Peraturan Bupati Tentang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anar, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Pembentukan, 3. Maksud dan Tujuan, 4. Kedudukan, 5. Susunan Organisasi, 6. Tugas, 7. Keanggotaan, 8. Masa Bhakti, 9. Biaya, 10. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat