Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: PERATURAN BUPATI KABUPATEN SANGGAU TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG MENGENAI PENOLAKAN/PEMBERIAN IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN SERTA SURAT KETERANGAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN SANGGAU dalam 4 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat