Peraturan Bupati ini mengatur tentang penetapan pembagian Jasa Pelayanan pada BLUD UPTD Puskesmas di Kabupaten Brebes. Hal-hal yang diatur antara lain terkait obyek dan subyek Retribusi Jasa Pelayanan, jenis dan besarnya Jasa Pelayanan, pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan dan pembagian Jasa Pelayanan Persalinan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat