RENCANA PEMBANGUNAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2011/NO.25, LL KAB.KETAPANG: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2011-2015
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan, Pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ketapang untuk kurun waktu 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU no.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, PP No.56 tahun 2001, PP No.20 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.8 Tahun 2008, Perpres No.5 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda kalbar No.8 Tahun 2008, Perda No.4 Tahun 2006, Perda No.9 Tahun 2008, Perda No.12 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2011.
- Peraturan ini memiliki 5 halaman
|