Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan menyebutkan bahwa Sistem
Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah diatur
dengan peraturan Gubernur/ Bupati/ Walikota yang
mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi
Pemerintahan;
bahwa penerapan standar akuntansi pemerintahan
berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan harus segera diterapkan namun
memerlukan masa transisi.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Sistem akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang
terdiri dari:
a. Sistem Akuntansi SKPD;
b. Sistem Akuntansi PPKD; dan
c. BAS.
Penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2014
menggunakan Sistem Akuntansi Basis Kas Menuju Akrual.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
178 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Ijin Gangguan di Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 20 ayat (6), Pasal 21 ayat (4), Pasal 27 ayat (7), Pasal 29 ayat (3) dan Pasal 30 Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, ketentuan mengenai tata cara pembayaran retribusi, tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluarsa dan tata cara pemeriksaan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kewajiban Memiliki Izin Gangguan dan Kriteria Gangguan
Bab III Penyelenggaraan Perizinan
Bab IV Masa Berlaku, Perubahan dan Pencabutan Izin
Bab V Tata Cara Penerbitan SKRD dan STRD Serta Tata Cara Pemungutan Retribusi Izin Gangguan
Bab VI Tata Cara Pengembalian Kelebihan Retribusi
Bab VII Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab VIII Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Kadaluarsa
Bab IX Tata Cara Pemeriksaan Retribusi
Bab X Peran Masyarakat
Bab XI Pembinaan dan Pengawasan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2014.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma No. 18 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa tugas pokok, fungsi dan uraian tugas merupakan pedoman satuan kerja perangkat daerah dalam melaksanakan peran dan kedudukan sebagai pembantu kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Seluma;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 16 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Lembaga Teknis Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Trrgas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Seluma;
Dasar Hukum: UU 8/1974; UU 3/2003; UU 32/2004; PP 38/2007; PP 41/2007; Permendagri 57/2007; Perda Seluma 16/2007; dan Permendagri 40/2011.
Materi Pokok: Satpol PP terdiri dari:
a. kepala satuan;
b. sekretariat;
c. bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. bidang penegakan perundang-undangan daerah;
e. bidang sumber daya aparatur;
f. bidang perlindungan masyarakat; dan
g. unit pelaksana satpol pp kecamatan
h. kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peratuuran Bupati Nomor 36 Tahun 2010 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata ferja Kaitor Satua PolisiPamong Praja Kabupaten Seluma dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan bupati dan pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Kepala Satuan Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlak
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 18 Tahun 2014
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2014/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2013.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pohuwato No. 8 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pohuwato No. 7 Tahun 2012; Perda Kabupaten Pohuwato No. 10 Tahun 2013; Perda Kabupaten Pohuwato No. 1 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 18 Tahun 2014
KRITERIA DAN STANDARISASI PEMBERIAN BANTUAN DANA OLEH PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) YANG BERSTATUS MAHASISWA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2014/NO.129
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KRITERIA DAN STANDARISASI PEMBERIAN BANTUAN DANA OLEH PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) YANG BERSTATUS MAHASISWA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi penyaluran
dana pos bantuan Pemerintah Kabupaten Bantaeng, maka dipandang perlu dilakukan pengaturan secara tertib melalui penetapan kriteria dan standarisasi pemberian bantuan kepada Pegawai Negeri Sipil yang berstatus mahasiswa;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas, maka perlu ditetapkan dengan peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822):
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
1. KETENTUAN UMUM
2. KRITERIA
3. STANDARISASI
4. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014.
Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 1 Tahun 2009
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SANTUNAN BAGI JOMPO MISKIN, JANDA MISKIN, YATIM PIATU MISKIN, ANAK
CACAT MISKIN DAN ANAK TELANTAR DI KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa upaya penanggulangan kemiskinan telah menjadi amanat
konstitusi dalam rangka mencapai tujuan Nasional sebagaimana
tercantum dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945, maka
dipandang perlu untuk menetapkan salah satu program
penanggulangan kemiskinan dalam bentuk perlindungan dan jaminan
sosial;
b. bahwa dalam rangka penanggulangan kemiskinan dalam bentuk
perlindungan dan jaminan sosial yang dapat dilaksanakan melalui
pemberian santunan kepada Jompo Miskin, Janda Miskin, Yatim Piatu
Miskin, Anak Cacat Miskin dan Anak Telantar, agar mereka dapat
memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan sosial sebaik- baiknya;
DASR HUKUM;UU No 27 Tahun 1959;UU No 4 Tahun 1997;UU No 13 Tahun 1999;UU No 13 Tahun 1999;UU No23 Tahun 2002;UU No 25 Tahun 2004;
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
2. Bupati adalah Bupati Paser.
3. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur yang selanjutnya disingkat BPD Kaltim
adalah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Cabang Tanah Grogot.
4. Kepala Bagian Kesra adalah Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Paser.
5. Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah
kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan
kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi
daerah dan menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan.
5. Pemerintah Kelurahan adalah Lurah dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat beserta
seluruh jajarannya di wilayah Kabupaten Paser.
6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa beserta
seluruh jajarannya di wilayah Kabupaten Paser.
7. Santunan Jompo Miskin, Janda Miskin, Yatim Piatu Miskin, Anak Cacat Miskin dan
Anak Telantar di Kabupaten Paser adalah Program pengentasan kemiskinan di
Kabupaten Paser yang dilaksanakan dalam bentuk pemberian santunan berupa uang
melalui BPD Kaltim yang diterima setiap bulan.
Pasal 2
(1) Santunan Jompo Miskin, Janda Miskin, Yatim Piatu Miskin, Anak Cacat Miskin dan
Anak Telantar merupakan program santunan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah
kepada masyarakat Kabupaten Paser.
(2) Santunan Jompo Miskin, Janda Miskin, Yatim Piatu Miskin, Anak Cacat Miskin dan
Anak Telantar diberikan hanya kepada masyarakat Kabupaten Paser, sesuai dengan
daftar nama penerima Santunan Jompo Miskin, Janda Miskin, Yatim Piatu Miskin, Anak
Cacat Miskin dan Anak Telantar.
Pasal 5
Kriteria penerima santunan warga tidak mampu terdiri dari :
(1) Lanjut Usia yang meliputi :
a. pria atau wanita;
b. berstatus cerai atau masih menikah, dipilih salah satu dari pasangan suami istri;
c. berusia diatas 60 (enam puluh) tahun;
d. tidak memiliki penghasilan tetap yang dapat memenuhi kebutuhan pokoknya;
e. tidak ada keluarga yang membantu;
f. mempunyai keluarga/anak tetapi termasuk dalam kategori penduduk miskin;dan
g. berdomisili secara terus menerus di wilayah Kabupaten Paser minimal selama
2 (dua) tahun.
(2) Janda Miskin yang meliputi :
a. wanita yang bercerai dari suaminya;
b. berstatus sebagai kepala rumah tangga dan pencari nafkah;
c. tidak memiliki penghasilan tetap yang dapat memenuhi kebutuhan pokok
keluarga;
d. tidak ada keluarga yang membantu pemenuhan kebutuhan hidupnya;
e. memiliki keluarga/anak tetapi termasuk dalam kategori penduduk miskin;dan
f. berdomisili secara terus menerus di wilayah Kabupaten Paser minimal selama
2 (dua) tahun.
(3) Anak Yatim/Yatim Piatu Miskin yang meliputi :
a. pria atau wanita;
b. berusia maksimal 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah;
c. termasuk dalam kategori penduduk miskin;
d. tidak ada keluarga atau orang lain yang mengurus;
Pasal 7
(1) Sasaran sosialisasi program Santunan Jompo Miskin, Janda Miskin, Yatim Piatu Miskin,
Anak Cacat Miskin dan Anak Telantar di Kabupaten Paser terdiri dari :
a. Camat;
b. Kepala Desa/Lurah;
c. BPD/LPM;dan
d. RT dan Tokoh Masyarakat lainnya.
(2) Sosialisasi bertujuan agar tercapai kesamaan pemahaman mulai dari Pemerintah
Kabupaten sampai Pemerintah Desa/Kelurahan tentang Mekanisme pelaksanaan
Santunan Jompo Miskin, Janda Miskin, Yatim Piatu Miskin, Anak Cacat Miskin dan
Anak Telantar di Kabupaten Paser.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2014.
9hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Dan Prosedur Akuntansi Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya PP No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Permendagri No.64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Majene, sebagai pedoman dalam rangka penyusunan laporan keuangan.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.30 Tahun 2011; PP No.55 Tahun 2005; PP No.2 Tahun 2012; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 2006.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Sistem dan Prosedur Akuntansi, Pengimplementasian sistem dan prosedur akuntansi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2014.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 18 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 18 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat