Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 08 Tahun 2017

Pencabutan Pasal 5 Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2011 Nomor 04), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Pasal 5 Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru
Nomor
08
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Namlea
Tanggal Penetapan
17 November 2017
Tanggal Pengundangan
17 November 2017
Tanggal Berlaku
17 November 2017
Sumber
LD. NO. 2017/08, LL KABUPATEN BURU: 4 HLM
Subjek
APBD - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru
Bidang
Halaman ini telah diakses 519 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :
  1. PERDA Kab. Buru No. 4 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan