Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2013

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Larangan Minuman Beralkohol

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a diubah dan Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Larangan Minuman Beralkohol
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
30 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2013
Tanggal Berlaku
30 Mei 2013
Sumber
LD.2013/NO.2
Subjek
HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM PIDANA
Halaman ini telah diakses 251 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan