Materi pokok : Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) dihapus, ayat (5) diubah, Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 8 ayat (1a) dan ayat (3a) dihapus, Ketentuan Pasal 16 ayat (1a) dan ayat (1b) dihapus, Ketentuan Pasal 27 ayat (1a) dan ayat (3a) dihapus, Ketentuan Pasal 34 ayat (1a) dan ayat (1b) dihapus, Lampiran Format 1, Format 2, dan Format 3 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat