Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Situbondo dengan susunan organisasi, tugas dan fungsi sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat