JENJANG NILAI PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ADE MUHAMMAD DJOEN SINTANG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2015/NO.47, TBD No.47, LL KAB. SINTANG: 12 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Pada badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum menyatakan bahwa kewenangan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang diatur dalam peraturan menteri keuangan/gubernur/bupati/walikota, dan berdasarkan pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah menyatakan bahwa pengadaan barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 ayat (1), diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang diatur dalam Peraturan Kepala Daerah;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; Jenjang Nilai; Ketentuan Peralihan; Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2015.
- 12 halaman
|