Hak Asasi ManusiaPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati
Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Grobogan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa pengarusutamaan gender bertujuan agar perencanaan,
penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas
kebijakan dan program dapat responsif gender, sehingga mampu
mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam segala
aspek kehidupan; bahwa penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
pelayanan masyarakat di daerah, diperlukan strategi
pengintegrasian gender melalui penguatan kelembagaan,
perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran,
pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan
kegiatan yang responsif gender di daerah; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum
kepada semua pihak yang terlibat dalam pengarusutamaan
gender, maka diperlukan pengaturan tentang pengarusutamaan
gender; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perencanaan dan Penganggaran
Bab III Pelaksanaan
Bab IV Rencana Aksi Daerah
Bab V Kerja Sama
Bab VI Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi
Bab VII Penghargaan
Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Pendanaan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2022.
Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2020 dicabut.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kepemudaan
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa pemuda adalah harapan bangsa, sekaligus
aset pembangunan daerah yang perlu
dikembangkan dan diberdayakan dengan sumber
daya yang memadai serta pengarusutamaan dan
sinergi isu kepemudaan dalam pembangunan
daerah;
bahwa kepemudaan menjadi sektor prioritas
dalam penyelenggaraan pembangunan daerah
sehingga potensi pemuda perlu diberdayakan
dalam pembangunan daerah;
bahwa pengaturan mengenai kepemudaan di
Daerah perlu disusun sebagai payung hukum bagi
pembangunan kepemudaan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 1951;
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
Materi Pokok: Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pembangunan Kepemudaan, Perencanaan Pembangunan Kepemudaan, Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan, Sistem Informasi Pembangunan Kepemudaan, Hak dan Kewajiban, Penyediaan dan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pelayanan Kepemudaan, Penghargaan, Kerja Sama dan Kemitraan, Peran Serta Masyarakat, Peran Pemerintah Kalurahan/Kelurahan, Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Jumlah halaman: 43 HLM; Penjelasan: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Desa Wisata
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melestarikan alam dan budaya
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, maka perlu
dilakukan upaya memajukan kesejahteraan umum bagi
masyarakat melalui pengembangan potensi wisata desa;
bahwa banyaknya potensi wisata yang dimiliki oleh desa di
Kabupaten Boyolali perlu dikelola secara baik sehingga
dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat
setempat; bahwa pembentukan dan penyelenggaraan desa wisata
diharapkan dapat memberikan kepastian hukum agar
kebijakan pembangunan kepariwisataan di Daerah
menjadi lebih terarah, terencana, dan terpadu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Desa Wisata;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Prinsip Penyelenggaraan Desa Wisata
Bab III Penetapan Desa Wisata
Bab IV Pengembangan Desa Wisata
Bab V Kawasan Strategis Desa Wisata
Bab VI Kelembagaan Pengelolaan Desa Wisata
Bab VII Usaha Pariwisata Desa
Bab VIII Kewenangan Pemerintah Daerah
Bab IX Hak, Tanggung Jawab dan Larangan
Bab X Peran Serta Masyarakat
Bab XI Kerja Sama
Bab XII Koordinasi
Bab XIII Promosi Desa Wisata
Bab XIV Pembiayaan
Bab XV Pembinaan dan Pengawasan
Bab XVI Ketentuan Penyidikan
Bab XVII Ketentuan Peralihan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan
berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat
dipertanggungjawabkan, perlu didukung pelayanan perizinan
berusaha di Daerah yang cepat, mudah, terintegrasi,
transparan, efisien, efektif, dan akuntabel; bahwa pelayanan perizinan berusaha yang transparan,
partisipatif, akuntabel, serta bebas dari hambatan
administratif dan biaya ekonomi tinggi dilaksanakan dalam
bentuk pelayanan perizinan berusaha dengan kepastian
waktu, persyaratan dan prosedur yang terukur, kompeten,
responsif dan berintegritas; bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah,
Daerah wajib menyusun Peraturan Daerah yang mengatur
penyelenggaraan Perizinan Berusaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
Bab III Pelaksanaan Perizinan Berusaha di Daerah
Bab IV Manajemen Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Bab V Pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Bab VI Partisipasi Masyarakat
Bab VII Pembinaan
Bab VIII Pengawasan
Bab IX Pendanaan
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2022.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 35 Tahun 2021 dicabut.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 10; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/PERDA%20No%2010%20Tahun%202022.pdf.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Perusahaan Umum Daerah Banongan
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Umum Daerah Banongan didirikan untuk memberikan manfaaat bagi perkembangan perekonomian Daerah yang diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sebagaimana amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam perkembangannya, berdasarkan hasil analisis investasi, penilaian tingkat kesehatan, dan hasil evaluasi Perusahaan Umum Daerah Banongan kurang memiliki peluang dalam mempertahankan eksistensinya sebagai Badan Usaha Milik Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 338 ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 124 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pembubaran Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang Pembubaran Perusahaan Umum Daerah Banongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 39 Tahun 2014:
UU No 11 Tahun 2020:
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020:
PP No 54 Tahun 2017:
PP No 35 Tahun 2021:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 19 Tahun 2016:
Permendagri No 37 Tahun 2018.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Maksud dan Tujun:
3. Ruang Lingkup:
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pembubaran;
b. pengalihan fungsi;dan
c. pembiayaan.
4. Pembubaran.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Perumda Banongan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Panarukan Nomor 2 Tahun 1971 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Panarukan (Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Djawa Timur Tahun 1971 Seri C Nomor 42/C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Tingkat II Situbondo Nomor 14 Tahun 1985 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Panarukan Nomor 2 Tahun 1971 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Panarukan yang selanjutnya dilakukan penyesuaian bentuk badan hukum berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10
Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Banongan (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10), dinyatakan dibubarkan.
5. Pengalihan Fungsi:
6. Pembiayaan:
7. Ketentuan Peralihan:
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Panarukan Nomor 2 Tahun 1971 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Panarukan
(Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Djawa Timur Tahun 1971 Seri C Nomor 42/C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Tingkat II Situbondo Nomor 14 Tahun 1985 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Panarukan Nomor 2 Tahun 1971 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Panarukan;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Banongan
(Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor
10).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3
ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, maka perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2022 beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2022.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2022
Perubahan – Pemberian – Insentif – Kemudahan – Investasi
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab. Belitung Tahun 2022 No. 10, TLD No. 77
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah
ABSTRAK:
Bahwa bahwa investasi mempunyai peranan penting sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian di daerah yang berdaya saing, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 39 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 24 Tahun 2019; Perpres No. 10 Tahun 2021; PP No. 40 Tahun 2021; Perda Kab. Belitung No. 3 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 5 ayat (2), Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (6), dan menghapus ayat (3). Selain itu juga mengubah ketentuan Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), ayat (4), menghapus ayat (5) dan ayat (6) dan menambah satu ayat yaitu ayat (7), mengubah ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan menghapus ayat (2), menyisipkan Pasal 16A, mengubah ketentuan Pasal 17, menghapus huruf h dan huruf I pada Pasal 18, mengubah Pasal 19, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44. Mengubah Bab IX, dan mengubah Bab X.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah
27 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Solok Nomor 10 Tahun 2022
dministrasi dan Tata Usaha Negara - APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2022 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tugas, Fungsi Dan Rincian Tugas Jabatan Strukturalpada Badan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2021 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2016 ten tang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah, perlu menyusun tugas, fungsi dan uraian tugas jabatan struktural yang lebih rinci pada Badan Keuangan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Keuangan Daerah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1970, Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 5 Tahun 2016
PERATURAN DAERAH (PERDA) INI MENGATUR TENTANG TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS JABATAN STRUKTURALPADA BADAN KEUANGAN DAERAH, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. SUSUNAN ORGANISASI
3. TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
37 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Batik TV
ABSTRAK:
bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan
memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai
perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras, dan
seimbang antara kebebasan dan kesetaraan
menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa lembaga penyiaran merupakan media
komunikasi massa yang mempunyai kemampuan
mengonstruksi realitas sosial memiliki kebebasan dan
tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya
sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta
kontrol dan perekat sosial maka penyelenggaraan
penyiaran harus berorientasi pada kepentingan
publik dan diselaraskan dengan nilai agama,
kemanusiaan, moral, keadilan, budaya,dan kesatuan
bangsa, serta mampu mengikuti dan memanfaatkan
perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran
dari teknologi analog ke teknologi digital dan
konvergensi media; bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum
untuk penyelenggaraan penyiaran dan perkembangan
teknologi penyiaran, perlu dilakukan penyesuaian
dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan
terbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Batik TV;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sifat, fungsi dan tujuan, pendirian dan perizinan, organisasi, kepegawaian, penyelenggaraan penyiaran, kerjasama, peran serta masyarakat, kekayaan dan pembiayaan, rencana kerja dan anggaran, pertanggungjawaban, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2022.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 dicabut.
32 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat