Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 182 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 34 Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat
Kesehatan Masyarakat dan ketentuan
Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Banjarnegara
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor
16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Banjarnegara dan untuk menunjang
pelaksaan akreditasi pada Pusat
Kesehatan Masyarakat, sehingga
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor
182 Tahun 2009 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada
Dinas Kesehatan Kabupaten
Banjarnegara perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu membentuk Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Banjarnegara Nomor 182 Tahun
2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Banjarnegara.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun
2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun
2014; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun
2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor
182 Tahun 2009; Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor
440/1170 Tahun 2013.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2015.
35 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak No. 45 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Menjalin
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya otonomi daerah maka kesehatan merupakan salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sehingga pemerintah daerah bertanggungjawab sepenuhnya dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan diwilayahnya;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 29 Tahun 2004, UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, uU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 36 Tahun 2014, UU No. 38 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2007, Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 2015, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 28 Tahun 2004, Peraturan Meneri dalam Negeri No. 61 tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 75 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Landak No. 9 Tahun 2008, PERDA Kabupaten Landak No. 15 Tahun 2008, PERBUP Landak No. 13 Tahun 2008.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Kelola, Susunan Organisasi Puskesmas, Pengelompokan Fungsi, Prosedur Kerja, Eselonisasi, Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Remunerasi, Standar Pelayanan Minimal, Tarif Layanan, Pengelolaan Keuangan, Pengelolaan Sumber Daya Lain, Pengelolaan Lingkungan, Pembinaan dan Pengawasan, Evaluasi dan Penilaian Kinerja, Ketentuan Lain-Lain, Ketenuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 45 Tahun 2015
PEMANFAATAN - DANA NON KAPITASI JKN PADA - PUSKESMAS - LINGKUP PEMKAB OKU
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2015/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi JKN Pada Puskesmas Lingkup Pemkab OKU Timur
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemanfaatan kembali dana non
kapitasi }^ang dibayarkan oleh BPJS kesehatan kepada
Puskesmas sehubungan dengan pemberian jenis dan
jumlah pelayanan kesehatan, serta memperhatikan
ketentuan Bab V huruf D angka 2 huruf b Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan
Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada
Puskesmas lingkup Pemerintah Kabupaten Ogan Komering
Ulu Timur
Dasar Hukum dalam peeraturan ini adalah : UU No 17 tahun 2003;UU No 37 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU nO 40 tahun 2004;UU No 36 tahun 2009;UU no 44 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014;PP No 32 Tahun 1996;PP no 58 tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005;Permendagri No 13 Tahun 2006;Permenkes No 28 Tahun 2014;Permenkes No 59 Tahun 2014;Perda No 37 Tahun 2007; Perda No 38 Tahun 2007;Perda No 2 Tahun 2012
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : RUANG LINGKUP,ALOKASI PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI,PEMBIAYAAN,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 45 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit RSUD Kudungga Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, menyusun dan melaksanakan peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga Kabupaten Kutai Timur;
UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.17 Tahun 2003; UU NO.1 Tahun 2004; UU NO.15 Tahun 2004; UU NO.29 Tahun 2004; UU NO.36 Tahun 2009; UU NO.44 Tahun 2009; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.5 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; UU NO.36 Tahun 2014; PP NO.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.74 Tahun 2012; PP NO.58 Tahun 2005; PP NO.65 Tahun 2005; PP NO.8 Tahun 2006; PP NO.53 Tahun 2010; PP NO.27 Tahun 2012; PERMENKES NO.1045/MENKES/PER/XI/2006; PERMENDAGRI NO.6 Tahun 2007; PERMENDAGRI NO.61 Tahun 2007; PERMENKES NO.159.b/Menkes/Per/ll/1988; PERMENKES NO.755/MENKES/PER/IV/2011; PERMENKES NO.47/2013; PERMENKES NO.10 Tahun 2014; KEPMENKES NO.772/Menkes/SK/VI/2002; PERDA NO.5 Tahun 2013; PERBUP NO.41 Tahun 2012; PERBUP NO.23 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP NO.6 Tahun 2015; PERBUP NO.24 Tahun 2013; PERBUP NO.02 Tahun 2014; PERBUP NO.10 Tahun 2014; PERBUP NO.49 Tahun 2014
Anggota Dewan Pengawas terdiri dari unsur-unsur:
a. Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berkaitan dengan kegiatan rumah sakit;
b. Pejabat di lingkungan satuan kerja pengelola kcuangan daerah; dan
c. Tenaga Ahli yang sesuai dengan kegiatan rumah sakit.
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Dewan Pengawas terrnasuk honorarium anggota dan Sekretaris Dewan Pengawas dibebankan pada rumah sakit dan dimuat dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA).
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Rumah Sakit menerapkan nilai-nilai dasar yang meliputi:
a. profesionalisme;
b. empati;
c. komitmen;
d. kejujuran; dan
e. kesetaraan dalam pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
78 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 45 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas di Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa Puskesmas sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan pada masyarakat memiliki peran yang strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat, oleh karena itu puskesmas dituntut untuk memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan pola tata kelola yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Brebes tentang Penetapan Pembagian Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan
Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas di Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penetapan pembagian Jasa Pelayanan pada BLUD UPTD Puskesmas di Kabupaten Brebes. Hal-hal yang diatur antara lain terkait obyek dan subyek Retribusi Jasa Pelayanan, jenis dan besarnya Jasa Pelayanan, pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan dan pembagian Jasa Pelayanan Persalinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak No. 44 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Jelimpo
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya otonomi daerah maka kesehatan merupakan salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sehingga pemerintah daerah bertanggungjawab sepenuhnya dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan diwilayahnya;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 29 Tahun 2004, UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 36 Tahun 2014, UU No. 38 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 2015, Keputusan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara No. 28 Tahun 2004, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negerii No. 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.30 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 75 Tahun 2014, PERDA Kabupaten Landak No. 9 Tahun 2008, PERDA Kabupaten Landak No. 15 Tahun 2008. PERBUP Landak No. 13 Tahun 2008.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Kelola, Susunan Organisasi Puskesmas, Pengelompokan Fungsi, Prosedur Kerja, Eselonisasi, Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Remunerasi, Standar Pelayanan Minimal, Tarif Layanan, Pengelolaan Keuangan, Pengelolaan Sumber Daya Lain, Pengelolaan Lingkungan, Pembinaan dan Pengawasan, Evaluasi dan Penilaian Kinerja, Ketentuan Lain-Lain, Ketenuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 43 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 50 Tahun 2011 tentang Penetapan Pola Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja
ABSTRAK:
Menindaklanjuti Permenkes No.12 Tahun 2013 tentang Pola Tarif Layanan Umum Rumah Sakit di lingkungan Kemenkes, dimana adanya kenaikan harga obat dan alat kesehatan sehingga menimbulkan perubahan tarif pelayanan kesehatan, maka tarif pelayanan kesehatan di RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja yang diatur dalam Perbup Kutai Kartanegara No.50 Tahun 2011 tentang Penetapan Pola Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan pelayanan kesehatan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 16 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permenkes No.741/MENKES/PER/VII/2008; Permenkes No.12 Tahun 2013; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.7 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 50 Tahun 2011 tentang Penetapan Pola Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya Pasal 1, Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 1, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2015.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006, Perbup Kutai Kartanegara No.50 Tahun 2011 Pasal 1, Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 1, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20. Peraturan yang Dicabut: Lampiran pada Perbup Kutai Kartanegara No.50 Tahun 2011.
26 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 43 Tahun 2015
MEKANISME PEMBAYARAN dan PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI KABUPATEN GORONTALO TAHUN 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2015/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pembayaran & Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Di Kabupaten Gorontalo Tahun 2016
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan BAB V angka 2 huruf b Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Dana Non Kapitasi yang telah disetor ke Kas Daerah oleh FKTP dapat dimanfaatkan kembali dengan cara Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengusulkan peraturan kepala dserah untuk pemanfaatan dana tersebut.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; Permenkes No. 28 Tahun 2014; Permenkes No. 59 Tahun 2014; Perda Kabupaten Gorontalo No. 1 Tahun 2012; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131.75-4853; Perbup Gorontalo No. 3 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan Perbup Gorontalo No. 26 Tahun 2012; Telaahan Staf Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo No. 800/Dikes/2908 tanggal 30 Desember 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Mekanisme Pembayaran dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Gorontalo Tahun 2016 termasuk di dalamnya mengatur tentang mekanisme pembayaran, pengelolaan dan pemanfaatan dana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 43 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian TTP Kelangkaan Profesi Bagi Medik Veteriner (Dokter Hewan) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memotivasi kinerja pejabat medik
veteriner (dokter hewan) di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Banjar dan sebagai upaya mendukung
pencapaian kinerjanya dalam penyelenggaraan tugas tugas
pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat serta
dalam upaya menunjang kesejahteraan pejabat medik
veteriner (dokter hewan) maka perlu diberikan tambahan
penghasilan yang disesuaikan dengan kemampuan
keuangan daerah ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
Undang-Undang Nomor Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor
10 Tahun 2013 ; Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2011;
Peraturan Bupati Tentang Pemberian Ttp Kelangkaan Profesi Bagi Medik Veteriner (Dokter Hewan) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan, Tugas Pokok Dan Uraian Tugas;
3. Ketentuan Pemberian Ttp Kelangkaan Profesi Bagi Medik Veteriner (Dokter Hewan);
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat