Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Izin Usaha Media Elektronik, Komunikasi Dan Informasi Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Pbyek Dan Subyek Izin Usaha; Golongan Retribusi Izin Usaha; Pendaftaran Dan Pendataan Retribusi; Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Tarif Retribusi Izin Usaha Media Elektronik Komunikasi Dan Informasi; Pemberian Izin uSaha Media Elektronik Komunikasi Dan Informasi; Ketentuan Dan Persyaratan Pemberian Izin Usaha Media Elektronik Komunuikasi Dan Informasi; Wilayah Pemungutan Retribusi Izin Usaha; Masa Pemungutan Retribusi Serta Berlaku Izin Usaha; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Tata Cara Pemungutan Dan Penagihan Retribusi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Izin Usaha; Pengurangan, Kekeringan Dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat