Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2011

Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Wonosobo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat beragama dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Wonosobo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Wonosobo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
10 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2011
Tanggal Berlaku
11 Februari 2011
Sumber
BD Tahun 2011/No.8
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 206 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan