Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 28 Tahun 2015

Izin Penelitian, Izin Kuliah Kerja Nyata, Izin Praktek Kerja Lapangan dan izin pengabdian kepada masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Ketentuan Perizinan; Izin Kuliah Kerja Nyata; Izin Praktek Kerja Lapangan; Pendelegasian Pemberian Izin; Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengawasann; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 28 Tahun 2015 tentang Izin Penelitian, Izin Kuliah Kerja Nyata, Izin Praktek Kerja Lapangan dan izin pengabdian kepada masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
15 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
15 Oktober 2015
Sumber
BD.2015/NO.28, LL KAB. KUBU RAYA: 13 HLM
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 383 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan