Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 2. Bupati adalah Bupati Paser. 3. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur yang selanjutnya disingkat BPD Kaltim adalah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Cabang Tanah Grogot. 4. Kepala Bagian Kesra adalah Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Paser. 5. Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan. 5. Pemerintah Kelurahan adalah Lurah dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat beserta seluruh jajarannya di wilayah Kabupaten Paser. 6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa beserta seluruh jajarannya di wilayah Kabupaten Paser. 7. Santunan Jompo Miskin, Janda Miskin, Yatim Piatu Miskin, Anak Cacat Miskin dan Anak Telantar di Kabupaten Paser adalah Program pengentasan kemiskinan di Kabupaten Paser yang dilaksanakan dalam bentuk pemberian santunan berupa uang melalui BPD Kaltim yang diterima setiap bulan. Pasal 2 (1) Santunan Jompo Miskin, Janda Miskin, Yatim Piatu Miskin, Anak Cacat Miskin dan Anak Telantar merupakan program santunan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat Kabupaten Paser. (2) Santunan Jompo Miskin, Janda Miskin, Yatim Piatu Miskin, Anak Cacat Miskin dan Anak Telantar diberikan hanya kepada masyarakat Kabupaten Paser, sesuai dengan daftar nama penerima Santunan Jompo Miskin, Janda Miskin, Yatim Piatu Miskin, Anak Cacat Miskin dan Anak Telantar. Pasal 5 Kriteria penerima santunan warga tidak mampu terdiri dari : (1) Lanjut Usia yang meliputi : a. pria atau wanita; b. berstatus cerai atau masih menikah, dipilih salah satu dari pasangan suami istri; c. berusia diatas 60 (enam puluh) tahun; d. tidak memiliki penghasilan tetap yang dapat memenuhi kebutuhan pokoknya; e. tidak ada keluarga yang membantu; f. mempunyai keluarga/anak tetapi termasuk dalam kategori penduduk miskin;dan g. berdomisili secara terus menerus di wilayah Kabupaten Paser minimal selama 2 (dua) tahun. (2) Janda Miskin yang meliputi : a. wanita yang bercerai dari suaminya; b. berstatus sebagai kepala rumah tangga dan pencari nafkah; c. tidak memiliki penghasilan tetap yang dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarga; d. tidak ada keluarga yang membantu pemenuhan kebutuhan hidupnya; e. memiliki keluarga/anak tetapi termasuk dalam kategori penduduk miskin;dan f. berdomisili secara terus menerus di wilayah Kabupaten Paser minimal selama 2 (dua) tahun. (3) Anak Yatim/Yatim Piatu Miskin yang meliputi : a. pria atau wanita; b. berusia maksimal 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah; c. termasuk dalam kategori penduduk miskin; d. tidak ada keluarga atau orang lain yang mengurus; Pasal 7 (1) Sasaran sosialisasi program Santunan Jompo Miskin, Janda Miskin, Yatim Piatu Miskin, Anak Cacat Miskin dan Anak Telantar di Kabupaten Paser terdiri dari : a. Camat; b. Kepala Desa/Lurah; c. BPD/LPM;dan d. RT dan Tokoh Masyarakat lainnya. (2) Sosialisasi bertujuan agar tercapai kesamaan pemahaman mulai dari Pemerintah Kabupaten sampai Pemerintah Desa/Kelurahan tentang Mekanisme pelaksanaan Santunan Jompo Miskin, Janda Miskin, Yatim Piatu Miskin, Anak Cacat Miskin dan Anak Telantar di Kabupaten Paser.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat