Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul No. 31 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Pembiayaan dan Penggunaan Dana Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Pada Puskesmas Bagi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Bupati Bantul No. 31 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Pembiayaan dan Penggunaan Dana Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Pada Puskesmas Bagi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 50 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JAMINAN KESEHATAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk memberikan jaminan kesehatan bagi kepala Desa dan Perangkat Desa perlu diatur penganggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (3) huruf c dan Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang tentang Desa, dalam melaksanakan tugasnya kepala Desa dan Perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; Perpres No. 12 Tahun 2013; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda Kab.Kayong Utara No. 11 Tahun 2015; Perda Kab.Kayong Utara No. 7 Tahun 2015
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Jaminan Kesehatan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 48 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Obat, Alat Kesehatan Habis Pakai dan Sediaan Farmasi di RSUD Kab. Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3)Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan Pasal 15 ayat (3)Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, bahwa Pengelolaan Obat, Alat Kesehatan, Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai di rumah sakit harus dilaksanakan melaluisistem satu pintu oleh Instalasi Farmasi Rumah Sakit;
b. bahwa Instalasi Farmasi sistem satu pintu sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah kebijakan kefarmasian yang bertujuan untuk mengutamakan kepentingan pasien meliputi pembuatan formularium, pengadaan, dan pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai oleh Instalasi Farmasi Rumah Sakit sebagai satu-satunya penyelenggara pelayanan kefarmasian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Pengelolaan Obat, Alat Kesehatan Habis Pakai dan Sediaan Farmasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Negara Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685);
9. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
11. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentuk Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No.82,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia No 5234);
13. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2105 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3781);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 nomor 123,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5165);
21. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015;
22. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111
Tahun 2013 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
25. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/ 068/I/2010 tentang Kewajiban menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
26. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1191/MENKES/ PER/VIII/2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan;
27. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Obat dengan ProsedurE- purchasing berdasarkan E-catalogue;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
29. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dam Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1392);
30. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
32. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Sistem Indonesian Case Base Groups (INA- CBGs) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
795);
33. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 874);
34. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit;
35. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 tentang Perijinan dan Klasifikasi Rumah Sakit;
36. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 189/MENKES/SK/III/2006 tentang Kebijakan Obat Nasional;
37. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :1087/MENKES/SK/VIII/2010 tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit;
38. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328/MENKES/ SK/VIII/2013 Tahun 2013 tentang Formularium Nasional:
39. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008, Nomor 12);
40. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 02 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014, Nomor 02);
Peraturan Bupati ini merupakan pedoman penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sampang yang bermutu, aman, dan terjangkau, serta melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan Obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patient safety).
Materi Pokok antara Lain memuat tentang maksud dan tujuan; Kebijakan Pengelolaan Farmasi Rumah Sakit; Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah; Kegiatan dan Manajemen Resiko Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai (Pemilihan, Perencanaan Kebutuhan, Pengadaan, Penerimaan, Penyimpanan, Pendistribusian, Pemusnahan dan Penarikan, Pengendalian; Administrasi; Manajemen Resiko Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai); Satelit Farmasi (Pembentukan, Pelayanan Pasien Penjaminan BPJS-Kesehatan, Pelayanan Pasien Non Penjaminan); Pengelolaan Keuangan Satelit Farmasi; Pengendalian Mutu Pelayanan Kefarmasian;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2015.
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 48 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Kesehatan Masyarakat Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
Dengan adanya beberapa Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat yang telah ditetapkan untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan untuk meningkatkan mutu pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Cianjur, maka perlu mengatur Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat. Berdasarkan Pasal 25A Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, tarif layanan kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat diatur dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Undang-Undang 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 15 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Bupati Cianjur Nomor 13 Tahun 2010 ; Peraturan Bupati Cianjur Nomor 14 Tahun 2010; dan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 46 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Cianjur, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek dan Subjek Tarif Layanan 3. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif 4. Pelayanan Puskesmas dan/atau Puskesmas DTP 5. Pembebasan 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Bupati Cianjur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur (Berita Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2015 Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 47 Tahun 2015
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN - PERATURAN DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - NOMOR 19 TAHUN 2013 - RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN - RSUD HAJI ABDOEL MADJID BATOE
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2015/NO 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HAJI ABDOEL MADJID BATOE
ABSTRAK:
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe telah ditetapkan dengan Perda Kabupaten Batang Hari No. 19 Tahun 2013;
Agar Perda tersebut dapat terlaksana secara berdaya guna dan berhasil guna perlu diatur Petunjuk Teknis Pelaksanaannya;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Kabupaten Batang Hari No. 19 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 19 Tahun 2013
PERBUP ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Kabupaten Batang Hari No. 19 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe, meliputi Pelaksanaan Pungutan Retribusi; Tata Cara Pendaftaran dan Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Penyetoran; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Tata Cara Pemberian Intensif Pemungutan; Tata Cara Pemberian Jasa Pelayanan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
13 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 47 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Purbalingga, dan dengan berubahnya pola pembiayaan kesehatan masyarakat miskin oleh Pemerintah Provinsi, maka perlu mengatur Bantuan Pelayanan Kesehatan untuk masyarakat miskin di Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Di Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2010;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang bantuan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin yang meliputi penerima bantuan, persyaratan bantuan, jenis-jenis bantuan, besarnya bantuan, prosedur rujukan dan pembiayaannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2015.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 47 Tahun 2015
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DAERAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2015/No.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Jaminan Sosial Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 5 Tahun 2015 tentang Jaminan Sosial Kesehatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14) tanggal 3 Juni 2015, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 5 Tahun 2015 tentang Jaminan Sosial Kesehatan Daerah.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
6. Undang-Undang .....
-38-
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang .....
-39-
11. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan .....
-40-
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372);
17. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
18. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 131/Menkes/SK/II/2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional;
19. Peraturan .....
-41-
19. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor 1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang Penyelenggaraan Kabupaten / Kota Sehat;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 125/Menkes/SK/II/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat 2008;
22. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013 tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial oleh Otoritas Jasa Keuangan;
23. Peraturan .....
-42-
23. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
24. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah;
25. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran;
26. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 211/PMK.02/2013 tentang Besaran Persentase Dana Operasional Untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
27. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional;
28. Peraturan .....
-43-
28. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta;
29. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Mekanisme Kerja Pengawasan dan Pemeriksaan atas Kepatuhan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
30. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
31. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DAERAH
Pasal 1
Melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 5 Tahun 2015 tentang Jaminan Sosial Kesehatan Daerah.
Pasal 2
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 5 Tahun 2015 tentang Jaminan Sosial Kesehatan Daerah diserahkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu dan berkoordinasi dengan Instansi terkait.
Pasal 3
Hal-hal yang menyangkut teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 5 Tahun 2015 tentang Jaminan Sosial Kesehatan Daerah lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 4 .....
-45-
Pasal 4
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2015.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 47 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Pada badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum menyatakan bahwa kewenangan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang diatur dalam peraturan menteri keuangan/gubernur/bupati/walikota, dan berdasarkan pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah menyatakan bahwa pengadaan barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 ayat (1), diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang diatur dalam Peraturan Kepala Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; Jenjang Nilai; Ketentuan Peralihan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2015.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat