Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 47 Tahun 2015

Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Jaminan Sosial Kesehatan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

M E M U T U S K A N : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DAERAH Pasal 1 Melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 5 Tahun 2015 tentang Jaminan Sosial Kesehatan Daerah. Pasal 2 Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 5 Tahun 2015 tentang Jaminan Sosial Kesehatan Daerah diserahkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu dan berkoordinasi dengan Instansi terkait. Pasal 3 Hal-hal yang menyangkut teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 5 Tahun 2015 tentang Jaminan Sosial Kesehatan Daerah lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati. Pasal 4 ..... -45- Pasal 4 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Jaminan Sosial Kesehatan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Belopa
Tanggal Penetapan
17 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2015
Tanggal Berlaku
17 Juni 2015
Sumber
BD.2015/No.47
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu
Bidang
Halaman ini telah diakses 334 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan