Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 8 Tahun 2011

Pengelolaan Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Pengelolaan Pasar; Standarisasi Pasar; Fasilitas Pasar; Nama Pasar, Jenis Dagangan, Kelas Pasar; Kios, Los, dan Petak; Penetapan dan Penataan Pedagang; Larangan dan Kewajiban; Pelaporan dan Pengawasan; Pembinaan Pedagang; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
17 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2011
Tanggal Berlaku
17 Maret 2011
Sumber
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 55 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan