Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Tambah Uang untuk Belanja Jasa Tenaga Pendidikan pada Sub Kegiatan Fasilitasi Bina Mental Spiritual Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 107 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12
Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan,
disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat
memberikan dukungan sumber daya Pendidikan pada
Madrasah, Madrasah Diniyah, Pondok Pesantren dan
Lembaga Pendidikan Keagamaan lainnya; bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian dukungan
sumber daya berupa jasa pendidikan kepada pengajar
pendidikan keagamaan non formal dapat terlaksana
dengan pembiayaan yang tidak dapat dicukupi dengan
dana Uang Persediaan ataupun Ganti Uang pada
Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang Tahun
Anggaran 2021, perlu ditetapkan penggunaan dana
Tambah Uang pada belanja Jasa Tenaga Pendidikan
Sub Kegiatan Fasilitasi Bina Mental Spiritual di Bagian
Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten
Semarang Tahun Anggaran 2021; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati
Semarang Nomor 94 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021,
disebutkan bahwa ketentuan penggunaan Tam.bah Uang
harus mendapat persetujuan Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah dan memperhatikan rincian
kebutuhan dan waktu penggunaannya ditetapkan
dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan
Dana Tambah Uang Untuk Belanja Jasa Tenaga
Pendidikan Pada Sub Kegiatan Fasilitasi Bina Mental
Spiritual Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat
Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 93 Tahun 2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 94 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran dana tambah uang Belanja Jasa Tenaga Pendidikan pada Sub Kegiatan Fasilitasi Bina Mental Spiritual di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021 beserta waktu penggunaannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2021.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan Kinerja pegawai negeri sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat rnaka perlu memberikan tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil secara proposional;
b. bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dengan menetapkannya dalam Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu rnenetapkan Peraturan Bupati Konawe Kepulauan tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nornor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pernbentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 1);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kriteria Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
Bab III Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
Bab IV Pemberian dan Pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
Bab V Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil
Bab VI Penganggaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
Bab VII Tahapan Pengajuan dan Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 1.B Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 1B)
27 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 23 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN BUPATI KEPULAUAN SANGIHE NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE TAHUN 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado No. 23 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL GURU/PENGAWAS SEKOLAH BERSERTIFIKAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MANADO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 23 Tahun 2014
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Depok No. 93 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Ngeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Depok
Mengubah :
PERWALI Kota Depok No. 38 Tahun 2013 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil /Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Depok
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil /Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai
Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri
maka Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Mengatur mengenai tambahan penghasilan kepada pegawai yang meliputi Tujuan pemberian, mekanisme perhitungan, mekanisme penganggaran, tata cara pengajuan dan pembayaran, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
Peraturan Walikota Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 50 Tahun 2015 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
14 Halaman + 6 Halaman lampiran
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2007
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 23, jdih.bkn.go.id : 7 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
PP No. 55 Tahun 1958 tentang Mengubah dan Menambah Ketentuan Mengenai Pangkat Guru-Besar dan Presiden Universitas pada Perguruan Tinggi (Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) dalam Daftar Pangkat dan Aturan Khusus Golongan Gaji F pada Lampiran A dan P.G.P.N. 1955
PP No. 22 Tahun 1957 tentang Menambah Pangkat-Pangkat Organik dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955)
PP No. 19 Tahun 1957 tentang Pengubahan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil "Pgpn 1955" (Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1955, Lembaran-Negara No. 48 Tahun 1955 Sebagaimana Telah diubah dan ditambah Kemudian)
PP No. 14 Tahun 1956 tentang Mengubah dan Menambah Daftar Lampiran A Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (P.G.P.N.) 1955
PP No. 32 Tahun 1955 tentang Mengubah Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955) (Lembaran-Negara Tahun 1955 Nomor 48)
Mencabut :
PP No. 5 Tahun 1949 tentang Perubahan dan Tambahan Dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Tahun 1948, Termuat Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1948
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2017 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA KOTA PASURUAN
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan Pejabat Negara maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pemberian Tunjangan Hari
Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai
Negeri Sipil dan Pejabat Negara Kota Pasuruan.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 47 Tahun 2003, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4287); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana
telah diubah yang ketujuh belas kali dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 123); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2017
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam
Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri
Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 116); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.
05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun
Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat
Negara; 6. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 81 Tahun
2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 81).
1. Tunjangan Hari Raya diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2017;
2. Tunjangan Hari Raya bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pasuruan diberikan sebesar uang
representasi pada bulan Juni 2017;
3. Penerima gaji terusan dari PNS atau Pejabat
Negara yang meninggal dunia atau tewas,
diberikan Tunjangan Hari Raya sebesar gaji pokok
atas gaji terusan yang diterima pada bulan Juni
2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2017.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat