Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan antara lain maksud dan tujuan dari pemberian insentif dan kemudahan investasi, prinsip dan sasaran investasi, pelayanan dan percepatan investasi, pemberian insentif dan kemudahan investasi di kawasan ekonomi khusus, peran pemerintah daerah, koordinasi dan pengendalian percepatan investasi, pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat