Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas di Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa Puskesmas sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan pada masyarakat memiliki peran yang strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat, oleh karena itu puskesmas dituntut untuk memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan pola tata kelola yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Brebes tentang Penetapan Pembagian Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan
Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas di Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penetapan pembagian Jasa Pelayanan pada BLUD UPTD Puskesmas di Kabupaten Brebes. Hal-hal yang diatur antara lain terkait obyek dan subyek Retribusi Jasa Pelayanan, jenis dan besarnya Jasa Pelayanan, pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan dan pembagian Jasa Pelayanan Persalinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 43 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa kegiatan usaha mikro dan keciI sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya; bahwa usaha mikro dan kecil perlu diberikan legalitas hukum izin usaha untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerinta.h Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerinta.h Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 83 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup, Prinsip dan Tujuan
Bab III Pelaksanaan
Bab IV Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Bab V Pembinaan dan Pengawasan
Bab VI Pendanaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2015.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 43 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2015 No 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Air Minum Pada Perusahaan Air Minum “Tirta Cahya Agung” Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) "Tirta Cahya
Agung" Kabupaten Tulungagung sebagai Perusahaan Daerah
yang menyelenggarakan sistem penyediaan air minum di
wilayah Kabupaten Tulungagung;
b. bahwa untuk terwujudnya penyelenggaraan pelayanan air
minum yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Tulungagung sehingga memenuhi aspek kepastian
hukum, keterbukaan, partisipatif, akuntabililitas, kepentingan
umum, profesionalisme, kesamaan hak, keseimbangan hak
dan kewajiban serta lebih berdaya guna dan berhasil guna,
maka perlu diatur ketentuan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pelayanan air minum;
c. bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati Tulungagung
tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Tulungagung;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Norn.or 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
peraturan ini mengatur mengenai Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Tulungagung; meliputi: ketentuan umum; ruang lingkup; penyelenggaraan pelayanan iar minum oleh PDAM; tarif air minum; penyesuaian dan peninjauan tarif; rekening air minum dan biaya non air; hak dan kewajiban pelanggan; pengendalian; peran serta masyarakat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
jumlah 14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 43 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian izin mendirikan bangunan merupakan kewenangan Bupati yang bertujuan untuk mengatur, mengawasi dan mengendalikan serta terwujudnya kepastian hukum terhadap kegiatan masyarakat yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk mewujudkan pelayanan masyarakat yang mudah, murah, cepat, transparan, pasti, sederhana dan terjangkau dalam pemberian izin mendirikan bangunan perlu dilaksanakan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi keamanan dan kepastian:
c. bahwa sesuai Nota Oinas Kepala Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu Kabupaten Kediri Nomor 503/711/418.68/2014 tanggal 6 Juni 2014 perihal Konsep Rancangan Peraturan Bupati tentang
Pemberian lzin Mendirikan Bangunan dan Berita Acara Hasil Rapat Nomor 503/1459/418.71/2014 tanggal 4 Nopember 2014 tentang Rapat Koordinasi Pembahasan Draf Peraturan Bupati Kediri tentang Pemberian lzin Mendirikan Bangunan;
d. bahwa untuk mempertegas hak dan kewajiban bagi pemohon izin dan pemberi izin mendirikan bangunan perlu mengatur tata cara pemberian izin mendirikan bangunan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; .
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tatacara Pemberian lzin Mendirikan Bangunan;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,. Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 20Q9 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); ·
4. Undang-Undang Nomor 12_ Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); '
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara fltepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244) sabagaimana beberapakali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nornor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nornor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung :
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umi.m Nornor 24/PRT/Ml2007 tentang Pedoman Teknis lzin Mendirikan Bangunan;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nornor 2QIPRT/M2010;
9. Peraturan Manieri Dalam Negeri Nornor 32 Tahun 2010 tentang Pedonian Pemberian lzin Mendirikan Bangunan; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11.Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor .5 Tahun 2011 tentang Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daefllh Kabupaten Kediri Nornor 106); ·
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 114); .
13.Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi lzin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 11 O);
14. Peraturan Bupati Kediri Nomor 16 Tahun 20_11 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman (Lembaran Daerah Kabupaten Kedlri Tahun 2011 Nomor4);
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Maksud dan Tujuan:
3. Tata cara pemberian Izin Mendirikan bangunan:
4. Penerbitan dan masa berlaku IMB:
5. Sanksi:
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 43 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan perlindungan korban kekerasan berbasis gender dan penyelenggaraan perlindungan anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Kotabaru Nomor 08 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pusat Pelayanan Terpadu
Pemberdayaan Perempuan dan Anak;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 26 Tahun 2012
Peraturan Bupati Tentang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anar, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Pembentukan, 3. Maksud dan Tujuan, 4. Kedudukan, 5. Susunan Organisasi, 6. Tugas, 7. Keanggotaan, 8. Masa Bhakti, 9. Biaya, 10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 43 Tahun 2015
PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA BADAN PELAYANAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketcntuan Pasal 11 Peraturan
Presiden Nomor 97 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Fintu, penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang mencakup urusan pemerintahan kabupaten /kota diselenggarakan dalam Pelayanan Terpadu SatuPintu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf A maka perlu di tetapkan peraturan Bupati Bone tentang pelimpahan kewenanga pc1ayaHaH pc11z.1HaH uaH HUH pcnz.1HaH Kcpaua
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nornor i4, Tarnbahan Lernbaran Negar'a Republik
. Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari '"Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
· Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pe°!erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5675);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4585);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 215);
14. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
200? tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun
2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi
Perangkat Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2008 tentan� Pedoman Oraganisasi dan Tata Kerja
Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
18. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan lnformasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik;
19. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan, dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal;
20. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bone(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2008 Nomor 1);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone yang telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran
·Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 4);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun
.4V.i. .i. tentang Paj� Daerah, aebagaimana
,._, _ 1,.
Lt;J.c:t.H
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone
1\ T ----
11VJ.HVJ.
("){"\ 1 -�
.4V .i. '"t
HJ. Ui::ll euJ. Daerah
\Lt;
Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 3);
24. Peraturan Dacrah Kabupatcn Bone Nomor 4 Tahun
2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Da.erah Kabupaten Bone Tahun 2011
Nomor 4);
1\i ..... - - - 1 1 'T'..... 1-. ...... ...- f""lf'\1 A -s- ...... . - - + . ..... . . - . -
J.,VHJ.V.l .i. .i. J.i::l.lJ.U.lJ. 4V.i.'"t LtHLi::l.l.li:,
Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lernbaran
Daerah Kabupaten Bone Nomor 9);
nc. n---+------ n..... ...-. ..... +..: n---
.4U. !"Cl i::lLUJ. i::l.ll BUJ:Ji::t.Ll BVJ.J.t
tentang Rincian Togas, Fungsi, dan Tata Kerja Kepala Badan, Sekretaris, Kepala. Bidang, Sub Bagian pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone;
27. Peraturan Bupati Bone Nomor 42 Tahun 2015
LCJ.J.Li::lll!:, Pc.1.io.i.ua.J.J. dan Non
Perizinan di Kabupaten Bone
Meneta.pkan PERATURAll �TTr.All'T
PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN
PERIZUlA,,� KEPADA
BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
KABUPATE?-1 BO?iE
BABI KETENTUAN UIIU?,I Pasal 1
Da.laiu Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dangan
a. Daerah adalah Kabupaten Bone. b. Bupati adalah Bupati Bone.
c. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugae'tpembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
d. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
e. Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu kepada Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahaan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan serta lembaga lainnya yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
f. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu selanjutnya disingkat BP2T adalah merupakan Lembaga Lain sebagai bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola perizinan dan non perizinan di daerah dengan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
g. SKPD Teknis Terkait adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan, pengawasan serta pengendalian perizinan dan non perizinan.
h. Tim Teknis adalah kelompok kerja dari SKPD Teknis Terkait yang mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi persetujuan dan / atau penolakan penerbitan izin kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu.
i. Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Daerah atau Peraturan lainnya yang berlaku yang merupakan bukti legalitas yang menyatakan sah dan
/ atau di perbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha dan / atau kegiatan tertentu.
j. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang diberikan oleh
Pemeriri.tah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bukti yang menyatakan
sah dan/ atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha dan/ atau kegiatan tertentu.
k. Non perizinan adal� pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha dalam bentuk tanda daftar, rekomendasi, fatwa atau lainnya untuk melakukan kegiatan atau kegiatan tertentu.
1. Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu selanjutnya disingkat PPTSP adalah Perangkat Pemerintah daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola semua atau sebagian bentuk pelayanan perizinan dan non perizinan didaerah dengan sistem satu pintu yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ketahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
m. Pelayanan perizinan dan non perizinan adalah proses, tahapan
dan persyaratan pemberian pelayanan sehingga terjadi penyingkatan dan ketepatan waktu, kejelasan biaya dan prosedur serta kemudahan dalam pelayanan.
n. Jenis perizinan dan non perizinan adalah segala jenis izin dan non izin yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
o. Perizinan Paralel adalah penyelengaraan Perizinan yang diberikan
kepada pelaku usaha yang dilakukan sekaligus mencakup lebih dari satu jenis izin yang diproses secara terpadu dan bersamaan atau berurutan.
p. Biaya pelayanan adalah biaya yang dikeluarkan oleh permohonan untuk memperoleh izin atau non izin/ dokumen yang besarnya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Perundang-Undangan lainnya.
q. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing untuk melakukan usaha diwilayah negara Republik Indonesia.
r. Penanam Modal adalah perorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing.
Pembinaan adalah upaya pengembangan, pemantapan, pemantauan, evalµasi, penilaian dan pemberian penghargaan bagi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Aparat Pelayanan oleh Bupati.
t. Pengawasan Fungsional adalah penertiban atau pemeriksaan yang dilakukan oleh badan-badan pemeriksa teknis terhadap Badan Pelayanan Perizinan Terpadu sesuai Peraturan Perundang Undangan.
u. Pengawasan Masyarakat adalah kontrol sosial yang dilakukan oleh publik terhadap Badan Pelayanan Perizinan Terpadu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2
(1) Maksud diterbitkannya peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dalam mengelola perizinan dan non perizinan sesuai dengan urusan kewenangan yang menjadi tugas dan fungsinya.
(2) Tujuan diterbitkannya peraturan Bupati ini adalah untuk mewujudkan hak-hak masyarakat dalam menerima pelayanan yang mudah, cepat, efisien, dan transparan.
BAB Ill
PERIZINAN DAN NON PERIZINAN YANG DILIMPAHKAN
Pasal 3
(1) Jenis pelayanan perizinan dan non perizinan yang pengelolaannya dilimpahkan untuk diselenggarakan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu sebagai berikut:
A. Perizinan meliputi :
1. Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) ;
2. Izin gangguan ( HO ) ;
3. Surat Izin Tempat Usaha ( SITU);
4. Izin Usaha Industri ( IUI );
5. Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP );
6. Izin Reklame;
7. Izin UsahE!: Jasa Konstruksi ( IUJK );
8. Izin SaranaKesehatan;
9. Izin Tenaga Kesehatan;
10. Izin Penelitian;
11. Izin Usaha Perikanan Pembudidayaan Ikan;
12. Izin Lingkungan;
13. Izin Trayek; dan
14. Izin Lokasi;
B. Non Perizinan meliputi :
1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
2. Tanda Daftar Industri (TDI); dan
3. Tanda Daftar Gudang (TDG);
(2) Pelimpahan urusan kewenangan pengelolaan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat izinnya ditandatangani oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu.
(3) Perizinan dan Non Perizinan bidang Penanaman Modal yang
pengelolaannya dilimpahkan untuk diselenggarakan oleh Badan
Pelayanan Perizinan Terpadusebagai berikut:
1. Izin Prinsip Penanaman Modal
2. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal;
3. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal;
4. Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal;
5. Izin Usaha untuk berbagai sektor usaha;
6. Izin Usaha Perluasan untuk berbagai sektor usaha;
7. Izin Usaha Perubahan untuk berbagai sektor usaha;
8. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal untuk berbagai sektor usaha; dan
9. Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) bagi tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya diwilayah Kabupaten
Bone.
(�) f�Hmpahan urusan ��w�pan��n p�r+�tfHITT q@ non perizinan bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
yakni penyerahan tugas, hak, kewajiban, pertanggung jawaban,
dan penandatanganan perizinan dan non perizinan yang menjadi urusan pemerintah Kabupaten Bone.
(5) Badan Pelayanan Perizinan Terpadu hanya dapat menerbitkan surat izin dan / atau menolak penerbitan surat izin setelah mendapatkan rekomendasi persetujuan dan / atau penolakan penerbitan izin dari Tim Teknis.
(6) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan
melalui Keputusan Bupati.
BAB IV PEMBIAYAAN Pasal 4
Segala biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pengelolaan
dan administrasi Perizinan dan Non Perizinan dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone.
BABV
TATA HUBUNGAN KERJA
. Pasal 5
( 1) Dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan setiap SKPD Teknis Terkait dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi.
(2) Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone wajib memberikan laporan pengelolaan perizinan dan non perizinan secara berkala kepada Bupati yang tembusannya disampaikan kepada SKPD Teknis Terkait.
(3) SKPD Teknis Terkait wajib menyusun dan menyampaikan realisasi penyelenggaraan perizinan yang diselenggarakan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu sesuai dengan urusan kewenangan yang menjadi tugas dan fungsinya.
(4) Tim Teknis wajib memberikan rekomendasi persetujuan dan / atau penolakan penerbitan izin kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
(5) Jika Tim Teknis tidak dapat mengeluarkan rekomendasi izin, maka Tim Teknis wajib menyampaikan secara tertulis kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu alasan - alasan mengapa rekomendasi tidak bisa dikeluarkan.
(6) Badan Pelayanan Perizinan Terpadu wajib menindaklanjuti hasil rekomendasi dari Tim Teknis sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
(7) Terselenggaranya rapat koordinasi antara Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu dan SKPD Teknis Terkait.
(8) Bilamana terjadi permasalahan dalam proses penerbitan perizinan dan non perizinan yang melibatkan lintas SKPD, maka Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone dapat memohon fasilitasi pada Asisten Sekretariat Daerah yang membidangi perizinan.
BAB VI
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI
Pasal 6
(1) Bupati melaksanakan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelimpahan wewenang dimaksud.
(2) Dalam hal ditemukan dan / atau terdapat kekeliruan berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi dalam pelaksanaan pelimpahan wewenang akan ditinjau kembali.
(3) Evaluasi pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan
pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dilakukan dengan metode Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 kali setahun.
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 7
( 1) Peraturan Bupati yang ada selama ini dan mengatur hal yang
sama yang menjadi dasar pelaksanaan pengelolaan perizinan dan non perizinan yang penanganannya pada SKPD teknis, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Dokumen perizinan dan non perizinan yang selama ini ditandatangani 9leh Bupati dan Kepala SKPD terhitung sejak dilimpahkannya seluruh pengelolaan perizinan dan non perizinan kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 diatas menjadi kewenangan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone.
(3) Pengaturan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya, akan
diatur kemudian oleh Bupati atau Kepala SKPD.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 43 Tahun 2015
PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU DAN PENANAMAN MODAL - PETUNJUK PELAKSANAAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD. 2015/NO.164, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 14 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Bahwa daiam rangka menjamin ildim usaha yang kondusif, kepastian hukum dan perlindungan terhadap kepentingan pelayanan publik di bidang perizinan dan penanaman modal sehingga pelaksanaannya dapat herdaya guna dan berhasil guna karena penanganan pelayanan perizinan tersebar di beberapa unit kerja sesuai dengan kewenangannya. Selain itu, dalam perkembangan selanjutnya penanganan pelayanan perizinan telah dilaksanakan dengan sistim pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal.
Dasar hukum pembentukan peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - undang nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahtm 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2009; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/MEN/2009; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 50/PER/M.KOMINFO/12/2009; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.59/HK.501/MKP/2009; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.83 Tahun 2009; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 147/MIND/PER/10/2009; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1244/Menkes/Per/XII/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3480/KPTS/HK.300/10/2009; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/ PER/1 /2012; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009; Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor SKEP/638/XII/2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara perizinan dan non perizinan penanaman modal, ruang lingkup, dan sistem pelayanan. Dalam peraturan ini juga diatur tentang tugas, fungsi, dan kewenangan penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Lampiran: 13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat