Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 43 Tahun 2015

PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BONE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Meneta.pkan PERATURAll �TTr.All'T PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZUlA,,� KEPADA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATE?-1 BO?iE BABI KETENTUAN UIIU?,I Pasal 1 Da.laiu Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dangan a. Daerah adalah Kabupaten Bone. b. Bupati adalah Bupati Bone. c. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugae'tpembantuan dengan prinsip otonomi seluas­ luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. d. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. e. Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu kepada Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahaan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan serta lembaga lainnya yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan. f. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu selanjutnya disingkat BP2T adalah merupakan Lembaga Lain sebagai bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola perizinan dan non perizinan di daerah dengan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu. g. SKPD Teknis Terkait adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan, pengawasan serta pengendalian perizinan dan non perizinan. h. Tim Teknis adalah kelompok kerja dari SKPD Teknis Terkait yang mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi persetujuan dan / atau penolakan penerbitan izin kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu. i. Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Daerah atau Peraturan lainnya yang berlaku yang merupakan bukti legalitas yang menyatakan sah dan / atau di perbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha dan / atau kegiatan tertentu. j. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang diberikan oleh Pemeriri.tah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bukti yang menyatakan sah dan/ atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha dan/ atau kegiatan tertentu. k. Non perizinan adal� pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha dalam bentuk tanda daftar, rekomendasi, fatwa atau lainnya untuk melakukan kegiatan atau kegiatan tertentu. 1. Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu selanjutnya disingkat PPTSP adalah Perangkat Pemerintah daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola semua atau sebagian bentuk pelayanan perizinan dan non perizinan didaerah dengan sistem satu pintu yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ketahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat. m. Pelayanan perizinan dan non perizinan adalah proses, tahapan dan persyaratan pemberian pelayanan sehingga terjadi penyingkatan dan ketepatan waktu, kejelasan biaya dan prosedur serta kemudahan dalam pelayanan. n. Jenis perizinan dan non perizinan adalah segala jenis izin dan non izin yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. o. Perizinan Paralel adalah penyelengaraan Perizinan yang diberikan kepada pelaku usaha yang dilakukan sekaligus mencakup lebih dari satu jenis izin yang diproses secara terpadu dan bersamaan atau berurutan. p. Biaya pelayanan adalah biaya yang dikeluarkan oleh permohonan untuk memperoleh izin atau non izin/ dokumen yang besarnya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Perundang-Undangan lainnya. q. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing untuk melakukan usaha diwilayah negara Republik Indonesia. r. Penanam Modal adalah perorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing. Pembinaan adalah upaya pengembangan, pemantapan, pemantauan, evalµasi, penilaian dan pemberian penghargaan bagi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Aparat Pelayanan oleh Bupati. t. Pengawasan Fungsional adalah penertiban atau pemeriksaan yang dilakukan oleh badan-badan pemeriksa teknis terhadap Badan Pelayanan Perizinan Terpadu sesuai Peraturan Perundang­ Undangan. u. Pengawasan Masyarakat adalah kontrol sosial yang dilakukan oleh publik terhadap Badan Pelayanan Perizinan Terpadu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 (1) Maksud diterbitkannya peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dalam mengelola perizinan dan non perizinan sesuai dengan urusan kewenangan yang menjadi tugas dan fungsinya. (2) Tujuan diterbitkannya peraturan Bupati ini adalah untuk mewujudkan hak-hak masyarakat dalam menerima pelayanan yang mudah, cepat, efisien, dan transparan. BAB Ill PERIZINAN DAN NON PERIZINAN YANG DILIMPAHKAN Pasal 3 (1) Jenis pelayanan perizinan dan non perizinan yang pengelolaannya dilimpahkan untuk diselenggarakan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu sebagai berikut: A. Perizinan meliputi : 1. Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) ; 2. Izin gangguan ( HO ) ; 3. Surat Izin Tempat Usaha ( SITU); 4. Izin Usaha Industri ( IUI ); 5. Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ); 6. Izin Reklame; 7. Izin UsahE!: Jasa Konstruksi ( IUJK ); 8. Izin SaranaKesehatan; 9. Izin Tenaga Kesehatan; 10. Izin Penelitian; 11. Izin Usaha Perikanan Pembudidayaan Ikan; 12. Izin Lingkungan; 13. Izin Trayek; dan 14. Izin Lokasi; B. Non Perizinan meliputi : 1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); 2. Tanda Daftar Industri (TDI); dan 3. Tanda Daftar Gudang (TDG); (2) Pelimpahan urusan kewenangan pengelolaan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat izinnya ditandatangani oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu. (3) Perizinan dan Non Perizinan bidang Penanaman Modal yang pengelolaannya dilimpahkan untuk diselenggarakan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadusebagai berikut: 1. Izin Prinsip Penanaman Modal 2. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal; 3. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal; 4. Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal; 5. Izin Usaha untuk berbagai sektor usaha; 6. Izin Usaha Perluasan untuk berbagai sektor usaha; 7. Izin Usaha Perubahan untuk berbagai sektor usaha; 8. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal untuk berbagai sektor usaha; dan 9. Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) bagi tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya diwilayah Kabupaten Bone. (�) f�Hmpahan urusan ��w�pan��n p�r+�tfHITT q@ non perizinan bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yakni penyerahan tugas, hak, kewajiban, pertanggung jawaban, dan penandatanganan perizinan dan non perizinan yang menjadi urusan pemerintah Kabupaten Bone. (5) Badan Pelayanan Perizinan Terpadu hanya dapat menerbitkan surat izin dan / atau menolak penerbitan surat izin setelah mendapatkan rekomendasi persetujuan dan / atau penolakan penerbitan izin dari Tim Teknis. (6) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan melalui Keputusan Bupati. BAB IV PEMBIAYAAN Pasal 4 Segala biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pengelolaan dan administrasi Perizinan dan Non Perizinan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone. BABV TATA HUBUNGAN KERJA . Pasal 5 ( 1) Dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan setiap SKPD Teknis Terkait dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi. (2) Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone wajib memberikan laporan pengelolaan perizinan dan non perizinan secara berkala kepada Bupati yang tembusannya disampaikan kepada SKPD Teknis Terkait. (3) SKPD Teknis Terkait wajib menyusun dan menyampaikan realisasi penyelenggaraan perizinan yang diselenggarakan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu sesuai dengan urusan kewenangan yang menjadi tugas dan fungsinya. (4) Tim Teknis wajib memberikan rekomendasi persetujuan dan / atau penolakan penerbitan izin kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. (5) Jika Tim Teknis tidak dapat mengeluarkan rekomendasi izin, maka Tim Teknis wajib menyampaikan secara tertulis kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu alasan - alasan mengapa rekomendasi tidak bisa dikeluarkan. (6) Badan Pelayanan Perizinan Terpadu wajib menindaklanjuti hasil rekomendasi dari Tim Teknis sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. (7) Terselenggaranya rapat koordinasi antara Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan SKPD Teknis Terkait. (8) Bilamana terjadi permasalahan dalam proses penerbitan perizinan dan non perizinan yang melibatkan lintas SKPD, maka Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone dapat memohon fasilitasi pada Asisten Sekretariat Daerah yang membidangi perizinan. BAB VI PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI Pasal 6 (1) Bupati melaksanakan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelimpahan wewenang dimaksud. (2) Dalam hal ditemukan dan / atau terdapat kekeliruan berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi dalam pelaksanaan pelimpahan wewenang akan ditinjau kembali. (3) Evaluasi pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dilakukan dengan metode Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 kali setahun. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 7 ( 1) Peraturan Bupati yang ada selama ini dan mengatur hal yang sama yang menjadi dasar pelaksanaan pengelolaan perizinan dan non perizinan yang penanganannya pada SKPD teknis, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Dokumen perizinan dan non perizinan yang selama ini ditandatangani 9leh Bupati dan Kepala SKPD terhitung sejak dilimpahkannya seluruh pengelolaan perizinan dan non perizinan kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 diatas menjadi kewenangan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone. (3) Pengaturan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur kemudian oleh Bupati atau Kepala SKPD. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 8 Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 43 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BONE
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 332 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan