Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan di Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan urusan rumah tangga daerah sebagai pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di Kabupaten Barito Utara mencakup pula keseluruhan urusan di bidang pendanaan untuk pembangunan, dipandang perlu menggali sumber pendapatan asli daerah; Bahwa retribusi daerah di sektor perdagangan untuk mengstimulir peningkatan pelayanan kepada masyarakat pedagang belum dikelola
secara optimal, sehingga dipandang perlu menggali pendanaan pemerintah melalui pengelolaan retribusi di sektor perpasaran dan pertokoan di Kabupaten Barito Utara;
Undang-undang Nomor 27 Tahun
1959; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Barito Utara Nomor 2 Tahun
1989; Peraturan Daerah Kabupaten Barito
Utara Nomor 08 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Barito
Utara Nomor 09 Tahun 2000;
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK RETRIBUSI; BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI DAN
TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB IV
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF JASA; BAB V
WILAYAH DAN TATA CARA PEMUNGUTAN; BAB VI
SANKSI ADMINISTRASI,
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; BAB VII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI; BAB VIII
KEDALUWARSA; BAB IX
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG
RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; BAB X
P E N G A W A S A N; BAB XI
KETENTUAN PIDANA; BAB XII
KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2003.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dalam membiayai pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015, karena sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 30 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut pada Pasal 43 ayat (1), Pasal 117 ayat (2) dan (3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2016.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak dan pembebasan Pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Dinas Kesehatan Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dengan bertambahnya peralatan dan jenis pelayanan kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) dan Dinas Kesehatan Kota Magelang serta perlunya penyesuaian tarif pelayanan sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini , maka Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Dinas Kesehatan Kota Magelang perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a. tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Dinas Kesehatan Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 9, Pasal 13 dan penambahan ayat (4), perubahan Pasal 22 ayat (2) dan penambahan ayat (3), perubahan Pasal 30 dan Pasal 31.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2009.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2003 diubah.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Kendal Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Di Kabupaten Daerah Tingkat Ii Kendal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan parkir di tepi jalan umum di Kabupaten Kendal, perlu diadakan perubahan terhadap tarip retribusi parkir di tepi jalan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2001; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun1976; Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 2005; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Mentri Dalam Negeri omor 16 Tahun 2006; Keputusan Mentri Perhubungan nomor KM. 65 Tahun 1993; Keputusan Mentri Dalam Negri Nomor 174 Tahun; Keputusan Mentri Dalam Negri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Tingkat II Nomor 1 Tahun 1988; Perturan darah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 9 tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Thaun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 9 tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di kabupaten Daerah Tingkat II Kendal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 9 tahun 1998 diubah
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2017/No.8 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 8 Tahun 2011
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - PENGESAHAN - RETRIBUSI DAERAH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2011/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, maka seluruh Perda yang mengatur tentang retribusi perizinan tertentu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan UU No.28 Tahun 2009.
UU No. 7 Drt. Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 54 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Permen Kelautan dan Perikanan No. Per.12/Men/2007; PerdaKab. Simalungun No.17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Wilayah Pemungutan, Saat Retribusi Terutang, Pemungutan Retribusi, Pemanfaatan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa Penagihan, Tata Cara Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Peninjauan Tarif Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2011.
17 Hlm; Lampiran 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2010/No.8, TLD/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
dengan berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar tentang Pajak Restoran dengan UU tersebut.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Permendagri No.59 Tahun 2007; Perda Kabupaten Polewali Mandar No.1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Polewali Mandar No.3 Tahun 2009; Perda Kabupaten Polewali Mandar No.10 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan penghitungan pajak, serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak restoran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2010.
mencabut berlakunya Perda Kabupaten Polewali Mamasa No.4 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran.
14 halaman, Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Media Elektronik, Komunikasi Dan Informasi
ABSTRAK:
bahwa media elektronik Komunikasi dan Informasi adalah media atau sarana informasi yang sangat penting dan berpengaruh terhadap perkembangan
masyarakat; bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan Pendapatan Asli Daerah perlu diatur dan dipungut retribusi izin usaha bagi pengguna jasa Elektronik, Komunikasi dan Informasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu tentang Retribusi Izin Usaha Media Elektronik, Komunikasi dan Informasi ;
Undang-Undang Nomor 06 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Izin Usaha Media Elektronik, Komunikasi Dan Informasi Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Pbyek Dan Subyek Izin Usaha; Golongan Retribusi Izin Usaha; Pendaftaran Dan Pendataan Retribusi; Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Tarif Retribusi Izin Usaha Media Elektronik Komunikasi Dan Informasi; Pemberian Izin uSaha Media Elektronik Komunikasi Dan Informasi; Ketentuan Dan Persyaratan Pemberian Izin Usaha Media Elektronik Komunuikasi Dan Informasi; Wilayah Pemungutan Retribusi Izin Usaha; Masa Pemungutan Retribusi Serta Berlaku Izin Usaha; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Tata Cara Pemungutan Dan Penagihan Retribusi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Izin Usaha; Pengurangan, Kekeringan Dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 08 Tahun 2017
PENCABUTAN PASAL 5 AYAT (3) PERATURAN DAERAH KABUPATEN BURU NOMOR 04 TAHUN 2O11 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM - BATUAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LD. NO. 2017/08, LL KABUPATEN BURU: 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Pasal 5 Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 188-34-9146 Tahun 2O16 tentang Pembatalan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, perlu mencabut Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI THN 1945; UU NO. 46 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 6 THN 2000; UU NO. 33 THN 2004; UU NO. 28 THN 2009; UU NO. 12 THN 2011; UU NO. 23 THN 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 9 THN 2015; PP NO. 18 THN 2016; PERMENDAGRI NO. 80 THN 2015; PERDAKABBURU NO. 04 THN 2011; KEPMENDAGRI NO. 188.34-9146 THN 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2011 Nomor 04), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2017.
Ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat