PERUBAHAN KETIGA-PAJAK DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.238
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dalam membiayai pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015, karena sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 30 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut pada Pasal 43 ayat (1), Pasal 117 ayat (2) dan (3).
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2016.
- Mengubah Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak dan pembebasan Pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- 6 hlm
|