Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 15 Tahun 2017

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 41 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1, Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 6, Ketentuan Pasal 7, Ketentuan Pasal 8 diubah, dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ayat (1a) dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan ayat (3a), Ketentuan Pasal 9 ayat (1), Ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3), Ketentuan Pasal 11 ayat (2), Ketentuan Pasal 12 ayat (2), Ketentuan Pasal 14 ayat (4), Ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan disisipkan ayat (1a) dan ayat (1b), Ketentuan Pasal 17 ayat (2), Ketentuan Pasal 22 ayat (2), Ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) diubah, dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ayat (1a) dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan ayat (3a), Ketentuan Pasal 28 ayat (1), Ketentuan Pasal 29 ayat (2 dan ayat (3), Ketentuan Pasal 30 ayat (3), Ketentuan Pasal 31 ayat (2), Ketentuan Pasal 32 ayat (2a), Ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ayat (1a) dan ayat (1b), Ketentuan Pasal 35 ayat (2), Ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2), dan Diantara Bab V dan VI dan diantara pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan disisipkan Bab Va dan Pasal 41a

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 41 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
29 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2017
Tanggal Berlaku
29 Maret 2017
Sumber
BD.2017/NO.15
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1118 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 41 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan