Peraturan Bupati ini memuat tentang Mekanisme Monitoring dan Evaluasi Perizinan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tanah Laut yang memuat Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Asas-Asas ; Ruang Lingkup; Mekanisme Pelaksanaan Monitoring; Mekanisme Pelaksanaan Evaluasi; Pelaksanaan; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat