M E M U T U S K A N : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DAERAH Pasal 1 Melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 5 Tahun 2015 tentang Jaminan Sosial Kesehatan Daerah. Pasal 2 Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 5 Tahun 2015 tentang Jaminan Sosial Kesehatan Daerah diserahkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu dan berkoordinasi dengan Instansi terkait. Pasal 3 Hal-hal yang menyangkut teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 5 Tahun 2015 tentang Jaminan Sosial Kesehatan Daerah lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati. Pasal 4 ..... -45- Pasal 4 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat