Peraturan ini mengatur tentang : Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Pajak; 3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; 4. Wilayah Pemungutan; 5. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; 6. Pendaftaran dan Pendataan; 7. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; 8. Tata Cara Pembayaran; 9. Penagihan; 10. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; 11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 12. Keberatan dan Banding; 13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 14. Kadaluarsa; 15. Ketentuan Pidana; 16. Penyidikan; 17. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat