SEKOLAH DASAR NEGERI - penggabungan
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2011/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Muntilan 1 dan Sekolah Dasar Negeri Muntilan 2 Kelurahan Muntilan Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa wali murid dan komite sekolah Sekolah Dasar Negeri
Muntilan 1 merasa keberatan atas penggunaan nama Sekolah
Dasar Negeri Muntilan 2 dari regrouping Sekolah Dasar Negeri
Muntilan 1 dan Sekolah Dasar Negeri Muntilan 2 sehingga
mengusulkan perubahan nama sekolah menjadi Sekolah Dasar
Negeri Muntilan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 21 Tahun
2010 tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Muntilan 1
dan Sekolah Dasar Negeri Muntilan 2 Kelurahan Muntilan
Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 2 mengenai penggantian nama SD Negeri.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2011.
- Pasal 2 Peraturan Bupati Magelang Nomor 21 Tahun 2010 diubah.
- 3 hal
|