Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1, Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 6, Ketentuan Pasal 7, Ketentuan Pasal 8 diubah, dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ayat (1a) dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan ayat (3a), Ketentuan Pasal 9 ayat (1), Ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3), Ketentuan Pasal 11 ayat (2), Ketentuan Pasal 12 ayat (2), Ketentuan Pasal 14 ayat (4), Ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan disisipkan ayat (1a) dan ayat (1b), Ketentuan Pasal 17 ayat (2), Ketentuan Pasal 22 ayat (2), Ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) diubah, dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ayat (1a) dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan ayat (3a), Ketentuan Pasal 28 ayat (1), Ketentuan Pasal 29 ayat (2 dan ayat (3), Ketentuan Pasal 30 ayat (3), Ketentuan Pasal 31 ayat (2), Ketentuan Pasal 32 ayat (2a), Ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ayat (1a) dan ayat (1b), Ketentuan Pasal 35 ayat (2), Ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2), dan Diantara Bab V dan VI dan diantara pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan disisipkan Bab Va dan Pasal 41a
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat