Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 32 Tahun 2014

Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat dalam Pelayanan Admnistrasi Terpadu Kecamatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dari Bujati Kepada Camat Dalam Pelayanan Administrasi Terpadu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wonosobo Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat dalam Pelayanan Admnistrasi Terpadu Kecamatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2014
Sumber
BD Tahun 2014/No.32
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 357 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Wonosobo No. 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat dalam Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
  2. PERBUP Kab. Wonosobo No. 84 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat dalam Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan