Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011

Pedoman Pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial Ormas Sosial Lainnya/Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Non Quota Di Kabupaten Cilacap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan Bab III Jenis Bantuan Sosial Bab IV Tata Laksana Pelayanan Kesehatan Bab V Pendanaan Bab VI Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial Ormas Sosial Lainnya/Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Non Quota Di Kabupaten Cilacap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
05 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2011
Tanggal Berlaku
05 Januari 2011
Sumber
BD.2011/NO.9
Subjek
KESEHATAN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 91 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial Ormas Sosial Lainnya / Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Non Quota

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan