Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 18 Tahun 2014

KRITERIA DAN STANDARISASI PEMBERIAN BANTUAN DANA OLEH PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) YANG BERSTATUS MAHASISWA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. KRITERIA 3. STANDARISASI 4. PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantaeng Nomor 18 Tahun 2014 tentang KRITERIA DAN STANDARISASI PEMBERIAN BANTUAN DANA OLEH PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) YANG BERSTATUS MAHASISWA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantaeng
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bantaeng
Tanggal Penetapan
15 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2014
Tanggal Berlaku
15 Januari 2014
Sumber
BD.2014/NO.129
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 387 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan