Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup; Jenis Pelayanan; Tata Cara Memperoleh Izin; Mekanisme Pelayanan dan Proses Pembuatan Izin; Waktu Penyelesaian; Penomoran; Klasifikasi dan Biaya; Mekanisme dan Tata Cara Pengaduan; Penanaman Modal
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat