TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2014 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa pemberian kesejahteraan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir telah diatur dengan beberapam Keputusan Bupati; dalam rangka meningkatkfian kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat perlu memberikan kesejahteraan yang optimal dan proporsional;
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Huiu, Kabupaten Rokan Hiiir, Kabupaten Siak, KabUpaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuanta Sengingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 3902), sebagaimana teiah diubah beberapa kaili terakhir dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga Atas Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4880); undang undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan daearah (lembaran negara tahun 2003 nomor 47, tambahan lembaran negara nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10); Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangari Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran DaerahTahun 2012 Nomor 21); Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2014 tentang anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2014 (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 12); Peraturan bupati Rokan Hilir Nomor 06 Tahun 2014 2012 tentang Penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014 (Berita DaerahTahun 2014 Nomor 06);
Dalam peraturan ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Pwgawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2014. Bertujuan untuk meningkatkan kinerja PNS dan CPNS, memotivifasi pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dilingkungan pemerintah daerah, dan meningkatkan kesejahteraan PNS dan CPNS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Cilacap No. 3 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Mengubah :
PERBUP Kab. Cilacap No. 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Peraturan Bupati Cilacap Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membangun Aparatur Sipil Negara yang
memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi
politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta
mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat
dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat
persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
maka Pemerintah Daerah, perlu memberikan penghargaan
kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan kriteria
yang ditetapkan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 190 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, menyebutkan
bahwa ketentuan mengenai insentif pemungutan pajak dan
retribusi hanya dapat dilaksanakan sampai dengan
diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur
sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk
tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi, sehingga
insentif pemungutan pajak daerah merupakan bagian dari
komponen prestasi kerja tambahan penghasilan pegawai;
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan komponen
prestasi kerja tambahan penghasilan pegawai sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, maka Peraturan Bupati Cilacap
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, perlu diubah
untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Cilacap Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, perubahan Pasal 13, perubahan Pasal 14, perubahan Pasal 15, penyisipan Pasal 18A, perubahan Pasal 25, perubahan Lampiran I dan perubahan Lampiran IA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2023.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 4 Tahun 2023 diubah.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Beban Kerja Kepada Bupati dan Wakil Bupati Asmat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mempunyai hak protokoler dan hak keuangan sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa hak-hak keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, bahwa untuk melaksanakan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada kondisi geografis yang sangat sulit yang tidak bisa hanya didukung oleh biaya penunjang operasional dengan besaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, maka sebagai diskresi pemerintah daerah dengan tujuan melancarkan penyelenggaran pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan perlu memberikan tunjangan lain berupa Pemberian Tunjangan Beban Kerja kepada Bupati dan Wakil Bupati Asmat, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Asmat tentang Pemberian Tunjangan Beban Kerja Kepada Bupati dan Wakil Bupati Asmat.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Bupati Asmat Nomor 82 Tahun 2021.
Pada Peraturan Bupati in diatur tentang Pemberian Tunjangan Beban Kerja Kepada Bupati dan Wakil Bupati. Sebagai pedoman bagi pejabat berwenang dalam melaksanakan kebijakan keuangan daerah tentang pembayaran tunjangan beban kerja bagi Bupati dan Wakil Bupati, agar dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 23 Tahun 2016
TUNJANGAN PENGHASILAN BAGI KEPALA LINGKUNGAN DAN INSENTIF RT DI KELURAHAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2016/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Penghasilan bagi Kepala Lingkungan dan Insentif RT di Kelurahan
ABSTRAK:
: a. bahwa keberadaan Lingkungan pada struktur Kelurahan di
Kabupaten Barru selama ini telah diterima oleh masyarakat dan
telah menjadi ciri khas bagi daerah, memiliki peran aktif dan
efektif dalam mendukung kelancaran pelaksanaan pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan di tingkat Kelurahan;
b. bahwa dihapuskannya TPAPD (Tunjangan Penghasilan Aparat
Pemerintah Desa /Kelurahan] dan dikeluarkannya Peraturan
Bupati Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penghasilan Tetap Dan
Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Tunjangan BPD dan
Insentif RT. Sehingga yang pada awalnya tunjangan penghasilan
Kepala Lingkungan dan Kepala KewilayahanjDusun adalah
sama, menjadi jauh berbeda setelah dikeluarkannya Peraturan
Bupati tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tunjangan Penghasilan Kepala Lingkungan Dan Insentif RT di
Kelurahan;
Mengingat
: 1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20i4
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588).
TUNJANGAN PENGHASILAN BAGI KEPALA LINGKUNGAN DAN INSENTIF RT DI KELURAHAN
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalarn Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Barru.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Barru.
3. Bupati adalah Bupati Barru.
4. Kelurahan adalah Wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah
Kabupaten/Kota dalam wilayah Kecamatan.
5. Lingkungan adalah bagian wilayah kerja Kelurahan dengan batas-batas wilayah tertentu yang memiliki nama dan perangkat sesuai hasil musyawarah masyarakat setempat.
6. Kepala Lingkungan adalah unsur pelaksana kewilayahan di Kelurahan yang membantu Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan
7. Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah organisasi kemasyarakatan yang dibentuk oleh masyarakat melalui musyawarah, yang memiliki wilayah tertentu dalam Lingkungan.
8. Tunjangan penghasilan adalah jumlah penerimaan yang sah yang diterima oleh Kepala Lingkungan yang bersumber dari DPA Kecamatan.
9. Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan untuk mendukung kegiatan operasional yang bersumber dari DPA Kecamatan.
10. DPA Kecamatan yang selanjutnya disingkat Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kecamatan, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Kecamatan.
BAB II
TUNJANGAN PENGHASILAN BAGI KEPALA LINGKUNGAN DI KELURAHAN
Pasal 2
(1) Kepala lingkungan diberikan tunjangan penghasilan sebesar
Rp.1.250.000,-
(2) Untuk Kepala Lingkungan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
diberikan tunjangan penghasilan sebesar Rp. 625.000,-
(3) Tunjangan penghasilan Kepala Lingkungan dianggarkan dalam
DPA Kecamatan.
(4) Tunjangan penghasilan Kepala Lingkungan dibayarkan setiap bulan oleh Pemerintah Kelurahan.
(5) Tunjangan Penghasilan Kepala Lingkungan yang tidak dapat dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikarenakan kekosongan jabatan Kepala Lingkungan dikembalikan ke rekening Kecamatan.
BAB Ill
INSENTIF RUKUN TETANGGA
Pasal 3
(1) Insentif RT setiap bulan diberikan dengan besaran Rp. 200.000,-. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) adalah untuk
operasional RT.
(3) Insentif RT dianggarkan dalam DPA Kecamatan.
l •
BAB IV KETENTUANPENUTUP Pasal 4
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Barru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2016.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/7809/SJ Hal Penjelasan terhadap Implementasi Substansi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2017;
Dalam Peraturan ini berisi 5 (Lima) bab dan 14 (Empat belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pengelompokan Kemampuan Keungan Daerah; Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD; Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Lamp I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah
Pusat Kesehatan Masyarakat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 56 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Komponen Remunerasi, Penilaian Remunerasi, Sumber Dana Remunerasi, Monitoring dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
Keputusan Bupati Semarang Nomor : 903/0181/2017 dicabut.
20 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023;
UU No. 69 Tahun 1958; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2022; Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2022; Peraturan Bupati No. 80 Tahun 2022;
Dalam Perbup ini diatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023. Bupati, Wakil Bupati, PNS dan Calon PNS, Anggota DPRD, Pimpinan BLUD, Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD serta PPPK diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kinerja, kedisiplinan, motivasi dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2022;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negera di Lingkungan
Pemerintah Daerah mengamanatkan, Pemerintah Daerah menetapkan pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu disusun Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dengan Peraturan Bupati;
Pasal ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;UU No. 30 Tahun 2014;UU No. 1 Tahun 2022;PP No. 74 Tahun 2022;PP No. 11 Tahun 2017;PP No, 12 Tahun 2019;PP No. 30 Tahun 2019;PP No. 94 Tahun 2021;Permendagri No. 12 Tahun 2008;Permendagri No. 35 tahun 2012;Permendagri No. 80 tahun 2015;Permendagri No. 77 Tahun 2020;Permendagri No. 27 Tahun 2021;Permenpan RB No. 34 Tahun 2011;Permenpan RB No. 39 Tahun 2013;Permenpan RB No. 41 Tahun 2018;
TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan berdasarkan kriteria :
a. beban kerja;
b. prestasi kerja;
c. tempat bertugas;
d. kondisi kerja;
e. kelangkaan profesi;dan/atau
f. pertimbangan obyektif lannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2022.
73 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat