PEDOMAN PEMBENTUKAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMa
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Tahun 2011/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memantapkan dan menjalin kerukunan,
keharmonisan dan silaturahmi antar umat beragama serta
mengantisipasi terjadinya konflik dan memperkokoh persatuan dan
kesatuan bangsa perlu dibenfuk Forum Kerukunan Umat
Beragama Kabupaten Wonosobo ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pembentukan Forum Kerukunan Umat beragama dan Dewan
Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten
Wonosobo;
- UndangrUndang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/Ber/MDN-MAG/1979; Peraturan BersamdMenteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 108 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nsmor 2 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat beragama dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Wonosobo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2011.
- 4 hlm
|