Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 18 Tahun 2014

Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Ijin Gangguan di Kabupaten Demak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kewajiban Memiliki Izin Gangguan dan Kriteria Gangguan Bab III Penyelenggaraan Perizinan Bab IV Masa Berlaku, Perubahan dan Pencabutan Izin Bab V Tata Cara Penerbitan SKRD dan STRD Serta Tata Cara Pemungutan Retribusi Izin Gangguan Bab VI Tata Cara Pengembalian Kelebihan Retribusi Bab VII Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Bab VIII Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Kadaluarsa Bab IX Tata Cara Pemeriksaan Retribusi Bab X Peran Masyarakat Bab XI Pembinaan dan Pengawasan Bab XII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 18 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Ijin Gangguan di Kabupaten Demak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
19 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
19 Juni 2014
Tanggal Berlaku
19 Juni 2014
Sumber
BD.2014/NO.18
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 137 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan