Besarnya uang jasa pengabdian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) didasarkan atas perhitungan lamanya bertugas dibagi masa jabatan dikali uang jasa bulan terakhir. Pasal 35 (1) Anggota Dewan Pengawas berhenti karena : a. Masa jabatannya berakhir. b. Meninggal dunia. (2) Anggota Dewan Pengawas diberhentikan karena : a. Permintaan sendiri. b. Reorganisasi. c. Kedudukan sebagai pejabat daerah telah berakhir. d. Tidak dapat melaksanakan tugas. e. Melakukan tindakan yang merugikan PDAM. f. Melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan Daerah atau Negara. (3) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati. Pasal 36 (1) Anggota Dewan Pengawas yang melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf e dan huruf f diberhentikan sementara oleh Bupati. (2) Pemberhentian sementara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati. Pasal 37 (1) Paling lambat 1(satu) bulan sejak pemberhentian sementara Bupati melaksanakan rapat yang dihadiri oleh anggota Dewan Pengawas untuk menetapkan yang bersangkutan diberhentikan atau direhabilitasi. (2) Apabila dalam waktu 1(satu) bulan Bupati belum melakukan rapat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pemberhentian sementara batal demi hukum. (3) Apabila dalam persidangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) anggota Dewan Pengawas tidak hadir tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dianggap menerima hasil rapat. (4) Apabila perbuatan yang dilakukan oleh anggota Dewan Pengawas merupakan tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat BAB X KEPEGAWAIAN Bagian Kesatu Pengangkatan Pasal 38 (1) Pengangkatan pegawai PDAM harus memenuhi persyaratan: a. Warga Negara Republik Indonesia; b. berkelakuan baik dan belum pernah dihukum; c. mempunyai pendidikan, kecakapan dan keahlian yang diperlukan; d. dinyatakan sehat oleh rumah sakit umum yang ditunjuk oleh Direksi; e. usia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun; dan f. lulus seleksi. (2) Pengangkatan pegawai dilakukan setelah melalui masa percobaan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dengan ketentuan memenuhi daftar penilaian kerja setiap unsur paling sedikit bernilal baik. (3) Selama masa percobaan sebagaimana dimasud pada ayat (2) dilakukan penilaian meliputi: a. loyalitas; b. kecakapan; c. kesehatan; d. kerjasama; e. kerajinan; f. prestasi kerja; dan g. kejujuran. (4) Apabila pada akhir masa percobaan calon pegawai tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). dapat diberhentikan tanpa mendapat uang pesangon. Pasal 39 (1) Direksi dapat mengangkat tenaga honorer atau tenaga kontrak dengan pemberian honorarium yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Direksi yang berpedoman pada Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota. (2) Tenaga honorer atau tenaga kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperbolehkan menduduki jabatan. Pasal 40 (1) Batas usia pensiun pegawai PDAM 56 (lima puluh enam) tahun. (2) Pegawai yang memasuki masa pensiun dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi dari pangkatnya dengan ketentuan paling sedikit telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir. Bagian Kedua Penghasilan dan Cuti Pasal 41 (1) Pegawai PDAM berhak atas gaji, tunjangan dan penghasilan lainnya yang sah sesuai dengan pangkat, jenis pekerjaan dan tanggung jawabnya. (2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada.ayat (1) meliputi : a. tunjangan pangan; b. tunjangan kesehatan; dan c. tunjangan lainnya. (3) Tunjangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada pegawai beserta keluarganya yang menjadi tanggungan. (4) Tunjangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengobatan dan/atau perawatan di rumah sakit. klinik dan lain-lain yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Direksi. (5) Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan PDAM. Pasal 42 (1) Penyusunan skala gaji pegawai PDAM dapat mengacu pada prinsip-prinsip skala gaji Pegawai Negeri Sipil yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan PDAM. (2) Ketentuan gaji pegawai PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diretapkan dengan Keputusan Direksi. Pasal 43 (1) Pegawai yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami paling tinggi 10% (sepuluh per seratus) dari gaji pokok. (2) Pegawai yang mempunyai anak berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun belum mempunyai penghasilan sendiri dan belum atau tidak menikah diberikan tunjangan anak sebesar 5% (lima per seratus) dari gaji pokok untuk setiap anak. (3) Tunjangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang sampai umur 25 (dua puluh lima) tahun, dalam hal anak masih bersekolah/kuliah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi. (4) Tunjangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling banyak untuk 2 (dua) orang anak. Pasal 44 (1) Pegawai berhak atas jaminan hari tua yang dananya dihimpun dari usaha PDAM atau luran pegawai PDAM yang ditetapkan dengan Keputusan Direksi. (2) Besarnya tunjangan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas perhitungan gaji. Pasal 45 Dalam hal PDAM memperoleh keuntungan, pegawai PDAM diberikan bagian dari jasa produksi sesuai dengan kemampuan keuangan PDAM. Pasal 46 (1) Pegawai yang memiliki nilai rata-rata baik dalam Daftar Penilaian Kerja Pegawai diberikan kenaikan gaji berkala. (2) Apabila yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kenaikan gaji berkala ditunda paling lama 2 (dua) tahun. Pasal 47 (1) Pegawai memperoleh hak cuti meliputi: a. cuti tahunan; b. cuti besar; c. cuti sakit; d. cuti karena alasan panting atau cuti untuk menunaikan lbadah haji; e. cuti nikah; f. cuti bersalin; dan g. cuti di luar tanggungan PDAM. (2) Pegawai yang menjalankan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan penghasilan penuh, kecuali cuti di luar tanggungan PDAM. (3) Pelaksanaan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Penghargaan dan Tanda Jasa Pasal 48 (1) Direksi memberikan penghargaan kepada pegawai yang mempunyai masa kerja secara terus menerus selama 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan PDAM. (2) Direksi memberikan tanda jasa kepada pegawai yang telah menunjukkan prestasi luar biasa dalam pengembangan PDAM. (3) Pemberian penghargaan dan tanda jasa kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direksi. Setiap pegawai wajib: Bagian Keempat Kewajiban dan Larangan Pasal 49 a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan melaksanakan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tabun 1945; b. mendahulukan kepentingan PDAM di atas kepentingan lainnya; c. mematuhi dan mentaati segala kewajiban dan larangan; dan d. memegang teguh rahasia PDAM dan rahasia jabatan. Pegawai dilarang: Pasal 50 a. melakukan kegiatan yang merugikan PDAM, Daerah dan/atau Negara; b. menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan bagi diri sendiri dan/atau orang lain yang merugikan PDAM; dan c. mencemarkan nama baik PDAM, Daerah dan/atau Negara. Pelanggaran dan Pemberhentian Pasal 51 (1) Pegawai PDAM dapat dikenakan hukuman. (2) Jenis hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penundaan kenaikan gaji berkala; d. penundaan kenaikan pangkat: e. penurunan pangkat; f. pembebasan jabatan; g. pemberhentian sementara; h. pemberhentian dengan hormat; dan i. pemberhentian dengan tidak hormat. (3) Pelaksanaan penjatuhan hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direksi. Pasal 52 (1) Pegawai PDAM diberhentikan sementara apabila diduga telah melakukan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan/atau tindak pidana. (2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas dugaan tindak pidana yang dilakukan. Pasal 53 (1) Pegawai PDAM yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, mulai bulan berikutnya diberikan 50% (lima puluh per seratus) dari gaji. (2) Dalam hal pegawai yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terbukti bersalah, pegawai yang bersangkutan harus dipekerjakan kembali dalam jabatan yang sama dan berhak menerima sisa penghasilan yang belum diterima. (3) Dalam hal pegawai yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti bersalah. Direksi memberhentikan dengan tidak hormat. Pasal 54 (1) Pegawai diberhentikan dengan hormat, karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; c. tidak dapat melaksanakan tugas; d. tidak sehat yang dibuktikan dengan surat ketcrangan dokter; e. telah mencapai usia pensiun; dan/atau f. reorganisasi. (2) Pegawai yang diberhentikan dengan hormat diberikan pesangon yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Direksi. (3) Pegawai yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pelaksanaannya berlaku pada akhir bulan berikutnya. Pasal 55 Pegawai diberhentikan dengan tidak hormat, karena: a. melanggar sumpah pegawai dan/atau sumpah Jabatan; b. dihukum berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara pidana yang telah memperoieh kekuatan hukum tetap; dan/atau c. merugikan keuangan PDAM. Pasal 56 (1) Direksi dan Pegawai PDAM wajib diikutsertakan pada program pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan. (2) Penyelenggara program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas pertimbangan optimalisasi dan kepastian manfaat bagi Direksi dan pegawai PDAM sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Atas pertimbangan efektifitas dan efisiensi penyelenggara program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan dana pensiun pemberi kerja yang diselenggarakan oleh gabungan PDAM. DANA PENSIUN Pasal 57 (1) Direksi dan Pegawai PDAM wajib diikutsertakan pada program pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan. (2) Penyelenggara program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas pertimbangan optimalisasi dan kepastian manfaat bagi Direksi dan pegawai PDAM sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Atas pertimbangan efektifitas dan efisiensi penyelenggara program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan dana pensiun pemberi kerja yang diselenggarakan oleh gabungan PDAM. BAB XI KERJA SAMA PIHAK LAIN Pasal 58 Untuk meningkatkan efisiensi, produktifitas dan efektifitas dalam mengembangkan usaha Perusahaan Daerah dapat bekerja sama dengan pihak lain. Pasal 59 Kerja sama sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 58 dapat dilakukan dengan cara : a. mengembangkan usaha yang sudah ada atau sedang berjalan. b. membentuk usaha baru atas dasar pertimbangan mempunyai prospek yang baik dan saling menguntungkan. Pasal 60 Pelaksanaan kerja sama dengan pihak lain dilakukan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan prinsip dari Bupati serta memberikan laporan ke DPRD. Pasal 61 Bentuk dan tata cara kerja sama dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan- ketentuan yang mengatur kerja sama antara perusahaan daerah dengan pihak lain. BAB XII ANGGARAN PERUSAHAAN DAERAH DAN LAPORAN KEUANGAN Pasal 62 (1) Bupati mengesahkan Rencana Anggaran Perusahaan (RAP) yang diajukan oleh Direksi selambat-lambatnya sebelum Tahun buku baru berjalan dan pengesahan laporan keuangan Tahunan (Neraca dan Perhitungan Rugi/Laba) setelah Tahun buku berakhir. (2) Tahun anggaran Perusahaan Daerah adalah Tahun Takwin. Pasal 63 (1) Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum Tahun buku mulai berlaku, Rencana Anggaran Perusahaan (RAP) sudah harus disampaikan oleh Direksi kepada Bupati untuk mendapatkan pengesahan. (2) Perubahan atau tambahan anggaran Perusahaan yang terjadi dalam Tahun Anggaran yang sedang berjalan harus disampaikan oleh Direksi kepada Bupati untuk mendapatkan pengesahan. (3) Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Tahun buku berakhir, Laporan Keuangan Tahunan (Neraca dan Perhitungan Rugi/Laba) disampaikan oleh Direksi kepada Bupati untuk mendapatkan pengesahan. (4) Pengesahan Anggaran Perusahaan, perubahan tambahan anggaran Perusahaan dan Laporan Keuangan Tahunan (Neraca dan Perhitungan Rugi/Laba), diberikan oleh Bupati setelah mendengar pendapat/pertimbangan Dewan Pengawas. Pasal 64 (1) Laporan keuangan Tahunan (Neraca dan Perhitungan Rugi/Laba) Perusahaan Daerah dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan akuntan Negara dan/atau akuntan publik. (2) Seluruh pengelolaan Perusahaan Daerah dilakukan oleh Direksi dengan sistem akuntan. Pasal 65 Bupati menyampaikan anggaran Perusahaan Daerah dan laporan Keuangan Tahunan (Neraca dan Perhitungan Rugi/Laba) yang telah disahkan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 64 dan Pasal 65 kepada DPRD selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Pengesahan. BAB XIII HASIL USAHA BERKALA DAN KEGIATAN PERUSAHAAN DAERAH Pasal 66 (1) Direksi berkewajiban menyampaikan Laporan hasil usaha berkala dan kegiatan usaha kepada Bupati dengan tembusan kepada Dewan Pengawas, sekali dalam 3(tiga) bulan atau sewaktu-waktu bila dipandang perlu. (2) Laporan-laporan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) disampaikan tepat pada waktunya dengan bentuk laporan akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati. Pasal 67 (1) Bagian dari laba bersih dari Perusahaan Daerah yang menjadi hak Pemerintah Daerah yang diperoleh selama Tahun anggaran Perusahaan setelah disahkan oleh Bupati dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan di storkan ke Kas Daerah paling lambat pada bulan terakhir Tahun Anggaran berjalan. (2) Bagian dari Laba hasil usaha yang menjadi hak Perusahaan Daerah yang diperoleh selama Tahun Anggaran Perusahaan dibukukan sesuai prinsip akutansi yang berlaku dan selanjutnya dialokasikan sesuai dengan anggaran pendapatan dan belanja Perusahaan yang telah disahkan oleh Bupati. BAB XIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN DAERAH Pasal 68 (1) Pembinaan umum dan pengawasan dilakukan oleh Bupati dan DPRD. (2) Pengawasan khusus Perusahaan Daerah dilakukan oleh Badan Pengawas. BAB XV PEMBUBARAN PERUSAHAAN DAERAH Pasal 69 (1) Pembubaran Perusahaan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (2) Apabila tidak ditetapkan lain dalam Peraturan Daerah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) sisa hasil likuidasi atau pembubaran Perusahaan Daerah disetor langsung ke Kas Daerah. (3) Dalam melakukan tindakan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), kepentingan pemegang saham dan Karyawan Perusahaan Daerah harus tetap diperhatikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 70 Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku Direksi dan Dewan Pengawas PDAM tetap melaksanakan tugas sampai berakhir masa jabatannya. BAB XVII PENUTUP Pasal 71 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati. Pasal 72 Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten/Daerah Tingkat II Barru dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Barru Nomor 10/V/1993 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten/Daerah Tingkat II Barru dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 73 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah Kabupaten Barru.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat