Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 41 Tahun 2011

Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
20 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2011
Tanggal Berlaku
20 Desember 2011
Sumber
BD.2011/NO.28.SERI.E
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1067 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 41 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Perbup Nomor 41 Tahun 2011 ttg Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 9 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Belanja Hibah
  2. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 50 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Sosial di Kabupaten Gunungkidul

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan