Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Monitoring Dan Evaluasi Perizinan Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan transparansi dan penguatan akuntabilitas kinerja penyelenggara pelayanan perizinan kepada masyarakat dan dunia usaha diperlukan suatu mekanisme monitoring dan evaluasi perizinan sebagai umpan balik untuk perbaikan kualitas kinerja organisasi. Dalam rangka menjamin kualitas penyelenggaraan pelayanan perizinan dan mengawasi dalam penggunaannya, maka perlu disusun mekanisme monitoring dan evaluasi perizinan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tanah Laut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Monitoring dan Evaluasi Perizinan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 39 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 8 Tahun 2008; Inpres Nomor 7 Tahun 1999; Inpres RI Nomor 5 Tahun 2004; Inpres Nomor 3 Tahun 2006; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 54 Tahun 2010; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; PermenPAN Nomor : PER/25/M.Pan/05/2006; Permendagri Nomor 24 Tahun 2006; Permendagri Nomor 20 Tahun 2008; KepmenPAN Nomor 25 Tahun 2004; KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2014; KepmenPAN Nomor : Kep/118/M.PAN/8/2004 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Mekanisme Monitoring dan Evaluasi Perizinan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tanah Laut yang memuat Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Asas-Asas ; Ruang Lingkup; Mekanisme Pelaksanaan Monitoring; Mekanisme Pelaksanaan Evaluasi; Pelaksanaan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2015.
14 halaman; Lampiran 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 112 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta No. 104 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
- Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan. iklim investasi yang baik di Kabupaten Purwakarta perlu dilakukan perbaikan pelayanan perizinan dan nonperizinan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah:; UU No 25 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 41 Tahun 2007; PP No 96 Tahun 2012; PERPRES No 97 Tahun 2014; PERDA KAB.PURWAKARTA No 3 Tahun 2005; PERDA KAB.PURWAKARTA No 11 Tahun 2007; PERDA KAB.PURWAKARTA No 7 Tahun 2008; PERDA KAB.PURWAKARTA No 9 Tahun 2008; PERDA KAB.PURWAKARTA No 10 Tahun 2008; PERDA KAB.PURWAKARTA No 11 Tahun 2008; PERDA KAB.PURWAKARTA No 12 Tahun 2008; PERDA KAB.PURWAKARTA No 16 Tahun 2013;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Terkait Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Prinsip Dan Ruang Lingkup, Penyelenggaraan, Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, serta Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
a. Ketentuan Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 17 Tahun 2007
b. Ketentuan waktu penyelesaian pelayanan perizinan dan nonperizinan dalam Keputusan Bupati Purwakarta Nomor060/Kep.419-ORTALA/2007
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 102 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, maka perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 29 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Tata Cara Pembayaran
Bab IV Ketentuan Peralihan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2015.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 100 Tahun 2015
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN RUMAH IBADAT - TATA CARA PENERBITAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 100, BD.2015/No.100
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (1)
huruf e Peraturan Bersama Menteri Agama dan
Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan
Nomor 8 Tahun 2006 yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Bupati adalah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Oaerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pemberian izin rumah ibadat, izin sementara pemanfaatan bangunan gedung, keberatan, penyelesaian perselisihan, pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 97 Tahun 2015
PERBUP Kab. Sumedang No. 38 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil dari Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Pemberian Izin Usaha Mikro Dan Kecil Dari Bupati Kepada Camat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 88 Tahun 2015
PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN TERPADU SATU PINTU PEMERINTAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 88, BD.2015/NO.88
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN TERPADU SATU PINTU PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan dengan terbentuknya Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA, Lembaga Teknis dan Lembaga Lain Kabupaten Bulukumba maka ketentuan mengenai penyelenggaran perizinan perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Bulukumba;
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Lembaga Teknis dan Lembaga Lain Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2014 Nomor 12);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN, PRINSIP DAN RUANG LINGKUP
BAB III
PENYELENGGARAAN PERIZINAN
BAB IV
JENIS PERIZINAN
BAB V
STANDAR PELAYANAN
BAB VI
PENERBITAN DAN PENOLAKAN IZIN
BAB VII
JANGKA WAKTU PROSES PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
BAB VIII
PEMBATALAN DAN PENCABUTAN
BAB IX
DUPLIKAT DAN LEGALISASI
BAB X
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
BAB XI
PENGGUNAAN PAKAIAN/SERAGAM KHUSUS
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2015.
NOMOR 88 TAHUN 2015
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 84 Tahun 2015
PERBUP Kab. Wonosobo No. 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat dalam Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
PERBUP Kab. Wonosobo No. 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan dari Bupati Kepada Camat dalam Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
PERBUP Kab. Wonosobo No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat dalam Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
PERBUP Kab. Wonosobo No. 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat dalam Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
Mengubah
PERBUP Kab. Wonosobo No. 32 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat dalam Pelayanan Admnistrasi Terpadu Kecamatan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, BD Tahun 2015/No.84
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat dalam Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, Pelaksana Izin U saha Mikro dan Kecil adalah Camat yang mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Bupati/ Walikota; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2014 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelayanan pemerintahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dari Bupati Kepada Camat Dalam Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 ; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 16 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 9, Ketentuan Pasal 3 huruf b, huruf c, huruf d dan huruf f dihapus, serta ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf i
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 32 Tahun 2014 diubah.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat