Apel Dan Presensi
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2013/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hari Dan Jam Kerja Efektif Serta Pelaksanaan Apel Dan Presensi Sidik Jari Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka peningkatan disiplin guna memberikan pelayanan kepada masyarakat secara prima, perlu ditetapkan hari dan jam kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara; bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan di
lingkungan pemerintah Kabupaten Jepara, diperlukan data dukung berupa laporan kehadiran dan pelaksanaan apel; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Hari dan Jam Kerja Efektif serta Pelaksanaan Apel dan Presensi Sidik Jari di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010; Keputusan Menteri Negara Nomor 08 Negara Pendayagunaan Pendayagunaan Aparatur 1996; Peraturan Bupati Jepara Nomor 44 Tahun 2012;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Hari Kerja
Bab III Jam Kerja
Bab IV Apel Pagi dan Apel Siang
Bab V Presensi Sidik Jari
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
- Peraturan Bupati Jepara Nomor 43 Tahun 2009 tentarg Pengaturan Hari dan Jam Kerja Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jepara dicabut.
- 7 halaman
|