Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Penelitian, Izin Kuliah Kerja Nyata, Izin Praktek Kerja Lapangan dan izin pengabdian kepada masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk efektifitas, kelancaran, tertib administrasi dan pengendalian pelaksanaan Penelitian, Kuliah Kerja Nyata, Praktek Kerja Lapangan dan Izin Pengabdian Kepada Masyarakat di wilayah Kabupaten Kubu Raya, maka perlu adanya pedoman penerbitan Izin Penelitian, Izin Kuliah Kerja Nyata, dan Izin Praktek Kerja Lapangan dan Izin Pengabdian Kepada Masyarakat
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 ; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009;
Ketentuan Umum; Ketentuan Perizinan; Izin Kuliah Kerja Nyata; Izin Praktek Kerja Lapangan; Pendelegasian Pemberian Izin; Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengawasann; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2015.
13 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 27 Tahun 2015
penilaian-pemeriksaan-dokumen lingkungan hidup-penerbitan izin-tata laksana
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA LAKSANA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP SERTA PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN DI DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penilaian dan pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan Hidup di Kabupaten Kutai Timur, maka perlu diatur tata laksana sebagai pedoman;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan di Daerah Kabupaten Kutai Timur;
UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.32 Tahun 2009; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.27 Tahun 2012; PP NO.38 Tahun 2007; PERMEN LHK NO.5 Tahun 2012; PERMEN LHK NO.16 Tahun 2012; PERMEN LHK NO.8 Tahun 2013; PERDA NO.5 Tahun 2013
Dokumen Amdal dinilai oleh KPA yang dibentuk oleh Bupati.
KPA terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
KPA dibantu oleh:
a. Tim Teknis KPA yang selanjutnya disebut Tim Teknis; dan
b. Sekretariat KPA.
KPA mempunyai tugas memberikan rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup kepada Bupati berdasarkan hasil penilaian terhadap kajian yang tercantum dalam Andal dan RKL-RPL.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
24 hlm. 10 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 27 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2015 No 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan sebagian wewenang pelayanan perijinan dan non perijinan dari Bupati Tulungagug kepada camat Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan
mendekatkan pelayanan kepa.da masyarakat serta
memperhatikan kebutuhan masyarakat terhadap
pelayanan, perlu optimalisasi peran kecamatan sebagai
perangkat daerah dalam memberikan pelayanan publik;
b. bahwa salah satu bentuk optimalisasi peran kecamatan
memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya
pelimpahan sebagan wewenang pelayanan perijinan dan
non perijinan dari Bupati kepada Camat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tulungagung tentang Pelimpahan
Sebagian Wewenang Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan
dari Bupati Tulungagung kepada Camat di Kabupaten
Tulungagung;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 20O9; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2OO
Peraturan ini megatur mengenai Pelimpahan
Sebagian Wewenang Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan
dari Bupati Tulungagung kepada Camat di Kabupaten
Tulungagung;memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; jeni kewenangan yang dilimpahkan; pejabat penyelenggara paten; penyelenggaraan pelayanan; pembinaan, pelaporan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2015.
jumlah 15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 27 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah
ABSTRAK:
Semakin kompleknya permasalahan yang
bcrhubungan dengan penyelenggaraan clan pengelolaan
Pajak Daerah demi efektifitas dalam Pendaftaran, Pendataan,
Penetapan, Pemungutan Pajak Daerah di Kabupaten Gunung
Mas perlu pengaturan mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak
Daerah (NPWPD)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun I 983; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan
M
enteri D
al
am Negeri Nomor 1 Tah
un
20
1
4; Ke
p
utu
san
Men
t
eri D
al
am Negeri Nomor 1 70 Ta
h
un 19
9
7; Keputu
sa
n Menteri Dal
am
Negeri
N
omor 17
3
Tahun
199
7; Keputusan
M
en
t
eri D
al
am Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan D
ir
e
kt
orat
J
enderal Pajak Nomor
:
20
/
PJ
/
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 04 Tahun
2008.
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 27 Tahun 2015
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 27 Tahun 2015
PENGENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAKSANAAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL DARI BUPATI KEPADA CAMAT
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2015/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil dari Bupati Kepada Camat
ABSTRAK:
a. bahwa daJam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Barru dalam melakukan pemberdayaan tcrhadap pclaku usaha mikro dan kecil serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat Ill Peraturan Presiden Nomor
98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usahn Mikro clan
Kccil, maka perlu membentu.k Peraturan Bupati Barru tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan lzin Usaha Mikro dan Kecil dari Bupati kepada Camat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Barru tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin
Usaha Mikro dan Kecil dari Bupati kepada Camat;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi [Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nornor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kotusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pernbcrantasan Tinda"k Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Rpublik Indonesia Tahun 2002 Nornor
137,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4250);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro
,, Kecil dan Mencngah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 93, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
45, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indo_?esia Nomor
5512);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana Telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5659);
7. Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara
I
Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Presiden Nornor 98 Tahun 20f4 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222);
10.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor l Tahun 2014 tentang Pembentu.kan Produk Hukum Dacrah (Derita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedornan Pembcrian Izin Usaha Mikro dan Kecil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1814);
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor:131.73 - 4823 Tahun 2015 teruang Pengangkatan
Penjabat Bupati Barru Provinsi Sulawesi Selatan;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008 tcntang Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Pernerintah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Ta.hun 2008 Nomor 24, To.mbahan Lcmbaran Daerah Kabupatcn Barru Nomor 4);
14.Peraruran Daerah Kabupaten Barro Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Barru [Lembaran Darah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nornor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 6);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupatcn Barru Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupnien Barru Tahun 2014 Nomor 9);
16. Peraturan Bupati Kabupaten Barru Nomor 32 Tahun 2014 tcntang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barro Tahun Anggaran 2015 (Serita Daerah Kabupaten Barru Tahun 2014 Nomor 73);
PERATURAN BUPATI TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAKSA..liAAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL DARI BUPATI KEPADA CAMAT.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini vang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Barru.
2. Pernerinrah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Barru ,
3. Bupati adalah Bupati Kabupaten Barru.
4. Camat adalah Pcmimpin dan koordinator penyelenggaraan pernerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas uroum
pernerintahan.
S. Pelimpahan Urusan Pemerintahan adalah pendelegasia.n atau penyerahan urusan Bupati kepada Camat untuk memberikan perizinan, rekomendasi, koordinnsi. pernbinaan, fasilitasi, penyelenggaraao, peugawasan, penetapan serta pengumpulan data dan informasi, dan kewenangan lain yang dilimpahkan dalarn rangka · penyelenggaraan pemerintahan.
6. Usaha Mikro adalah usaha produktifmilik orang perorangan dan/acau badan usaha perorangan yang memenuhi «riteria usaha mikro.
7. Usaha Kecil adalah usaha ekonorni produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha Mencngah atau Usaha Besar yang memenubi kriteria usaha kecil.
8. lzin Usaha Mikro dan Kecil adalah tanda legalitas kepada seseorang atair pelaku usaha/kegiata.n tertentu dalarn bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk saru
lcmbar.
BABll
RUANO LINGKUP KEDUDUKAN
Paul2
Ruang Lingkup Peraruran dalam Peraturan Bupati ini melipuli pemberian izin Usaha Mikro dan Kecil.
Pasal 3
(I) Kecamatan merupakan perangkat daerah Kabupaten/ Kota sebagai pelaksana teknis kew1layahan yang mempunyai wilayah kcrja tertentu dan dipimpin oleh Camat.
(2) Camat berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada
Bupati melalui Sekretaris Dacrah.
BABW PENDELEGASIAN KEWEliANGAN Pasal 4
Bupati mendelegasikan kewenangan kepada Camat sebagai
pelaksana Izin Usaha Milcro dan Kecil.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 5
(1) Bupati melakukan pcmbinaan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Bupati melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk Sekretaris Daerah sebagai Ketua Pelaksana yang anggota terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait urusan pernenntahan yang dilimpahkan kepada Carnat.
f3J 1-'cmbinaan sebagaimann dimaksud pada ayat (2) be:-bentuk
sosialisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan teknis
tentang norma, standar, prosedur, dan kriteria urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat.
(4) Pengendalian sebagaimana dimaksud ayat (1) atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dtlimpahkan kepada Carnat dilaksanakan secara fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berl.a..ku .
Paaal 6
( 1) Setiap tahun Pemen.ntah Daerah melakukan evaluasi terhadap
kinerja Kecamatan yang mencakup :
a. Penyelenggaraan sebagian urusan pcmerintahan yang dilimpahkan kepada camat;
b. Penyelenggaraa.n tugas umum pemerintahan; dan
c. Penyelenggaraa.n cugas lainnya yang ditugaskan kepada
Camat.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayar (1) disarnpaikan oleh Bupati kepada Gubemur dengan tcmbusan kepada Menteri Dalam Negeri,
(3) Pelaksanaan evaluasi sebagairnana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) berpedoman pada Peraturan Pcrunda.ng• U ndangan.
Pasal7
Dalam hal tertentu dan/atau Camat dianggap tidak mampu melaksanakan urusan pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud Pasal 4 dan sesuai basil evaluasi sebagairnana dimaksud dalarn Pasal 5 ayat (J) Bupati dapat menarik kembali urusan pendelegasian kewenangan.
BABV PENDANAAN Pasal 8
Pendanaan tugas Camat dalam penyelenggaraan pelimpahan kewenangan yang dilimpahkan dari Bupati, bersurnber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BABVI KETENTUAN PENUTUP Pasal 9
Peraturan Bupati in.i mulai berlaku scjak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
peraturan Bupati ini dengan penernpatanny..a.
Kabupaten Barru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2015.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 27 Tahun 2015
Bahwa dalam rangka memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan, meningkatkan pengendalian usaha dan/atau kegiatan yang berdampak negatif terhadap lingkungan hidup dan memberikan kepastian hukum perlu diterbitkan izin lingkungan;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.32 tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 2012, PermenLH No.8 tahun 2013, PermenLH No.1 Tahun 2014, Perda no.1 Tahun 2010;
Dalam Perda ini diatur tentang izin lingkungan dalam 38 pasal; .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2015.
14 halaman dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 27 Tahun 2015
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI BADAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN PENANAMAN MODAL DAERAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2015/NO.247
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk lebih mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu agar tercapai kepuasan masyarakat terutama para pelaku usaha.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: Staatsblaad Tahun 1926 No. 226; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 18 Tahun 2013; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014; UU No. 41 Tahun 2014; PP No. 13 Tahun 1995; PP No. 16 Tahun 1997; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006; Peraturan Pemerintah Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2007; Peraturan Pemerintah Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2008; PP No. 14 Tahun 2012; PP No. 65 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012; PP No. 17 Tahun 2013; PP No. 74 Tahun 2014; PERPRES No. 16 Tahun 1987; PERPRES No. 16 Tahun 1987; PERPRES No. 27 Tahun 2009; PERPRES No. 97 Tahun 2014; PERPRES No. 98 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 18 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 2 Tahun 1993; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2006; PERMENDAGRI No. 24 tahun 2006; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 9 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.02/MEN/III/2008; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 14 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 27 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/MENKES/PER/I/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411/MENKES/PER/III/2010; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02/MEN/2011; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/MEN/2012; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Pemerintah/01.140/9/2013; Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 26 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 12 Tahun 2013; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1451K/10/MEM/2000; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 534/KPTS/M/2001; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/Menkes/SK/X/2002.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup; Jenis Pelayanan; Tata Cara Memperoleh Izin; Mekanisme Pelayanan dan Proses Pembuatan Izin; Waktu Penyelesaian; Penomoran; Klasifikasi dan Biaya; Mekanisme dan Tata Cara Pengaduan; Penanaman Modal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Operasional Prosedur Dalam Pelaksanaan Fungsi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Gorontalo Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Penetapan Standar Pelayanan masing-masing izin, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 53 Halaman dengan Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 26 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang standar operasional prosedur pelaksanaan pelayanan administrasi terpadu kecamatan
ABSTRAK:
a. bahwa agar pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan dapat lebih tepat, cepat, efisien, dan transparan perlu adanya Standar Operasional Prosedur Pelayanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia pada tanggal 8 Agustus 1950) ;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011, Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 201 O ten tang Pedoman Pelayanan Administrasi
Terpadu Kecamatan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 138-270 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pedoman
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
11. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepala Daerah kepada Camat (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 35).
PATEN meliputi :
a. Pelayanan Perizinan; dan
b. Pelayanan Non Perizinan.
Camat wajib melaporkan pelaksanaan PATEN setiap 1 (satu) bulan sekali kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat