Peraturan Daerah (PERDA) Kota Solok Nomor 10 Tahun 2022

Tugas, Fungsi Dan Rincian Tugas Jabatan Strukturalpada Badan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH (PERDA) INI MENGATUR TENTANG TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS JABATAN STRUKTURALPADA BADAN KEUANGAN DAERAH, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. SUSUNAN ORGANISASI 3. TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS 4. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi Dan Rincian Tugas Jabatan Strukturalpada Badan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Solok
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Solok
Tanggal Penetapan
10 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2022
Tanggal Berlaku
10 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah Kota Solok Tahun 2022 Nomor 10
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Solok
Bidang
Halaman ini telah diakses 428 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan