Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, dalam rangka peningkatan kesejahteraan Pegawai berdasarkan beban kerja atau tempat kerja atau kondisi kerja, atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
bahwa sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana, terdapat jenjang tunjangan jabatan fungsional Perencana Pertama, Perencana Muda, Perencana Madya, dan Perencana Utama, sedangkan pada Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil hanya diatur jabatan fungsional Perencana Muda, sehubungan dengan hal tersebut perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa sehubungan hal tersebut di atas perlu merubah Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan lampiran diubah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2011.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil diubah.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 9 Tahun 2011
Perbup Kab. Kuningan No. 74 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Dan Pemeriksaan Laboratorium Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Dan Pemeriksaan Laboratorium Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 9 Tahun 2011
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Belanja Hibah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa Pengelolaan Belanja Hibah telah ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Gunungkidul Nomor 110 Tahun 2008;
bahwa agar pengelolaan belanja hibah lebih berdaya guna dan
berhasil guna, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Bupati
dimaksud;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang –
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8
Tahun 2010;
Materi Pokok: Ruang Lingkup; Tujuan; Bentuk dan Penyaluran; Tata cara Pelaksanaan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2011.
Mencabut Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 110
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Belanja Hibah (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008
Nomor 25 Seri E)
Jumlah Halaman : 8 HLM; Lampiran : 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sitaro No. 8 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
Pasar merupakan aset daerah yang mempunyai potensi cukup penting dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat di bidang sarana dan prasarana perdagangan serta PAD. Untuk mengoptimalkan fungsi pasar dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perdagangan serta pembinaan kepada pedagang, maka perlu adanya pengaturan mengenai pengelolaan pasar. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu mengatur Pengelolaan Pasar dengan Peraturan Bupati.
UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 3 Tahun 2005; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; KB Mendagri dan Mendagkop No. 56 Tahun 1971, No. 103/KP/V/1971 jo. No. 92 Tahun 1979 dan No. 409/KPB/V/1979; Perpres No. 112 Tahun 2007; Permendag No. 53/M-DAG/PER/12/2008; Perda Kab. Kutai Timur No. 3 Tahun 2007; Perda Kab. Kutai Timur Tahun 2011.
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Pengelolaan Pasar; Standarisasi Pasar; Fasilitas Pasar; Nama Pasar, Jenis Dagangan, Kelas Pasar; Kios, Los, dan Petak; Penetapan dan Penataan Pedagang; Larangan dan Kewajiban; Pelaporan dan Pengawasan; Pembinaan Pedagang; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2011.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 8 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana Untuk Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) PP Nomor 37 Tahun 2005
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwa dalam hal Pemerintah
Daerah belum dapat menyediakan Rumah Jabatan Pimpinan atau Rumah
Dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan Tunjangan
Perumahan;
b. Bahwa sampai saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana belum dapat
menyediakan rumah Dinas bagi Anggota DPRD Kabupaten Jembrana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan
huruf b, maka untuk Tahun 2011 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pemberian Tunjangan Perumahan kepada Anggota DPRD Kabupaten
Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2005; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 43 Tahun 2010;
Pasal 1
Memberikan Tunjangan Perumahan setiap bulan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana masing-masing sebesar Rp.7.100.000,00 (Tujuh Juta Seratus Ribu Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 1/DPRD/2010 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana untuk Tahun Anggaran 2010, Dicabut.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor : Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2012, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2012 sebagai rincian lebih lanjut dari Penjabaran Anggaian Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2012;
b. bahwa APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Penjabaran Anggaran Kabupaten Kolak:a Utara Tahun Anggaran 2012.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 No. 68
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3312) sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang No.12 Tahun 1994
(Lembaran Negara RI Tahun 1994 No. 62, tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3569);
ndang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2009 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2009 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997, tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355).
7. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoesia Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoesia Nomor 4389);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400).
10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400).
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4421);
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
undang nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2008 nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844).
12. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
undang nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2008 nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844).
13. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94 Tambahan
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4503);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4503);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
137 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 138 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
20 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
20 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kineija Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
sempurnakan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
sempurnakan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 ;
25. Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2007 tentang perubahan ketiga Atas peraturan Peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 2004
tentang kedudukan Protokoler dan keuangan pimpinan dan Anggota DPRD (lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2007 tentang perubahan ketiga Atas peraturan Peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 2004
tentang kedudukan Protokoler dan keuangan pimpinan dan Anggota DPRD (lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
27. Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2009 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
28. Peraturan Bupati Kabupaten Kolaka Utara Nomor 08 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2010;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2012;
Berikut ini adalah daftar undang-undang dan peraturan yang telah diurutkan dan dibersihkan dari duplikat:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 No. 68 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.12 Tahun 1994 (Lembaran Negara RI Tahun 1994 No. 62, tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3569);
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997, tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kineija Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
sempurnakan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 ;
25. Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2007 tentang perubahan ketiga Atas peraturan Peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 2004
tentang kedudukan Protokoler dan keuangan pimpinan dan Anggota DPRD (lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2009 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Bupati Kabupaten Kolaka Utara Nomor 08 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2010;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Tahun 2011/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memantapkan dan menjalin kerukunan,
keharmonisan dan silaturahmi antar umat beragama serta
mengantisipasi terjadinya konflik dan memperkokoh persatuan dan
kesatuan bangsa perlu dibenfuk Forum Kerukunan Umat
Beragama Kabupaten Wonosobo ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pembentukan Forum Kerukunan Umat beragama dan Dewan
Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten
Wonosobo;
UndangrUndang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/Ber/MDN-MAG/1979; Peraturan BersamdMenteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 108 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nsmor 2 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat beragama dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Wonosobo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2011.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 8 Tahun 2011
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD 06/2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa guna pelaksanaan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penangulangan Bencana, dalam rangka menyelenggarakan penanggulangan bencana di Kabupaten Situbondo, maka perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Situbondo yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 10 Tahun 2004 ; 3. UU Nomor 32 Tahun 2004; 4. UU Nomor 24 Tahun 2007; 5. PP Nomor 28 Tahun 1972; 6. PP Nomor 79 Tahun 2005; 7. PP Nomor 38 Tahun 2007; 8. PP Nomor 41 Tahun 2007; 9. PP Nomor 21 Tahun 2008; 10. Permendagri Nomor 23 Tahun 2007; 11. Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; 12. Permendagri Nomor 46 Tahun 2008.
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Situbondo dengan susunan organisasi, tugas dan fungsi sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011
standarisasi - GANTi RUGI BANGUNAN DAN FASILITAS KELENGKAPANNYA
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2011/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standardisasi Indeks Harga untuk Ganti Rugi Bangunan dan Fasilitas Kelengkapannya yang Digunakan bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang pelaksanaannya dilakukan dengan cara membebaskan bangunan dan fasilitas kelengkapannya, maka berdasarkan Pasal 29 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tarah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tetang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tarrah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, perlu menetapkan standardisasi indeks untuk ganti rugi bangunan can fasilitas kelengkapannya yang digunakan bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di Kabupaten Kendal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupat, Kendal tentang Standardisasi lndeks Harga untuk Ganti Rugi Bangunan dan Fasilitas Kelengkapannya yang digunakan bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2; Peraturan Kepala Sadan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, kalsifiaksi, standar indeks harga, kepemilikan material bangunan yang sudah diganti rugi, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2011.
10 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat