Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Sistem akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang terdiri dari: a. Sistem Akuntansi SKPD; b. Sistem Akuntansi PPKD; dan c. BAS. Penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2014 menggunakan Sistem Akuntansi Basis Kas Menuju Akrual.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat