Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 9, Ketentuan Pasal 3 huruf b, huruf c, huruf d dan huruf f dihapus, serta ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf i
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat