Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD 06/2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa guna pelaksanaan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penangulangan Bencana, dalam rangka menyelenggarakan penanggulangan bencana di Kabupaten Situbondo, maka perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Situbondo yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- 1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 10 Tahun 2004 ; 3. UU Nomor 32 Tahun 2004; 4. UU Nomor 24 Tahun 2007; 5. PP Nomor 28 Tahun 1972; 6. PP Nomor 79 Tahun 2005; 7. PP Nomor 38 Tahun 2007; 8. PP Nomor 41 Tahun 2007; 9. PP Nomor 21 Tahun 2008; 10. Permendagri Nomor 23 Tahun 2007; 11. Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; 12. Permendagri Nomor 46 Tahun 2008.
- Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Situbondo dengan susunan organisasi, tugas dan fungsi sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
- 16 Halaman
|