Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG MENGENAI PENOLAKAN/PEMBERIAN IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN SERTA SURAT KETERANGAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran penyelesaian permintaan Izin Perkawinan atau Izin Perceraian serta Surat Keterangan bagi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sanggau, dipandang perlu memberikan pendelegasian wewenang kepada pejabat tertentu di dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Sanggau untuk menolak/memberikan Izin Perkawinan atau Perceraian serta Surai Keterangan yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 1974, UU No.43 Tahun 1999, UU No.32 Tahun 2004, PP No.9 Tahun 1975, PP No.45 Tahun 1990, PP No.9 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: PERATURAN BUPATI KABUPATEN SANGGAU TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG MENGENAI PENOLAKAN/PEMBERIAN IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN SERTA SURAT KETERANGAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN SANGGAU dalam 4 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
Peraturan ini memiliki 3 halaman dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2011
Keputusan Bupati Brebes Nomor 440/085 Tahun 2009 tentang Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk Miskin non Kuota Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Kabupaten Brebes
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa pembiayaan pelayanan kesehatan penduduk miskin dan tidak mampu yang tidak dijamin/non Kuota Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) melalui Kementerian Kesehatan menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 686/Menkes/SK/VI/2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.33 – 496 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pelayanan Program
Bab IV Prosedur Pelayanan
Bab V Besaran Tarif Penjaminan
Bab VI Prosedur Pengajuan Klaim Pembayaran
Bab VII Ketentuan Lain-Lain
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2011.
Keputusan Bupati Brebes Nomor 440/085 Tahun 2009 tentang Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk Miskin non Kuota Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Kabupaten Brebes dicabut.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial Ormas Sosial Lainnya / Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Non Quota
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial Ormas Sosial Lainnya/Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Non Quota Di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin akses penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan telah dilaksanakan Program Nasional Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin oleh Pemerintah Pusat melalui anggaran Kementerian Kesehatan RI yang dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 686/MENKES/SK/VI/2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat; bahwa jumlah masyarakat miskin di Kabupaten Cilacap cukup besar sehingga tidak seluruh masyarakat miskin terdaftar sebagai Peserta Program JAMKESMAS melalui anggaran Kementerian Kesehatan RI tersebut huruf a; bahwa untuk mendukung program nasional tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten Cilacap berkehendak berkontribusi dalam menunjang dan melengkapi pembiayaan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud huruf a melalui anggaran Belanja Bantuan Sosial Ormas Sosial Lainnya/Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Non Quota di Kabupaten Cilacap pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, huruf b dan huruf c serta untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan, sasaran program, akuntabilitas, efektifitas, dan efisiensi pengelolaan keuangan bantuan sosial Program Jamkesmas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pedoman Pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial Ormas Sosial Lainnya/Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Non Quota di Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 20 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Jenis Bantuan Sosial
Bab IV Tata Laksana Pelayanan Kesehatan
Bab V Pendanaan
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2011.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial Ormas Sosial Lainnya / Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Non Quota dicabut.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Bupati Magelang Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Muntilan 1 dan Sekolah Dasar Negeri Muntilan 2 Kelurahan Muntilan Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Muntilan 1 dan Sekolah Dasar Negeri Muntilan 2 Kelurahan Muntilan Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa wali murid dan komite sekolah Sekolah Dasar Negeri
Muntilan 1 merasa keberatan atas penggunaan nama Sekolah
Dasar Negeri Muntilan 2 dari regrouping Sekolah Dasar Negeri
Muntilan 1 dan Sekolah Dasar Negeri Muntilan 2 sehingga
mengusulkan perubahan nama sekolah menjadi Sekolah Dasar
Negeri Muntilan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 21 Tahun
2010 tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Muntilan 1
dan Sekolah Dasar Negeri Muntilan 2 Kelurahan Muntilan
Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 2 mengenai penggantian nama SD Negeri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2011.
Pasal 2 Peraturan Bupati Magelang Nomor 21 Tahun 2010 diubah.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 9 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2011-2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan, Pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ketapang untuk kurun waktu 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU no.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, PP No.56 tahun 2001, PP No.20 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.8 Tahun 2008, Perpres No.5 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda kalbar No.8 Tahun 2008, Perda No.4 Tahun 2006, Perda No.9 Tahun 2008, Perda No.12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2011.
Peraturan ini memiliki 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2011
tanda nomor kenderaan dinas di lingkungan pemerintah kabupaten bone bolango
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2011/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tanda Nomor Kenderaan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan, Tanda Nomor Kenderaan Dinas, Tanda Kenderaan Dinas Roda Dua.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2011.
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota DPRD Kabupaten Klungkung
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang kenyamanan dan kelancaran Anggota
DPRD Kabupaten Klungkung dalam melaksanakan tugas-tugasnya
maka Pemerintah Kabupaten Klungkung peril! menyediakan
Rumah Jabatan Pimpinan DPRD atau Rumah Dinas Anggota
DPRD;
b. bahwa sesuai ketentuan pasal 20 ayat (1) Peraturan Daerah
Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten
Klungkung, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2007, yang menyebutkan
bahwa dalam hal Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung beium
dapat menyediakan Rumah Jabatan Pimpinan DPRD atau Rumah
Dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan
tunjangan perumahan:
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud hurul" a
dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan
Perumahan Bagi Anggota DPRD Kabupaten Klungkung;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2004 telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2011;
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 6 Tahun 2011;.
Peraturan Bupati ini berlaku surutmulai tanggal 3 Januari 2011.
Agar setiap orang megetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Klungkung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat