Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2019

Perubahan Keempat Atas Perbup Nomor 41 Tahun 2011 ttg Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) dihapus, ayat (5) diubah, Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 8 ayat (1a) dan ayat (3a) dihapus, Ketentuan Pasal 16 ayat (1a) dan ayat (1b) dihapus, Ketentuan Pasal 27 ayat (1a) dan ayat (3a) dihapus, Ketentuan Pasal 34 ayat (1a) dan ayat (1b) dihapus, Lampiran Format 1, Format 2, dan Format 3 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Perbup Nomor 41 Tahun 2011 ttg Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
28 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2019
Tanggal Berlaku
28 Februari 2019
Sumber
BD.2019/No.13
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1201 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 41 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan